05 Maret 2025
15:18 WIB
Kemnaker Klaim THR Pekerja Sritex Bakal Cair, Plus JKP dan JHT
Kemnaker bakal mengawal pencairan THR serta jaminan tenaga kerja karyawan Sritex. Juga, mendirikan posko di Solo untuk mengawal pemenuhan hak pekerja.
Penulis: Aurora K MÂ Simanjuntak
Editor: Fin Harini
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli di Kantor Kemnaker, Jakarta, Rabu (5/3). ValidNewsID/ Aurora KM Simanjuntak
JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyampaikan, pihak kurator PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) Group akan membayarkan tunjangan hari raya (THR) karyawan yang kena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Yassierli mengatakan, komitmen pembayaran THR kepada pegawai yang terkena PHK itu disampaikan pihak kurator dalam rapat bersama pemerintah.
"Dalam rapat koordinasi yang diselenggarakan oleh Menko Perekonomian beberapa hari yang lalu, kurator berkomitmen untuk membayarkan THR dan pesangon," ujarnya di Kantor Kemnaker, Jakarta, Rabu (5/3).
Selain THR, Yassierli mengatakan, pesangon bagi karyawan PT Sritex yang kena PHK juga bakal cair. Namun saat ditanya apakah pesangon dan THR akan dibayarkan bersamaan, ia menyebut akan mengikuti kebijakan kurator.
Baca Juga: DPR Kawal Hak Pekerja Sritex Yang Terkena PHK Terpenuhi
Untuk diketahui, dalam menangani kepailitan Sritex Group, kurator memutuskan untuk melakukan PHK pada 26 Februari 2025. Jumlah karyawan yang kena PHK mencapai 10.669 orang dan berasal dari 4 pabrik Sritex.
"Terkait dengan hak-hak yang di Sritex, sekarang kita mengacu kepada kurator, ini sudah ada permintaan dari kurator," kata Yassierli.
Selain THR, Menteri Tenaga Kerja juga mengeklaim akan memantau pencairan BPJS Ketenagakerjaan karyawan Sritex yang kena PHK. Itu dalam bentuk jaminan hari tua (JHT) dan jaminan kehilangan pekerjaan (JKP).
Bahkan ia menuturkan, Kemnaker saat ini fokus mengawal pencairan JHT dan JKP. Menurutnya, dua pembayaran tersebut lebih fundamental bagi para pekerja yang terdampak PHK.
"Memang kita akan fokus saat ini mengawal pencairan JKP dan JHT, dan kami rasa ini dibutuhkan oleh para pekerja," ujar Menaker.
Posko Pengawalan di Solo
Lebih lanjut, Yassierli mengungkapkan, pihaknya akan membentuk posko yang bertujuan mengawasi pembayaran JKP dan JHT karyawan Sritex.
Menurutnya, posko tersebut akan mengoptimalkan pemberian hak-hak para pekerja yang terkena PHK. Dia menyebut, posko tersebut bakal didirikan di Solo, Jawa Tengah.
"Kami koordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan, poskonya di Solo ya, dan (bekerja sama dengan)Dinas Ketenagakerjaan (di Jateng)," tutur Yassierli.
Sebelumnya, Serikat Pekerja Sritex Group telah menghadap Komisi IX DPR RI. Mereka meminta supaya anggota legislatif memberikan dukungan serta mengawal pemberian hak-hak para pekerja yang kena PHK seperti THR dan pesangon.
Koordinator Serikat Pekerja PT Sritex Group Slamet Kaswanto menyebutkan, para pekerja juga meminta kemudahan mengakses dan mencairkan JKP dan JHT. Ditambah, dengan BPJS Kesehatan.
"Hak kita juga harus diselesaikan dulu, hak pesangon itu, dan THR menjadi mutlak karena memang yang kita nantikan di bulan Suci Idulfitri tentunya adalah THR," ungkap Slamet dalam RDPU dengan Komisi IX DPR, Selasa (4/3).
Baca Juga: Serikat Pekerja Sritex Minta Hak Pesangon Dan THR Tetap Cair
Dia menerangkan, para pekerja mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan selama bekerja, dan uangnya telah terkumpul. Karena itu, dia meminta agar mekanisme pencairan uang tersebut lancar.
Sebab, Slamet mempermasalahkan persyaratan pengurusan JKP dan JHT yang dilakukan secara online dengan kuota terbatas per harinya. Dia menilai, pekerja Sritex agak kesulitan mengurus pencairan dana tersebut.
"Pengurusan JKP maupun JHT itu kan berbasis online. Nah, bagaimana mungkin untuk 10.000 lebih orang itu melakukan online, pasti kan tidak bisa kekejar ya kalau sampai kita berkeinginan sebelum Lebaran itu harus cair," tuturnya.
Slamet pun meminta agar anggota legislatif bisa berkoordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk memperbaiki ataupun mempercepat mekanisme pencairan jaminan tersebut.