c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

NASIONAL

24 Oktober 2024

08:37 WIB

PT Sritex Diputus Pailit

PT Sritex dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Kota Semarang sekaligus membatalkan putusan homologasi atas kewajiban produsen tekstil itu pada para kreditur. 

Editor: Leo Wisnu Susapto

<p>PT Sritex Diputus Pailit</p>
<p>PT Sritex Diputus Pailit</p>

Buruh memproduksi tekstil di Pabrik Sritex, Sukoarjo, Jawa Tengah. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.

SEMARANG - Pengadilan Niaga Kota Semarang memutus pailit PT Sri Rejeki Isman (Sritex) setelah mengabulkan permohonan salah satu kreditur yang meminta pembatalan perdamaian dalam penundaan kewajiban pembayaran utang yang sudah ada kesepakatan sebelumnya.

Juru Bicara Pengadilan Niaga Kota Semarang Haruno Patriadi di Semarang, Rabu (23/10) membenarkan putusan yang mengakibatkan produsen tekstil itu pailit.

Putusan perkara yang didaftarkan sejak 2 September 2024 tersebut sekaligus membatalkan Putusan Pengadilan Niaga Semarang Nomor Nomor 12/Pdt.Sus-PKPU/2021.PN.Niaga.Smg per 25 Januari 2022 mengenai Pengesahan Rencana Perdamaian (Homologasi).

Gugatan pembatalan perdamaian PKPU diajukan oleh PT Indo Bharat Rayon karena Sritex gagal memenuhi kewajiban pembayaran utang restrukturisasi sebesar $344 juta.

Keputusan pailit Sritex berdampak pada ribuan karyawan dan industri tekstil nasional, serta perusahaan sedang merencanakan reorganisasi internal dan restrukturisasi keuangan.

Putusan pailit Pengadilan Niaga Kota Semarang itu muncul saat Sritex menghadapi berbagai tantangan finansial yang semakin memperburuk kondisi perusahaan. 

Meskipun Sritex sempat mencapai kesepakatan damai dengan mayoritas krediturnya, salah satu kreditur, PT Indo Bharat Rayon, mengajukan gugatan baru.

Gugatan ini dilayangkan dengan alasan Sritex gagal memenuhi kewajiban pembayaran utang yang telah disepakati dalam restrukturisasi utang sebesar US$344 juta menjadi unsecured term loan berjangka waktu 12 tahun.

Menurut dia, putusan dalam persidangan yang dipimpin ketua majelis hakim, Muhammad Anshar Majid, mengabulkan permohonan PT Indo Bharat Rayon sebagai debitur PT Sritex.

"Mengabulkan permohonan pemohon. Membatalkan rencana perdamaian PKPU pada bulan Januari 2022," urai Haruno mengutip amar putusan seperti diberitakan Antara.

Dalam putusan tersebut, kata dia, ditunjuk kurator dan hakim pengawas.

"Selanjutnya kurator yang akan mengatur rapat dengan para debitur," tambah dia.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar