c

Selamat

Jumat, 7 November 2025

EKONOMI

14 November 2024

12:06 WIB

Pemerintah Sita Barang Ilegal Senilai Rp49 Miliar Dalam Sepekan

Pemerintah berhasil mengamankan barang selundupan impor senilai Rp49 miliar. Barang selundupan itu didapatkan hanya dalam waktu seminggu, yakni 4 hingga 11 November 2024.

Penulis: Nuzulia Nur Rahma

<p>Pemerintah Sita Barang Ilegal Senilai Rp49 Miliar Dalam Sepekan</p>
<p>Pemerintah Sita Barang Ilegal Senilai Rp49 Miliar Dalam Sepekan</p>

Konferensi Pers Hasil Penindakan Desk Pencegahan dan Pemberantasan Penyelundupan di Bidang Kepabeanan dan Cukai, Jakarta, Kamis (14/11). Validnews/Nuzulia Nur Rahma


JAKARTA - Pemerintah berhasil mengamankan barang selundupan impor senilai Rp49 miliar. Barang selundupan itu didapatkan hanya dalam waktu seminggu, yakni 4 hingga 11 November 2024.

“Pada pagi hari ini berdasarkan hasil program sinergi antar seluruh kementerian dan lembaga, kami melaporkan untuk periode tanggal 4 hingga 11 November saja 2024, telah dilakukan 283 kali penindakan penyelundupan,” ucap Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam Konferensi Pers di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (14/11).

Sri Mulyani menuturkan, dalam 283 kali penindakan penyelundupan tersebut banyak ditemukan beberapa komoditas barang seperti garmen, tekstil, mesin elektronik, rokok, miras, dan narkotika. Adapun potensi kerugian negara mencapai Rp10,3 miliar.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Budi Gunawan mengatakan selama ini industri dalam negeri telah mengalami tekanan yang sangat luar biasa karena harus bersaing dengan produk-produk dari negara lain, terutama produk-produk penyelundupan.

Dari data intelijen keuangan selama empat tahun terakhir total transaksi penyelundupan telah mencapai kurang lebih Rp216 triliun.

“Kita telah memetakkan modus-modus operasi yang bisa digunakan oleh para pelaku penyelundupan seperti ketidaksesuaian dokumen, kemudian ekspor impor ilegal, penyalahgunaan free trade zone di zona perdagangan bebas termasuk mekanisme pencucian uang,” terang dia.

Dia menambahkan, pengamanan produk selundupan ini merupakan bukti keseriusan pemerintah, bersama-sama melakukan sinergi kemudian kerja sama terpadu. 

"Aksi pemberantasan penyelundupan dilakukan pemerintah sebagaimana target ingin menciptakan iklim ekonomi yang sehat sekaligus memastikan keadilan bagi seluruh pelaku usaha industri di dalam negeri kita,” imbuh dia.

Pemerintah menyatakan berkomitmen mengungkap dan mengejar kasus-kasus penyelundupan lainnya. Di samping itu terdapat upaya preventif termasuk memberikan warning di titik-titik rawan jalur penyelundupan, serta meningkatkan awareness masyarakat di daerah rawan penyelundupan.

Hasil Penindakan
Adapun hasil pengawasan dan penindakan penyelundupan di bidang kepabeanan dan cukai yang berlangsung sejak Oktober sampai November tahun 2024, adalah sebagai berikut:

A. Penindakan di Bidang Kepabeanan

1. Penindakan 4 kontainer berisi 1.628 koli pakaian jadi, barang elektronik, kosmetik, dan barang lainnya yang masuk melalui Pelabuhan Tanjung Priok dengan modus diberitahukan tidak benar (miss declare) sebagai barang lain berupa packaging carton, dengan nilai barang sebesar Rp18,6 miliar serta potensi kerugian negara sebesar Rp24,8 miliar yang saat ini sedang dalam proses penelitian.

2. Penindakan 1 kontainer berisi 1.117 roll kain tenun yang masuk melalui Pelabuhan Tanjung Priok dengan modus diberitahukan tidak benar (secara jumlah dan jenis barang) sebagai aksesoris pakaian jadi, dengan total nilai barang sebesar Rp9,8 miliar dan potensi kerugian negara sebesar Rp13,3 miliar, yang saat ini sedang dalam proses penelitian.

3. Penindakan 10.498 pce produk besi baja, 1.700 pcs pakaian, 1.664 buah laptop dan asesoris dalam kondisi tidak baru, 136 set laptop, 2 NIU motor dalam keadaan terural, 27 set sepeda, 36 unit tangki mesin dan kelengkapan kendaraan bermotor lainnya dan 18 unit alat pemindai dokumen (fotokopi) dengan modus memberitahukan jenis barang secara tidak benar untuk menghindari ketentuan larangan dan pembatasan (lartas) melalui Cikarang Dara Rp2, dengan totasi nilai barang sebesar Rp9,4 miliar dan potensi kerugian negara Rp2,9 millar, yang saat ini sedang dalam proses penelitian.

B. Penindakan di Bidang Cukai

1. Penindakan 6.768.300 batang rokok yang berasal dari 157 kasus penindakan yang dilakukan di Wilayah Jakarta dan Jawa Barat, dengan perkiraan nilai barang Rp9,6 miliar dan potensi kerugian negara Rp5,85 miliar. Status penindakan saat ini, barang telah ditetapkan sebagai barang milik negara (BMN) dan telah mendapatkan persetujuan untuk pemusnahan.

2. Penindakan 28.525 pcs rokok elektrik yang berasal dari 2 kasus penindakan yang dilakukan di Tangerang dan Jawa Barat, dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp589 juta dan potensi kerugian negara Rp519 juta, yang status perkaranya saat ini sedang dalam proses penyidikan.

3. Penindakan 705.000 keping pita cukai rokok elektrik (REL) dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) palsu eks impor berasal dari dua kasus penindakan yang dilakukan di Semarang dan Tangerang, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp63,3 miliar. Status penindakan saat ini sedang dalam pengembangan untuk dilakukan penyidikan.

4. Penindakan 3.301 liter MMEA berasal dari 11 kasus penindakan yang dilakukan di wilayah Jakarta dengan modus dilekati pita cukai palsu. Nilai barang sebesar Rp2 miliar dan potensi kerugian negara Rp410 juta, dengan status penindakan saat ini telah ditetapkan sebagai BMN.

C. Penindakan Narkotika (Hasil Sinergi Bea Cukai, Polri, dan BNN)

1. Penindakan 67kg narkotika jenis sabu yang berasal dari lima kasus di wilayah Aceh, Dumai, Bogor, Lampung, Jakarta dan Banten dengan modus melalui jalur laut dan ekspedisi.

2. Penindakan 48 ribu butir dan 7,6 kg narkotika jenis MDMA yang berasal dari empat kasus yang diungkap di wilayah Jakarta dan Banten dengan modus melalui barang penumpang dan ekspedisi.

3. Penindakan 23 kg narkotika jenis ganja yang berasal dari dua kasus yang diungkap di wilayah Jawa Barat dengan modus pengiriman melalui ekspedisi.

4. Penindakan 3.000 butir psikotropika jenis happy five yang berasal dari satu kasus yang diungkap di Wilayah Jakarta dengan modus pengiriman melalui ekspedisi.

5. Penindakan 2,28 kg psikotropika jenis happy water yang berasal dari satu kasus yang diungkap di Wilayah Jakarta dengan modus pengiriman melalui ekspedisi.

"Dapat kami tambahkan, sejak awal tahun 2024 Bea Cukai telah menindak penyelundupan di bidang kepabeanan dan cukai sebanyak 31.275 kali penindakan, dengan total nilai barang mencapai Rp6,1 triliun dan potensi kerugian negara sebesar Rp3,9 triliun," ungkap Dirjen DJBC Kementerian Keuangan Askolani.

Sebagai rincian, di bidang impor terdapat 12.490 penindakan dengan nilai barang sebesar Rp4,6 triliun dan komoditas yang dominan ditindak dalam bentuk tekstil dan produk tekstil (TPT). Di bidang ekspor terdapat 382 penindakan dengan nilai barang sebesar Rp255 milliar dan komoditas yang dominan ditindak dalam bentuk flora dan fauna.

Termasuk dalam penindakan ekspor tersebut, adalah kasus penyelundupan ekspor sumber daya alam (SDA) melalui hasil operasi patroli laut, yaitu empat kali penindakan benih bening lobster (BBL) dengan total jumlah 1.488.405 ekor dan nilai barang mencapai Rp163,7 milliar, serta lima kali penindakan pasir timah dan nilai barang mencapai Rp10,9 milliar.

Kemudian, terdapat pula 178 penindakan di bidang fasilitas dengan nilai barang sebesar Rp38 milliar dan komoditas yang dominan ditindak adalah TPT. Juga, 18.225 penindakan di bidang cukai dengan nilai barang sebesar Rp1,1 triliun dan komoditas yang dominan ditindak adalah rokok dengan jumlah 710 juta batang.

"Dari hasil penindakan penyelundupan di bidang kepabeanan dan cukai sejak awal tahun 2024 tersebut, Bea Cukai telah melaksanakan 183 penyidikan tindak pidana dengan menetapkan 193 orang tersangka. Selain itu, berhasil dipulihkan penerimaan negara melalui ultimum remidium sebesar Rp55,6 milliar yang berasal dari 1.390 penindakan di bidang cukai," tambah Askolani.

Atas penindakan yang dilaksanakan Bea Cukai, baik secara mandiri maupun bersama Desk Pencegahan dan Pemberantasan Penyelundupan diharapkan dapat terus berlanjut untuk memperkuat perekonomian Indonesia yang berdaya saing tinggi, berkelanjutan, dan berpihak pada kesejahteraan masyarakat. 

"Bea Cukai juga akan terus meningkatkan sinergi dan koordinasi antar instansi guna meningkatkan keberhasilan dalam penindakan di bidang kepabeanan dan cukai. Komitmen ini menjadi bagian penting dalam mencapai tujuan besar pembangunan ekonomi dan kesejahteraan rakyat Indonesia," tutup Askolan


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar