c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

EKONOMI

09 April 2025

10:41 WIB

Soal PHK Buruh Yihong Novatex, Menaker Tunggu Laporan Dinas Ketenagakerjaan

Sebanyak 1.126 buruh PT Yihong Novatex Indonesia terkena PHK usai mogok kerja empat hari.

Penulis: Fitriana Monica Sari

Editor: Fin Harini

<p id="isPasted">Soal PHK Buruh Yihong Novatex, Menaker Tunggu Laporan Dinas Ketenagakerjaan</p>
<p id="isPasted">Soal PHK Buruh Yihong Novatex, Menaker Tunggu Laporan Dinas Ketenagakerjaan</p>

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli (kedua kiri) di kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Selasa (11/3/2025). AntaraFoto/Sulthony Hasanuddin

JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan Yassierli akhirnya buka suara terkait 1.126 buruh PT Yihong Novatex Indonesia yang menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK).

Asal tahu saja, PT Yihong Novatex merupakan pabrik tekstil dan alas kaki di Desa Kanci, Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon. Adapun, PHK sendiri diketahui sudah dilakukan pada awal Maret 2025 lalu.

Dilansir dari Antara, PHK massal ini terjadi setelah para pekerja melakukan aksi mogok kerja hingga empat hari sebagai bentuk protes terhadap kebijakan perusahaan.

Baca Juga: PHK di Indonesia Tembus 18 Ribu

Yassierli menuturkan dirinya akan menunggu terlebih dahulu laporan dari Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Cirebon untuk memperoleh data yang valid tentang peristiwa ini.

"Lagi dipanggil oleh Dinas Cirebon, saya menunggu laporan dari Dinas Ketenagakerjaan Cirebon. Dinas mau manggil, minggu ini katanya," ungkap Yassierli saat ditemui usai acara Sarasehan Ekonomi Bersama Presiden RI di Menara Mandiri, Jakarta, Selasa (8/4).

Lebih lanjut, Yassierli belum bisa membeberkan secara detail soal ini, termasuk berapa total jumlah buruh yang di-PHK serta alasan PHK.

"Sudah dapat laporan tapi ada dua versi, makanya harus diklarifikasi. Itu kita minta dinas panggil dulu. Tunggu aja hasilnya," tutur dia.

Minta Tidak PHK
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengimbau agar para pelaku usaha, khususnya di sektor padat karya untuk tidak melakukan PHK. Lantaran, pemerintah telah menyiapkan insentif pajak penghasilan (PPh) karyawan dengan gaji di bawah Rp10 juta yang ditanggung pemerintah.

Insentif itu termaktub dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Tertentu yang Ditanggung Pemerintah dalam Rangka Stimulus Ekonomi Tahun Anggaran 2025.

Dengan demikian, menurut Airlangga, tidak ada alasan lagi bagi para pengusaha untuk melakukan PHK terhadap karyawannya.

“Sehingga, tidak ada alasan bagi para pengusaha untuk melakukan pengurangan tenaga kerja,” kata Airlangga dalam acara Sarasehan Ekonomi bersama Presiden Republik Indonesia di Jakarta, Selasa (8/4).

Dengan adanya bantuan yang diberikan Pemerintah, Airlangga meminta para pengusaha untuk bertahan. Bahkan, ia juga meminta agar para pengusaha mencari pasar baru di tengah kebijakan tarif resiprokal Amerika Serikat (AS).

Airlangga pun turut menyampaikan insentif lain untuk mendukung sektor padat karya lewat Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan target penyaluran Rp300 triliun.

“Nah ini sektor-sektor yang didukung oleh pemerintah, yaitu makan minum (mamin), produk tekstil, kulit, furnitur,” jelas dia.

Baca Juga: Ada Perintah Bentuk Satgas PHK, Menaker: Segera Ditindaklanjuti

Di sisi lain, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah mengeluarkan aturan yang mengatur insentif PPh 21 ditanggung pemerintah (DTP) untuk pekerja di sektor padat karya dengan penghasilan di bawah Rp10 juta.

Melalui PMK Nomor 10 Tahun 2025, Sri Mulyani menetapkan insentif PPh 21 DTP berlaku untuk masa pajak Januari hingga Desember 2025.

Beleid itu merinci insentif PPh 21 DTP berlaku untuk empat sektor industri, di antaranya alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, serta kulit dan barang dari kulit.

Untuk mendapatkan insentif itu, pemberi kerja harus bergerak di sektor yang memiliki kode klasifikasi lapangan usaha (KLU), yang tercantum pada basis data yang terdapat dalam administrasi perpajakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Rincian KLU tercantum dalam lampiran PMK 10/2025.

Insentif PPh 21 DTP bisa dinikmati oleh pegawai tetap maupun pegawai tidak tetap. Namun, untuk bisa memperoleh insentif, pekerja perlu memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan/atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terintegrasi dengan data DJP untuk bisa memperoleh insentif ini. Pekerja juga harus dipastikan tak menerima insentif PPh 21 DTP lainnya.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar