12 Februari 2024
20:30 WIB
Penulis: Khairul Kahfi
JAKARTA - Pemerintah melalui Kemenkeu telah menginstruksikan pencadangan anggaran yang diblokir sementara atau automatic adjustment pada Kementerian/Lembaga sebanyak Rp50,14 triliun di 2024. Kebijakan ini ditempuh lantaran asesmen pemerintah yang terus mewaspadai rambatan gejolak global 2024 ke dalam negeri.
Publik pun sempat bertanya-tanya karena rincian dari kebijakan tersebut tidak diketahui sama sekali sebelumnya. Namun, surat bernomor S-1082/MK.02/2023 yang ditandatangani Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memuat rinciannya.
“Ketentuan dalam kebijakan Automatic Adjustment TA 2024 bersumber dari dana Rupiah Murni (RM),” kata beleid sebagaimana dikutip Validnews Jakarta, Senin (12/2).
Pemerintah memprioritaskan kegiatan yang dapat dilakukan automatic adjustment yakni Belanja Barang yang dapat diefisienkan, tidak mendesak atau dapat ditunda, diutamakan berasal dari 10 akun belanja barang.
Mencakup honor (521115 dan 521213); perjalanan dinas (524111, 524113, 524211, dan 524219); paket meeting (524114 dan 524119); belanja barang operasional lainnya (521119), serta belanja barang non-operasional lainnya (521219).
Baca Juga: Antisipasi Gejolak Global, Pemerintah Blokir Anggaran K/L Rp50,14 T
Kebijakan sama juga berlaku pada belanja modal yang dapat diefisienkan, tidak mendesak atau dapat ditunda. Lalu, Kegiatan yang saat ini diblokir pada catatan halaman IV A DIPA, dan diperkirakan tidak dapat dipenuhi dokumen pendukungnya sampai dengan akhir Semester I TA 2024.
Adapun, kebijakan blokir anggaran sementara ini dikecualikan untuk sejumlah kegiatan. Seperti Belanja bantuan sosial yang meliputi Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan, Program Keluarga Harapan, dan Kartu Sembako; Belanja terkait tahapan Pemilu; Belanja terkait IKN; dan Belanja untuk pembayaran Kontrak Tahun Jamak.
Kemudian, Belanja untuk pembayaran ketersediaan layanan (Availability Payment/AP); Belanja untuk Daerah Otonomi Baru di 4 Provinsi atau Kementerian/Lembaga Baru; dan Belanja untuk mendukung peningkatan produksi beras dan jagung.
Kemenkeu juga mencatumkan mekanisme pelaksanaan automatic adjustment Belanja K/L TA 2024 dalam beberapa poin. Poin (a) Kementerian/Lembaga mengusulkan Kegiatan/KRO/RO/akun yang akan diblokir pada catatan halaman IV A DIPA sesuai dengan besaran automatic adjustment masing-masing K/L sebagaimana terlampir dan ditandai dengan memilih kode 9 pada aplikasi SAKTI.
Poin (b) Pengusulan sebagaimana pada poin di atas, dilakukan melalui mekanisme revisi anggaran, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.02/2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan. Nantinya, surat usulan revisi automatic adjusment disampaikan kepada Dirjen Anggaran paling lambat pada 26 Januari 2024.
“Berkenaan dengan hal-hal di atas, apabila sampai dengan tanggal 26 Januari 2024 K/L belum mengusulkan revisi sebagaimana dimaksud pada (poin) b, maka Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Anggaran secara mandiri akan mencantumkan dalam catatan halaman IV A DIPA dengan besaran sesuai lampiran,” tulis aturan tersebut.
Baca Juga: Sri Mulyani: Automatic Adjustment APBN 2023 Sebesar Rp50,23 T
Selanjutnya, apabila terdapat kebutuhan yang prioritas, maka K/L dapat mengajukan usul relaksasi automatic adjustment pada Semester II/2024 melalui mekanisme revisi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.02/2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan.
“Seluruh proses dalam rangka automatic adjustment belanja Kementerian/Lembaga TA 2024 agar dilaksanakan secara transparan, akuntabel dan bertanggung jawab, serta bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN),” tegas Menkeu dalam surat tersebut.
Pada bagian akhir, surat tembusan ini ditujukan kepada Presiden RI; Wakil Presiden RI; Pimpinan DPR RI; Ketua Badan Anggaran DPR RI; Ketua Komisi I s.d. IX DPR RI; Ketua Badan Pemeriksa Keuangan RI; Menko Bidang Perekonomian; Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi; Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan; Menko Bidang Politik, Hukum dan Keamanan 11. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas; Direktur Jenderal Anggaran; dan Direktur Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu.