c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

EKONOMI

26 September 2023

13:32 WIB

Social Commerce Dilarang Transaksi, Ini Tanggapan TikTok

TikTok mengaku telah menerima banyak keluhan dari penjual lokal yang meminta kejelasan terhadap peraturan yang baru tersebut.

Penulis: Nuzulia Nur Rahma

Editor: Fin Harini

<i>Social Commerce</i> Dilarang Transaksi, Ini Tanggapan TikTok
<i>Social Commerce</i> Dilarang Transaksi, Ini Tanggapan TikTok
Ilustrasi seseorang sedang mengoperasikan ponsel dengan latar belakang logo TikTok Shop. Shutterstock/Poetra.RH

JAKARTA - Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, bersama dua menteri lainnya yaitu Menteri Koperasi dan UKM (MenkopUKM) Teten Masduki dan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengumumkan penandatanganan revisi Permendag 50/2020 sore kemarin.

Dalam pengumuman tersebut, Kementerian Perdagangan akan mengeluarkan aturan yang melarang platform social commerce memfasilitasi transaksi perdagangan. Dengan adanya aturan ini, TikTokShop pun dilarang memfasilitasi jual beli barang.

Menanggapi rencana tersebut, sejak diumumkan kemarin, TikTok mengaku telah menerima banyak keluhan dari penjual lokal yang meminta kejelasan terhadap peraturan yang baru tersebut.

Padahal, menurut TikTok Indonesia, social commerce lahir sebagai solusi bagi masalah nyata yang dihadapi UMKM Indonesia untuk membantu mereka  berkolaborasi dengan kreator lokal guna meningkatkan traffic ke toko online mereka. 

Baca Juga: Pemerintah Larang TikTok Berjualan, Hanya Boleh Medsos Saja

Meski begitu, pihaknya mengatakan akan tetap menghormati hukum dan peraturan yang berlaku di Indonesia, namun dalam hal ini TikTok Indonesia meminta agar regulator kembali memperhatikan dampak yang akan terjadi pada UMKM dana filiator yang telah bergabung dengan mereka.

"Kami juga berharap pemerintah mempertimbangkan dampak terhadap penghidupan 6 juta penjual lokal dan hampir 7 juta kreator affiliate yang menggunakan TikTok Shop," tandasnya.

Sebagai informasi, sebelumnya Mendag Zulhas mengatakan social commerce hanya boleh memfasilitasi promosi barang atau jasa. Ini artinya platform tidak lagi boleh memfasilitasi transaksi langsung atau bayar langsung.

"Itu tidak boleh lagi, dia hanya boleh untuk promosi seperti televisi, karena televisi tidak bisa menerima uang. Jadi dia semacam platform digital tugasnya mempromosikan," katanya, Senin (25/9).

Baca Juga: Tiktok-BI Bahas Lisensi Pembayaran Di Indonesia

Kedua, sosial media dan e-commerce harus dipisahkan. Artinya kedua platform tersebut tidak boleh digabungkan, sehingga algoritma yang dimiliki tidak semua dikuasai pihak tertentu. Zulhas juga menegaskan ini sebagai upaya mencegah penggunaan data pribadi untuk kepentingan bisnis.

Terpisah, Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia menegaskan TikTok hanya mengantongi izin sebagai platform sosial media, dan bukan sebagai tempat untuk berjualan atau menjalankan bisnis.

"Izin yang dipakai oleh TikTok itu kan bukan izin untuk melakukan bisnis, dia sosmed (media sosial)," katanya kepada wartawan saat ditemui di Gedung Kementerian Investasi/BKPM di Jakarta, Senin (25/9), dilansir dari Antara.

Bahkan, Bahlil menegaskan pemerintah akan mencabut izin platform media sosial asal China itu jika tetap dijadikan tempat kegiatan jual beli.

"Saya terpaksa membuat keputusan, kita cabut izinnya kalau main-main (sebagai platform berjualan)," ucapnya.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar