c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

EKONOMI

07 Desember 2023

18:35 WIB

SKB Terbit, Pemerintah Batasi Angkutan Barang Periode Nataru

Pembatasan pergerakan angkutan barang diterapkan pada sejumlah ruas jalan tol dan non-tol

Penulis: Yoseph Krishna

Editor: Fin Harini

SKB Terbit, Pemerintah Batasi Angkutan Barang Periode Nataru
SKB Terbit, Pemerintah Batasi Angkutan Barang Periode Nataru
Ilustrasi truk bermuatan batu bara sedangmelintas di Jalan Lintas Sumatera Jambi-Padang di Muarojambi, Jambi. ANTARA FOTO /Wahdi Septiawan

JAKARTA - Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri, dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 (Nataru).

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno menjelaskan SKB itu mencantumkan pengaturan dan pembatasan demi terciptanya keselamatan, keamanan, kenyamanan, dan ketertiban bersama.

"Ada beberapa waktu yang akan mengalami pengaturan di jalan raya maupun di lintas penyeberangan," sebut dia lewat keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (7/12).

Adapun peraturan yang akan ditetapkan antara lain terkait pembatasan operasional angkutan barang di jalan tol dan jalan non-tol, sistem jalur dan lajur pasang surut (contra flow), hingga pengaturan penyeberangan di lintas Merak-Bakauheni, Ketapang-Gilimanuk, dan Jangkar-Lembar.

Kemudian, pengaturan penundaan perjalanan (delaying system) dan sebagai buffer zone untuk operasional kendaraan angkutan barang di lintas Merak, Bakauheni, Ketapang, Gilimanuk, Jangkar, dan Lembar.

Baca Juga: Pemerintah Prediksi Arus Mudik Nataru Meningkat 43%

Soal pembatasan, akan diterapkan pada angkutan mobil dengan berat lebih dari 14.000 kg, mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan dan kereta gandengan, hingga mobil barang yang mengangkut hasil galian, hasil tambang, dan bahan bangunan.

"Pembatasan ini dilakukan untuk meningkatkan kelancaran lalu lintas selama libur Nataru mengingat jumlah volume kendaraan diprediksi akan bertambah, baik di jalan tol maupun non-tol," tambah Hendro.

Sedangkan angkutan barang yang mendapat pengecualian dalam peraturan itu ialah angkutan pengangkut BBM atau BBG, hantaran uang, hewan dan pakan ternak, pupuk, serta bahan pokok.

Meski begitu, kendaraan yang mendapat pengecualian harus mengantungi surat muatan dengan beberapa ketentuan yang diterbitkan pemilik barang yang diangkut, surat muatan yang berisi keterangan jenis barang, tujuan, dan nama serta alamat pemilik barang.

"Terakhir, ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri angkutan barang," kata dia.

Berikut waktu pelaksanaan pembatasan operasional angkutan barang di ruas tol pada Libur Natal:
a. Menjelang Natal (Arus mudik 1)
Jumat 22 Desember pukul 00.00 sampai dengan Minggu 24 Desember 2023 pukul 24.00 waktu setempat.

b. Pascanatal (Arus balik 1)
Selasa 26 Desember pukul 00.00 sampai Rabu 27 Desember 2023 pukul 08.00 waktu setempat.

c. Menjelang Tahun Baru   (arus mudik 2)
Jumat 29 Desember pukul 00.00 sampai Sabtu 30 Desember 2023 pukul 24.00 waktu setempat.

d. Pascatahun Baru (Arus balik 2)
Senin 1 Januari pukul 00.00 WIB hingga 2 Januari 2024 pukul 08.00 waktu setempat.

Baca Juga: Jelang Nataru, Pengiriman Logistik Ditaksir Melonjak Hingga 50%

Sedangkan waktu pelaksanaan pembatasan operasional angkutan barang di ruas non-tol pada Libur Natal:

a. Menjelang Natal (Arus mudik 1)
Jumat 22 Desember hingga 24 Desember 2023 masing-masing dari 05.00 sampai dengan 22.00 waktu setempat.

b. Pascanatal (arus balik 1)
Selasa 26 dan 27 Desember 2023 masing-masing mulai pukul 05.00 sampai 22.00 waktu setempat.

c. Menjelang Tahun Baru (arus mudik 2)
Jumat 29 Desember dan 30 Desember 2023 masing-masing pukul 05.00 hingga 22.00 waktu setempat.

d. Pascatahun Baru (arus balik 2)
Senin 1 Januari pukul 05.00 hingga 22.00 waktu setempat dan 2 Januari 2024 pukul 05.00 hingga 22.00 waktu setempat.

Dalam SKB tersebut, tercantum juga ruas-ruas jalan tol yang dilakukan pembatasan, yakni:
1. Lampung dan Sumatra Selatan: Bakauheni-Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayu Agung.

2. DKI Jakarta - Banten: Jakarta-Tangerang-Merak.

3. DKI Jakarta:
a. Prof. DR. Ir. Sedyatmo
b. Jakarta Outer Ring Road (JORR)
c. Dalam Kota Jakarta.

4. DKI Jakarta dan Jawa Barat:
a. Jakarta-Bogor-Ciawi-Cigombong
b. Cigombong-Cibadak
c. Bekasi-Cawang-Kampung Melayu
d. Jakarta-Cikampek

5. Jawa Barat:
a. Cikampek-Purwakarta-Padalarang-Cileunyi
b. Cikampek-Palimanan-Kanci-Pejagan
c. Jakarta-Cikampek II Selatan (Fungsional)
d. Cileunyi-Cimalaka
e. Cimalaka-Dawuan

6. Jawa Tengah:
a. Pejagan-Pemalang-Batang-Semarang
b. Krapyak-Jatingaleh, (Semarang)
c. Jatingaleh-Srondol, (Semarang)
d. Jatingaleh-Muktiharjo, (Semarang)
e. Semarang-Solo-Ngawi
f. Semarang-Demak
g. Jogja-Solo (Fungsional).

7. Jawa Timur:
a. Ngawi-Kertosono-Mojokerto-Surabaya-Gempol-Pasuruan-Probolinggo
b. Surabaya-Gresik
c. Pandaan-Malang.

Ruas jalan non tol yang berlaku pembatasan:
1. Sumatra Utara:
a. Medan - Berastagi; dan
b. Pematang Siantar - Parapat Simalungun - Porsea.

2. Jambi dan Sumatra Barat:
a. Jambi - Sarolangun - Padang;
b. Jambi - Tebo - Padang;
c. Jambi - Sengeti - Padang; dan
d. Padang - Bukit Tinggi.

3. Jambi - Sumatra Selatan - Lampung: Jambi - Palembang - Lampung.

4. DKI Jakarta - Banten: Jakarta - Tangerang - Serang- Cilegon - Merak.

5. Banten:
a. Merak - Cilegon - Lingkar Selatan Cilegon - Anyer -Labuhan;
b. Jalan Raya Merdeka - Jalan Raya Gatot Subroto;
c. Serang - Pandeglang - Labuhan.

6. DKI Jakarta - Jawa Barat: Jakarta - Bekasi -Cikampek - Pamanukan - Cirebon.

7. Jawa Barat:
a. Bandung - Nagreg - Tasikmalaya - Ciamis - Banjar;
b. Bandung - Sumedang - Majalengka; dan
c. Bogor - Ciawi - Sukabumi - Cianjur.

8. Jawa Barat - Jawa Tengah: Cirebon - Brebes.

9. Jawa Tengah:
a. Solo - Klaten - Yogyakarta;
b. Brebes - Tegal - Pemalang - Pekalongan - Batang -Kendal - Semarang - Demak;
c. Bawen - Magelang - Yogyakarta; dan
d. Tegal - Purwokerto.

10. Jawa Tengah - Jawa Timur: Solo - Ngawi.

11. Yogyakarta:
a. Jogja - Wates;
b. Jogja - Sleman - Magelang;
c. Jogja - Wonosari; dan
d. Jalur Jalan Lintas Selatan (jalan Daendeles).

12. Jawa Timur:
a. Pandaan - Malang;
b. Probolinggo - Lumajang;
c. Madiun - Caruban - Jombang; dan
d. Banyuwangi - Jember.

13. Bali: Denpasar - Gilimanuk.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar