c

Selamat

Kamis, 6 November 2025

EKONOMI

09 April 2025

16:16 WIB

Siap-Siap, Bahlil Terapkan Kenaikan Tarif Royalti Minerba Bulan Ini

Kenaikan royalti minerba dilakukan untuk mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor pertambangan.

Penulis: Yoseph Krishna

Editor: Fin Harini

<p id="isPasted">Siap-Siap, Bahlil Terapkan Kenaikan Tarif Royalti Minerba Bulan Ini</p>
<p id="isPasted">Siap-Siap, Bahlil Terapkan Kenaikan Tarif Royalti Minerba Bulan Ini</p>

Kapal tongkang pengangkut batu bara melintas di Sungai Musi, Palembang, Sumatera Selatan, Selasa (17/12/2024). AntaraFoto/Nova Wahyudi

JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan kenaikan tarif royalti mineral dan batu bara (minerba) bakal diterapkan dalam waktu dekat.

Bahlil mengkonfirmasi, Kementerian ESDM telah menyelesaikan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai regulasi resmi atas kenaikan tarif royalti minerba tersebut.

Adapun kenaikan tarif royalti minerba itu akan termaktub dalam revisi PP Nomor 26 Tahun 2022 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Lingkungan Kementerian ESDM.

"Kalau royalti untuk beberapa komoditas termasuk nikel, emas, itu PP-nya sudah diselesaikan dan dalam waktu dekat sudah berlaku efektif. Bulan ini sudah berlaku efektif, minggunya mungkin minggu kedua dan sudah tersosialisasikan," ujarnya saat ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Rabu (9/4).

Baca Juga: Tak Ada Insentif Untuk Pengusaha Di Tengah Kenaikan PNBP Minerba

Penerapan tarif royalti minerba yang lebih besar, sambungnya, dilakukan supaya negara bisa mendapat setoran yang lebih besar ketika harga komoditas mengalami kenaikan.

"Memang ada tabelnya. Kalau harga naik, otomatis perusahaan dapat untung dong. Masa kemudian kamu dapat untung, negara tidak dapat bagian? Kita mau win-win, kita ingin pengusaha baik, negara juga baik," tegasnya.

Sebagaimana diketahui, pemerintah berencana melakukan revisi terhadap PP Nomor 15 Tahun 2022 dan PP Nomor 26 Tahun 2022. Dalam revisi itu, pengusaha tambang minerba bakal merogoh kocek lebih dalam untuk menyetor PNBP ke pemerintah.

Kenaikan iuran tersebut bakal diterapkan pada sejumlah komoditas mineral dan batu bara, yakni:

1. Batu bara
Usulan: Tarif royalti diusulkan naik 1% untuk harga batu bara acuan (HBA) ≥ US$90/ton sampai tarif maksimum 13,5%. Sementara tarif izin usaha pertambangan khusus (IUPK) 14%—28% dengan perubahan rentang tarif (revisi PP No. 15/2022).
Sebelumnya: Tarif progresif menyesuaikan HBA, sementara tarif PNBP IUPK sebesar 14%—28%.

2. Nikel
Usulan: Tarif progresif naik mulai 14%—19% menyesuaikan harga mineral acuan (HMA)
Sebelumnya: Single tariff bijih nikel sebesar 10%.

3. Nickel matte
Usulan: Tarif progresif diusulkan naik 4,5%—6,5% menyesuaikan HMA, diikuti penghapusan windfall profit.
Sebelumnya: Single tariff 2% dan windfall profit bertambah 1%.

4. Feronikel
Usulan: Tarif progresif naik mulai 5%—7% menyesuaikan HMA
Sebelumnya: Single tariff sebesar 2%.

Baca Juga: Apa Itu Royalti Batu Bara?

5. Nickel pig iron
Usulan: Tarif progresif naik mulai 5%—7% menyesuaikan HMA.
Sebelumnya: Single tariff sebesar 5%.

6. Bijih tembaga
Usulan: Tarif progresif naik mulai 10%—17% menyesuaikan HMA.
Sebelumnya: Single tariff hanya sebesar 5%.

7. Konsentrat tembaga
Usulan: Tarif progresif naik mulai 7%—10% menyesuaikan HMA.
Sebelumnya: Single tariff hanya sebesar 4%.

8. Katoda tembaga
Usulan: Tarif progresif 4%—7% menyesuaikan HMA.
Sebelumnya: Single tariff sebesar 4%.

9. Emas
Usulan: Tarif progresif naik 7%—16% menyesuaikan HMA.
Sebelumnya: Tarif progresif 3,75%—10% menyesuaikan HMA.

10. Perak
Usulan: Tarif royalti naik sebesar 5%
Sebelumnya: Tarif royalti 3,25%.

11. Platina
Usulan: Tarif royalti naik menjadi 3,75%
Sebelumnya: Tarif royalti hanya 2%.

12. Logam timah
Usulan: Tarif royalti naik mulai 3%—10% menyesuaikan harga jual timah
Sebelumnya: Single tariff sebesar 3%.

Lebih lanjut, Menteri Bahlil tak menampik ada kritik dari pelaku usaha pertambangan soal kenaikan tarif royalti minerba. Tetapi menurutnya, kebijakan itu harus diterapkan demi kepentingan negara.

"Kita menghargai semua masukan, tapi kita melihat suatu kepentingan yang lebih besar terhadap bangsa kita," tandas Bahlil Lahadalia.

 


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar