10 Maret 2025
19:10 WIB
Sebanyak 2.200 Eks Pekerja Sritex Terima Pencairan JHT
Adapun besaran pencairan JHT yang diterima setiap eks pekerja Sritex tidak sama.
Penulis: Al Farizi Ahmad
Editor: Fin Harini
Buruh dan karyawan mendengarkan pidato dari direksi perusahaan di Pabrik Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) di Sukoharjo, Jawa Tengah, Jumat (28/2/2025). AntaraFoto/Mohammad Ayudha
SUKOHARJO - Sebanyak 2.200 eks pekerja PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex sudah menerima pencairan jaminan hari tua (JHT) dari BPJS Ketenagakerjaan.
"Dari data masuk sebanyak 2.700, sebanyak 2.200 di antaranya sudah dieksekusi, ditransfer kaitannya dengan JHT," kata Ketua Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan Muhammad Zuhri di sela peninjauan pemberkasan pengurusan JHT di pabrik Sritex di Kabupaten Sukoharjo Jawa Tengah, Senin (10/3), dilansir dari Antara.
Ia mengatakan sejauh ini proses pelayanan yang dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan untuk para korban pemutusan hubungan kerja (PHK) Sritex berjalan dengan lancar.
"Hari ini saya bersama Pak Agung Nugroho, anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan, dan ditemani Kanwil dan Kepala Cabang Surakarta. Kami ingin memastikan bahwa pemenuhan hak-hak peserta kaitannya dengan JHT dan JKP dilakukan secara baik dan benar," katanya.
Ia mengatakan, sejauh ini semua berjalan sesuai dengan yang direncanakan. Adapun besaran pencairan JHT yang diterima setiap peserta tidak sama. Ia mengatakan nominal yang mereka terima sesuai dengan masa kerja dan besaran upah selama mereka bekerja.
"Tidak bisa disamaratakan," katanya.
Baca Juga: Serikat Pekerja Sritex Minta Hak Pesangon Dan THR Tetap Cair
Sementara itu, selain JHT para korban PHK juga bisa memanfaatkan program jaminan kehilangan pekerjaan (JKP).
"Di situ ada tiga manfaat, ada uang tunai, kaitannya dengan pelatihan kerja, dan informasi kerja. Mudah-mudahan tidak ada kendala berarti, kaitannya JHT dan JKP. Hak pekerja bisa dilayani secara baik," katanya.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Surakarta Teguh Wiyono mengatakan mulai hari ini dibuka meja pemberkasan untuk pencairan JKP.
"Sudah ada sekitar 300 eks-pekerja Sritex yang mengajukan JKP. Saat ini teman-teman dari Kementerian Ketenagakerjaan juga membuka layanan untuk membantu pekerja dalam pembuatan akun Siap Kerja sebagai syarat utama pengajuan JKP," katanya.
Ia mengatakan, ada tiga manfaat utama JKP, yakni uang tunai, informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja. Untuk manfaat uang tunai akan diberikan selama enam bulan ke depan dengan besaran 60% dari upah yang dilaporkan, maksimal Rp5 juta/bulan.
Terpisah, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengeklaim proses pencairan JKP dan JHT bagi mantan buruh Sritex berjalan dengan lancar.
Yassierli memastikan sekitar 8.000 buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) bakal mendapatkan haknya.
"Dari aspek ketenagakerjaan, kami fokus minggu ini JKP dan JHT alhamdulillah ini lancar 8.000 sekian orang, jadi kami ada Satgas di sana untuk membantu,” ungkap Yassierli di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (10/3).
Kendati demikian, ia belum merinci waktu pencairan JKP dan JHT para eks buruh PT Sritex. Menurut dia, BPJS Ketenagakerjaan telah mengatur waktu pencairan JKP dan JHT tersebut sesuai ketentuan.
Baca Juga: Kemnaker Klaim THR Pekerja Sritex Bakal Cair, Plus JKP dan JHT
Penyewaan Alat Berat
Saat disinggung terkait calon investor yang akan menyewa aset PT Sritex, ia mengatakan hal tersebut merupakan kewenangan pihak kurator.
Pekan lalu, salah satu Tim Kurator Sritex Nurma Sadikin mengatakan sudah ada investor yang tertarik untuk menyewa alat berat milik Sritex.
Situasi ini memungkinkan pekerja yang terkena PHK dapat diperkerjakan kembali dengan nama perusahaan yang berbeda.
Meski demikian, Yassierli enggan memastikan semua pekerja Sritex bisa dipekerjakan kembali. Menurutnya pekerja memiliki potensi besar untuk bisa direkrut kembali tergantung dari spesifikasi keahliannya.
"Tapi kalau mereka sudah biasa bekerja, seharusnya lebih mudah untuk mereka bekerja lagi. Nanti kita serahkan ke kurator," pungkasnya.