22 Februari 2023
21:00 WIB
JAKARTA – PT Investree Radhika Jaya menutup lini layanan kegiatan operasional Investree Syariah. Co-Founder & CEO Investree Adrian Gunadi menjelaskan, kegiatan operasional Investree Syariah resmi berhenti sejak Januari 2023.
"Terkait operasional Investree Syariah, kami dari Investree ingin menyampaikan informasi bahwa seluruh kegiatan operasional usaha syariah milik PT Investree Radhika Jaya atau Investree telah dihentikan secara resmi sejak bulan Januari 2023," katanya dalam keterangan resmi, Kamis (22/2).
Ia menjelaskan, hal tersebut dikarenakan Investree Group sedang dalam proses membuat perusahaan atau entitas lain (spin-off) untuk layanan keuangan berbasis syariah tersebut untuk didaftarkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Merujuk pada POJK 10/2022, OJK mengatur penyelenggara fintech lending konvensional hanya boleh menjalankan unit usaha konvensional tidak termasuk/terpisah dari unit usaha syariah.
Baca Juga: OJK: Ada 21 Fintech dengan Kredit Macet di Atas 5%
Dalam hal ini, POJK 10/2022 mengakomodasi dengan baik mengenai upaya perusahaan pembiayaan konvensional yang berkeinginan untuk menjadi perusahaan pembiayaan berdasarkan prinsip syariah.
Penyelenggara konvensional yang melakukan konversi menjadi penyelenggara berdasarkan prinsip syariah wajib terlebih dahulu memperoleh persetujuan konversi dari OJK.
Lebih lanjut lagi, meski telah menghentikan pemasaran produk atau unit syariah serta memastikan bahwa seluruh hak dan kewajiban terselesaikan, Investree telah bersurat dengan OJK terkait rencana pengalihan kegiatan usaha atau spin-off operasional Investree Syariah untuk beroperasi di bawah badan hukum yang berbeda dengan PT Investree Radhika Jaya.
Hal itu tertuang dalam Pemberitahuan Pengalihan Kegiatan Unit Syariah yang dikirimkan oleh Investree ke OJK tertanggal 28 Maret 2022 dan ditanggapi oleh OJK dengan Tanggapan Rencana Spin-off Investree tertanggal 20 April 2022.
Jika di kemudian hari ada perkembangan baru terkait operasional Investree Syariah, terlebih jika proses spin-off telah selesai, informasi tersebut akan kami sampaikan secara terbuka kepada masyarakat.
Baca Juga: Keamanan Data di Fintech Masih Riskan, Ini Tips Bagi Pengguna
Sebagai informasi tambahan, data per kuartal IV/2022, spesifik untuk layanan Investree Syariah tercatat jumlah penyaluran pinjaman sebesar Rp484,5 miliar dari total penyaluran pinjaman Investree konvensional dan syariah Rp12,56 triliun kepada para penerima pembiayaan yang merupakan pelaku-pelaku UMKM di seluruh wilayah operasional Investree.
Adrian menambahkan, dalam melakukan kegiatan bisnis, Investree selalu mengikuti peraturan dan regulasi yang berlaku, sejalan dengan apa yang ditetapkan oleh OJK.
"Sejalan dengan arahan dari OJK, masyarakat diimbau untuk selalu menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah terdaftar atau berizin oleh OJK. Investree berizin dan terdaftar oleh OJK sejak tahun 2019," katanya.