c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

EKONOMI

05 Januari 2024

14:02 WIB

Sepanjang 2023, DJP Kumpulkan PPN PMSE Rp6,76 Triliun

Setoran pajak digital atau Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) senilai Rp6,76 triliun sepanjang 2023.

Penulis: Aurora K M Simanjuntak

Sepanjang 2023, DJP Kumpulkan PPN PMSE Rp6,76 Triliun
Sepanjang 2023, DJP Kumpulkan PPN PMSE Rp6,76 Triliun
Ilustrasi aplikasi streaming film dalam tampilan layar ponsel. Shutterstock/Tada Images

JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah mengumpulkan pajak digital atau setoran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) senilai Rp6,76 triliun sepanjang 2023.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti melaporkan secara keseluruhan untuk tahun fiskal 2020-2023, kinerja PPN PMSE mencapai Rp16,9 triliun.

"Jumlah PPN PMSE Rp16,9 triliun berasal dari Rp731,4 miliar setoran 2020, Rp3,90 triliun setoran 2021, Rp5,51 triliun setoran 2022, dan Rp6,76 triliun setoran 2023," ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (5/1).

Dwi menyampaikan pemerintah tidak melakukan penunjukan pemungut PPN PMSE baru selama Desember 2023. Dengan demikian, total pemungut PPN PMSE ada sebanyak 163 pemungut.

Baca Juga: Pemerintah Tetapkan Barang Positive List PMSE

Dia menuturkan pada Desember 2023 lalu, pemerintah hanya melakukan pembetulan elemen data dalam surat keputusan penunjukan atas Iqiyi International Singapore Pte. Ltd. Adapun perusahaan itu bergerak di bidang penyedia platform video online.

"Untuk pemungut PPN PMSE, jumlahnya tidak bertambah dibandingkan bulan lalu, yaitu sebanyak 163 pemungut," kata Dwi.

Direktur P2Humas DJP menerangkan pelaku usaha yang sudah ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE, wajib memungut PPN atas transaksi produk digital luar negeri yang dijualnya di Indonesia. Tarif PPN yang dikenakan sebesar 11%.

Pemungut juga wajib membuat bukti pungut PPN. Itu bisa berupa commercial invoice, billing, order receipt, atau dokumen sejenis lainnya yang menyebutkan pemungutan PPN dan telah dilakukan pembayaran.

Dwi mengatakan, pemungutan pajak digital merupakan upaya pemerintah untuk menciptakan keadilan dan kesetaraan berusaha (level playing field). Itu karena pembelian produk digital di toko, baik konvensional maupun digital, kena PPN.

"Ke depan, pemerintah masih akan terus menunjuk para pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia," tuturnya.

Baca Juga: Zulhas Resmi Berlakukan Permendag 31/2023

Dwi menjelaskan ada beberapa kriteria pelaku usaha yang dapat ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE. Di antaranya, nilai transaksi dengan pembeli Indonesia melebihi Rp600 juta setahun atau Rp50 juta sebulan dan/atau jumlah trafik di Indonesia telah melebihi 12.000 setahun atau 1.000 dalam sebulan.

"Penunjukan pemungut PPN PMSE atau usaha digital ini merupakan suatu wujud kemampuan adopsi teknologi oleh pemerintah sebagai salah satu prasyarat menuju Indonesia Maju 2045," tambah Direktur P2Humas DJP.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar