c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

EKONOMI

08 Desember 2023

17:34 WIB

Soal TikTok Gandeng Tokopedia, Kemendag Belum Terima Permohonan Izin

Ramai pemberitaan rencana TikTok kerja sama dengan Tokopedia, Kementerian Perdagangan akui keduanya belum ajukan perizinan apapun ke Kemendag atau Kementerian Investasi.

Penulis: Erlinda Puspita

Editor: Fin Harini

Soal TikTok Gandeng Tokopedia, Kemendag Belum Terima Permohonan Izin
Soal TikTok Gandeng Tokopedia, Kemendag Belum Terima Permohonan Izin
Warga menonton siaran langsung pedagang yang menawarkan produk melalui media sosial Tiktok di Jakart a, Selasa (26/9/2023). Antara Foto/Aditya Pradana Putra4 oktibe

JAKARTA - Direktur Perdagangan Melalui Sistem Elektronik dan Perdagangan Jasa Kementerian Perdagangan (Kemendag) Rifan Ardianto menyatakan bahwa hingga saat ini pihaknya belum menerima surat perizinan apapun dari TikTok maupun Tokopedia atas mencuatnya rencana kongsi kedua perusahaan tersebut.

“Belum, belum ada sama sekali,” tutur Rifan saat ditemui di Kantor Kemendag, Jumat (8/12).

Menurut Rifan, jika kedua perusahaan tersebut berencana bekerja sama mendirikan platform e-commerce baru, atau TikTok berencana investasi di Tokopedia, maka perizinan harus dilakukan terlebih dahulu di Kementerian Investasi atau Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Sementara itu, dia juga mengungkapkan hingga kini BKPM belum menerima surat izin apapun dari TikTok maupun Tokopedia.

Baca Juga: Comeback, TikTok Shop Dikabarkan Sepakat Gabung Tokopedia

“(Izin) BKPM dulu. (Di BKPM) Belum ada. Belum ketemu dan belum kontak juga,” jelasnya.

Rifan juga menyatakan pihaknya belum mengetahui secara pasti bentuk kerja sama kedua perusahaan tersebut, sehingga dirinya belum bisa memberikan banyak komentar. Terlebih lagi, menurut dia, kasus yang terjadi antara TikTok dan Tokopedia sebelumnya tidak pernah ada.

“Kita belum tau, kita belum pernah tau kaya gimana. Ya kembali lagi, kita sesuai dengan regulasi yang ada aja,” tegas Rifan.

Dia pun menegaskan, yang terpenting adalah seluruh pelaku e-commerce yang akan beroperasi di Indonesia harus mengikuti aturan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Jika terdapat pelaku e-commerce yang bertindak tidak sesuai dengan Permendag 31/2023 tersebut, pemerintah berkomitmen akan menindak tegas pelanggar.

“Pasti (ditindak), kita berpegang teguh saja pada Permendag 31/2023,” ucapnya.

Pada Permendag tersebut, tertuang salah satu aturan pada Pasal 21 ayat 2 dan 3, yaitu penyelenggara PMSE dengan model bisnis lokapasar (marketplace) dan/atau social commerce dilarang bertindak sebagai produsen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang distribusi barang. 

Baca Juga: Mendag Persilakan TikTok Kerja Sama dengan Tokopedia

Sementara itu, penyelenggara PMSE atau PPMSE dengan model bisnis social commerce dilarang memfasilitasi transaksi pembayaran pada sistem elektroniknya. 

Seperti diketahui, TikTok yang merupakan produk andalan ByteDance.Ltd diisukan telah sepakat untuk investasi di Tokopedia, selaku anak perusahaan PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) untuk membuka layanan e-commerce di Indonesia.

Kerja sama ini juga menjadi lanjutan dari ramainya pemberitaan sebelumnya yang dikabarkan TikTok Shop akan kembali beroperasi di Indonesia setelah resmi ditutup pada 4 Oktober 2023 lalu. 

Tutupnya TikTok diketahui usai perusahaan tersebut dianggap melanggar Permendag 31/2023 karena tidak memiliki perizinan dan praktik yang jelas, yaitu adanya pemisahan antara platform media sosial dan social commerce dengan izin yang berbeda.

Adapun kerja sama antara TikTok dan Tokopedia ini rencananya akan diumumkan secara resmi pada pekan depan. Pengumuman tersebut akan disampaikan secara rinci, mulai dari nilai investasi, hingga skema kerja sama.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar