25 Oktober 2024
16:34 WIB
Setelah Diputus Pailit, Kini Raksasa Tekstil Sritex Ajukan Kasasi
PT Sritex akan memberikan perhatian serius terkait putusan pembatalan homologasi yang dinyatakan oleh PN Niaga Semarang. Perseroan juga telah mendaftarkan kasasi untuk menyelesaikan persoalan ini.
Penulis: Aurora K MÂ Simanjuntak
Editor: Khairul Kahfi
Ilustrasi pekerja Sritex. Dok Sritex
JAKARTA - Raksasa tekstil, PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) akhirnya angkat bicara merespons putusan pailit dari Pengadilan Niaga Pengadilan Negeri Semarang.
Manajemen SRIL menyatakan, akan memberikan perhatian serius terkait putusan pembatalan homologasi yang dinyatakan oleh PN Niaga Semarang melalui putusan perkara Nomor 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg, oleh Hakim Ketua Moch Ansor pada Senin (21/10).
PT Sritex juga mengaku sudah mendaftarkan diri untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung guna menyelesaikan persoalan ini. Perusahaan tesktil itu juga akan melakukan konsolidasi internal dan eksternal dengan para stakeholder terkait.
"Hari ini, kami telah mendaftarkan kasasi untuk menyelesaikan persoalan ini dengan baik dan memastikan terpenuhinya kepentingan para stakeholder," tulis keterangan resmi PT Sritex yang diterima Validnews, Jakarta, Jumat (25/10).
Baca Juga: PT Sritex Diputus Pailit
Manajemen SRIL menyampaikan, upaya kasasi dan konsolidasi ini merupakan bentuk tanggung jawab kepada para kreditur, pelanggan, karyawan, dan pemasok yang telah bersinergi kurang lebih 58 tahun.
PT Sritex sendiri telah menjadi bagian dari industri tekstil Indonesia selama 58 tahun. Tercatat, SRIL memiliki 14.112 karyawan yang terdampak langsung dengan adanya putusan pailit.
Selain itu, ada 50.000 karyawan dalam Grup Sritex, serta sederet usaha kecil dan menengah (UKM) lain yang keberlangsungan bisnisnya tergantung pada aktivitas Sritex. Sejalan dengan itu, manajemen pabrik tekstil itu akan berupaya menyelesaikan masalah sesuai ketentuan hukum.
"Kami akan memberikan upaya terbaik sesuai dengan ketentuan hukum," ulas Manajemen PT Sritex.
Sebelumnya, Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Indah Anggoro Putri mengimbau agar perusahaan tekstil itu tidak langsung melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) setelah menerima putusan pailit.
"Kemnaker meminta PT Sritex dan anak-anak perusahaannya yang telah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga, agar tidak terburu-buru melakukan PHK kepada pekerjanya, sampai dengan adanya putusan yang inkrah dari Mahkamah Agung," ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima, Kamis (24/10).
Putusan inkrah atau inkracht adalah putusan yang berkekuatan hukum tetap, yang diterima kedua belah pihak yang berperkara. Putusan yang terhadapnya tidak diajukan banding atau tidak dimohonkan kasasi.
Baca Juga: Pabrik Tekstil PT Sritex dan 3 Anak Usahanya Dinyatakan Pailit
Selain melarang agar tidak segera PHK karyawan, Kemnaker juga mengimbau emiten SRIL dan anak usahanya untuk menuntaskan kewajiban membayar upah atau gaji kepada para pekerjanya.
"Juga, segera menentukan langkah-langkah strategis dan solutif untuk kedua belah pihak. Utamakan dialog yang konstruktif, produktif dan solutif," tambah Indah.
Untuk diketahui, Pengadilan Niaga Pengadilan Negeri (PN) Semarang mengetok palu resmi memutuskan PT Sritex dan tiga anak usahanya, PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya mengalami pailit. Putusan itu tertuang dalam Perkara Nomor 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg.