c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

EKONOMI

22 Desember 2023

09:18 WIB

Pemerintah Tetapkan Barang Positive List PMSE

Jenis-jenis barang positive list tersebut diklasifikasikan berdasarkan delapan digit pos tarif kode HS pada empat jenis produk, yakni buku, film, perangkat lunak, dan musik.

Penulis: Erlinda Puspita

Pemerintah Tetapkan Barang <i>Positive List</i> PMSE
Pemerintah Tetapkan Barang <i>Positive List</i> PMSE
Ilustrasi belanja cross border. Shutterstock/dok

JAKARTA - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan (Zulhas) telah menerbitkan Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Nomor 1998 Tahun 2023 tentang Penetapan Barang Jadi Asal Luar Negeri dengan Harga di Bawah Harga Barang Minimum yang Diperbolehkan Masuk Langsung Melalui Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang Melakukan Kegiatan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang Bersifat Lintas Negara.

Kepmendag 1998/2023 ini resmi ditetapkan pada 19 Desember 2023, sebagai kelanjutan dari maraknya pemberitaan positive list untuk produk yang boleh langsung di impor pada perdagangan online

Menurut Zulhas, Kepmendag 1998/2023 ini disusun untuk menciptakan ekosistem PMSE, dalam hal ini e-commerce yang adil, sehat, dan bermanfaat.

Positive list pada prinsipnya merupakan daftar barang asal luar negeri yang diperbolehkan ‘langsung’ masuk ke Indonesia melalui platform e-commerce yang memfasilitasi perdagangan lintas negara,” kata Zulhas dalam keterangan resminya, Kamis (21/12).

Adapun barang yang masuk dalam daftar positif yang ditetapkan dalam Kepmendag 1998/2023 tersebut antara lain, barang asal impor langsung yang diperdagangkan dalam PMSE lintas negara (e-commerce cross border) di bawah US$100 per unit atau sekitar Rp1,5 juta, barang yang tidak dapat diproduksi di dalam negeri, barang yang tidak melekat dengan kekayaan intelektual Indonesia termasuk indikasi geografis.

Kemudian, barang yang tidak atau belum dapat dihasilkan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), dan barang yang dapat dimanfaatkan sebagai sarana utama untuk menyebarkan pengetahuan, menginspirasi kreativitas, dan meningkatkan literasi masyarakat Indonesia.

Lebih lanjut, jenis barang jadi asal luar negeri dengan harga di bawah US$100 per unit, menurut Zulhas adalah barang yang masuk dalam positive list berdasarkan masukan dari kementerian dan lembaga terkait. 

Jenis-jenis barang jadi tersebut diklasifikasikan berdasarkan delapan digit pos tarif kode HS pada empat jenis produk, yakni buku, film, perangkat lunak, dan musik.

“Jenis barang jadi dalam positive list dapat berubah melalui proses evaluasi setiap enam bulan sekali. Jenis barang jadi juga bisa berubah bila ada perkembangan teknologi dan kebutuhan masyarakat yang diajukan melalui kementerian atau lembaga terkait,” jelas dia.

Meski demikian, perubahan dalam positive list kata Zulhas, harus ditetapkan dalam rapat koordinasi tingkat menteri dan kepala lembaga pemerintah non-kementerian yang berkaitan.

Zulhas juga menyatakan pihaknya akan menjalankan pengawasan terpadu secara berkala dengan kementerian dan lembaga lainnya. Ini untuk memastikan implementasi positive list berjalan secara efektif dan tidak menghambat pelaku usaha.

“Kemendag juga akan terus menyosialisasikan kebijakan ini untuk memberikan pemahaman atas berbagai ketentuan yang diatur dalam Permendag Nomor 31 Tahun 2023, termasuk ketentuan mengenai positive list,” tutur Zulhas. 


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar