c

Selamat

Sabtu, 15 November 2025

EKONOMI

14 November 2025

18:33 WIB

Sistem OSS 98% Siap! PP 28/2025 Tegaskan Kepastian Penerbitan Izin

Kemenko Perekonomian menyampaikan penyesuaian sistem OSS untuk mengimplementasikan PP 28/2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko telah mencapai 98%.

<p>Sistem OSS 98% Siap! PP 28/2025 Tegaskan Kepastian Penerbitan Izin</p>
<p>Sistem OSS 98% Siap! PP 28/2025 Tegaskan Kepastian Penerbitan Izin</p>

Asisten Deputi Kerja Sama Ekonomi Multilateral Ferry Ardiyanto, Deputi Bidang Koordinasi Kerja Sama Ekonomi-Investasi Edi Pambudi, dan Asisten Deputi Percepatan Investasi dan Hilirisasi Ichsan Zulkarnaen, Jakarta, Jumat (14/11). Antara/Uyu Septiyati

JAKARTA - Kemenko Perekonomian menyampaikan, penyesuaian sistem Online Single Submission (OSS) untuk mengimplementasikan regulasi baru, yakni Peraturan Pemerintah (PP) 28/2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, mencapai 98%.

Asisten Deputi Percepatan Investasi dan Hilirisasi Kemenko Perekonomian Ichsan Zulkarnaen menyatakan, aturan yang diterbitkan pada Juni 2025 tersebut, hadir untuk menyempurnakan berbagai aturan mengenai perizinan berusaha yang tertuang dalam PP 5/2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

“Terkait dengan kesiapan sistem OSS… secara keseluruhan sistem OSS-nya sudah mencapai 98% karena masih ada beberapa modul perizinan yang memerlukan penyesuaian minor, seperti misal formulir pencetakannya, kemudian juga proses penerbitannya masih ada beberapa hal yang minor yang harus disesuaikan,” ujarnya di Jakarta, Jumat (14/11), melansir Antara.

Baca Juga: Sambut Penguatan Investasi Australia, Rosan Kebut Kerja Sama Hilirisasi-Kesehatan

Pun masih dalam proses penyempurnaan, ia mengatakan, penggunaan sistem OSS terbaru versi PP 28/2025 sudah mulai berjalan. Terdapat tiga perbedaan utama antara PP 28/2025 dengan PP 5/2021, salah satunya terkait kepastian penerbitan izin.

Ia mengatakan, aturan dalam PP 5/2021 masih dihadapkan pada persoalan lamanya waktu dan ketidakpastian penerbitan izin, sementara PP 28/2025 memberikan solusi tegas terhadap permasalahan tersebut.

"Di PP Nomor 28 Tahun 2025 ini, pemerintah telah menerapkan Service Level Agreement (SLA) yang lebih ketat dan juga menerapkan fiktif-positif (permohonan dianggap dikabulkan secara otomatis jika tidak diproses dalam jangka waktu yang ditentukan) secara bertahap," jelasnya.

Baca Juga: Masuk OSS, Pemerintah Akan Simplifikasi Perizinan Industri Keuangan

Ichsan menyatakan, regulasi baru tersebut juga memangkas tumpang tindih aturan dan kewenangan antar kementerian maupun lembaga yang sebelumnya masih terjadi pada PP 5/2021.

"Di PP Nomor 28 Tahun 2025, ini sudah kami tegaskan dan sudah kami atur siapa yang akan menangani satu bidang usaha dan juga melakukan simplifikasi atau penyederhanaan baik syarat maupun kewajiban," katanya.

Ia mengatakan, penyempurnaan lainnya adalah terkait penguatan pengawasan dengan paradigma ‘trust but verify’ yang terkoordinasi di bawah komando Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta terintegrasi dengan sistem OSS.

Pasca terbitnya PP 28/2025, pemerintah juga telah menyusun peta jalan reformasi penyelenggaraan pemberian izin usaha. Antara lain terkait penyederhanaan Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU) atau izin operasional serta mekanisme laporan tunggal (single report) untuk memperkuat pengawasan.

Baca Juga: Pemerintah Persiapkan Revisi Peraturan Perizinan Usaha

Pemerintah juga akan terus mengembangkan sistem OSS dan mengintegrasikannya dengan Indonesia National Single Window (INSW), untuk memperkuat proses ekspor-impor, memperbaiki proses penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), serta izin persetujuan lingkungan.

“Sampai dengan saat ini kami juga terus melakukan perbaikan dan penyempurnaan atas penerbitan persyaratan dasar terkait dengan KKPR atau Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang, baik di darat, di laut, lintas matra, pulau-pulau kecil, dan seterusnya,” ucap Ichsan.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar