c

Selamat

Senin, 17 November 2025

EKONOMI

17 Januari 2024

10:36 WIB

Soal Ekspor Pasir Laut, ESDM Ingatkan Ada Kandungan Mineral Kritis

Eksekusi pemanfaatan sedimentasi pasir laut masih digodok oleh tim kajian lintas kementerian.

Penulis: Yoseph Krishna

Soal Ekspor Pasir Laut, ESDM Ingatkan Ada Kandungan Mineral Kritis
Soal Ekspor Pasir Laut, ESDM Ingatkan Ada Kandungan Mineral Kritis
Ilustrasi pengapalan pasir laut. riau.go.id.

JAKARTA - Pemanfaatan sedimentasi pasir laut sampai saat ini masih dalam proses koordinasi lintas kementerian, mulai dari Kementerian Perdagangan, Bea Cukai, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), hingga Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Kepala Balai Besar Pengujian Mineral dan Batubara tekMIRA Julian Ambassadur Shiddiq mengatakan, pihaknya tidak merasa keberatan apabila pemanfaatan sedimentasi pasir laut dijalankan untuk menyehatkan lingkungan kelautan.

"Tapi kalau terkait penambangan memang kewenangannya sampai saat ini di Kementerian ESDM. Ada Permen ESDM Nomor 25 Tahun 2018 yang memungkinkan pasir laut itu tetap harus ada di ESDM," jelasnya dalam konferensi pers secara hybrid dari Kantor Ditjen Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Selasa (16/1).

Selain itu, Julian juga menyebut terdapat kandungan silika di dalam pasir laut. Silika sendiri masuk dalam kategori mineral kritis sesuai Kepmen ESDM Nomor 296 Tahun 2023.

Baca Juga: Presiden: Ekspor Pasir Laut Jaga Kelestarian Terumbu Karang

"Ada beberapa komoditas yang masuk mineral kritis, termasuk di situ ada silika. Jadi, tata kelola akan ditarik ke pusat dan perlu koordinasi lebih lanjut KKP dan Kementerian ESDM," tutur Julian.

Sebagai informasi, pemanfaatan sedimentasi pasir laut itu ramai menjadi bahan perbincangan setelah terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut beberapa waktu lalu.

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono dalam Outlook dan Program Prioritas Sektor Kelautan Dan Perikanan Tahun 2024 menyebut eksekusi pemanfaatan sedimentasi pasir laut masih menunggu hasil kajian dari para pemangku kepentingan terkait.

"Itu masih digodok, masih butuh waktu karena dia melibatkan tim kajian dari Kementerian ESDM, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kementerian Perdagangan, perguruan tinggi, hingga pemerintah daerah," kata Sakti.

Dia menjamin nantinya pemanfaatan sedimentasi pasir laut itu betul-betul dilakukan hanya untuk membersihkan ruang laut. Selain itu, penyedotan pasir hasil sedimentasi juga dilakukan supaya tidak mengganggu lingkungan.

Baca Juga: Indonesia Terpantau Belum Mengekspor Pasir Laut

Kajian yang dilakukan, sambung Sakti, juga dalam rangka memastikan agar jangan sampai ada penyedotan mineral bernilai tinggi dengan menjual nama sedimentasi pasir laut.

"Karena ini kan ada peristiwa oseanografi dan dorongan dari darat karena hutan berkurang, jumlah manusia cukup banyak, sehingga dorongannya cukup tinggi untuk menjadikan material sedimentasi, ada lumpur, pasir, dan material lain yang bernilai seperti besi dan seterusnya," jabar dia.

Jika mereview progres kajian, Sakti memperkirakan eksekusi pemanfaatan sedimentasi pasir laut paling lambat bisa dilakukan pada Maret 2024 mendatang untuk kepentingan reklamasi di dalam negeri.

"Sisanya kalau ada kepentingan untuk ekspor itu bisa jadi pemasukan negara yang signifikan, kita bisa release juga," tandas Sakti Wahyu Trenggono.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar