Ketiga, satu bidang tanah seluas 412 m2 di Jalan Urip Sumoharjo No. 55 B, Kelurahan Karampuang (d.h. Panaikang), Kecamatan Makassar (d.h. Panakukkang), Kota Makassar (d.h. Ujung Pandang), Sulawesi Selatan sesuai SHM Nomor 2900/Panaikang, berasal dari Bank Pesona Kriyadana.
“Aset tersebut merupakan aset negara yang dikelola oleh Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, dan menjadi prioritas penanganan oleh Satgas BLBI,” tegas Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban lewat keterangan resmi di Jakarta, Sabtu (2/9).
Penguasaan fisik aset properti eks BPPN/eks BLBI dilakukan oleh Satgas BLBI dimulai dengan apel pagi oleh seluruh petugas dan dilanjutkan dengan pemasangan plang di tiga lokasi yang tersebar pada delapan titik.
Penguasaan fisik aset dimaksud dilakukan oleh Tim Satgas BLBI, Tim Kantor Wilayah DJKN Sulawesi Selatan, Tenggara, dan Barat, Tim KPKNL Makassar, serta didampingi pengamanan dari Tim Satgas Gakkum BLBI Bareskrim Polri yang dipimpin Kombes Pol Yohanes Richard Andrians, AKBP Nona Pricillia Ohei, beserta jajaran.
Kegiatan juga dihadiri oleh jajaran Polrestabes Makassar, Polsek Ujung Pandang, Polsek Panakukkang, beserta aparat dan warga setempat. “Terhadap aset-aset yang telah dilakukan penguasaan fisik ini, selanjutnya akan dilakukan optimalisasi pengelolaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Rionald kembali mengingatkan, Satgas BLBI akan terus melakukan serangkaian strategi, program, dan kegiatan guna pengembalian hak tagih kepada negara. Dengan upaya penagihan obligor/debitur dan penanganan aset properti yang dilakukan secara bertahap dan terukur.
Salah satu upaya penanganan aset properti yang dilakukan adalah penguasaan fisik aset tanah dan bangunan melalui pemasangan plang pengamanan yang bertujuan untuk penyelesaian dan pemulihan hak negara dari dana BLBI oleh Satgas BLBI. Satgas BLBI dibentuk dengan Keppres 6/2021 jo. Keppres 16/2021.
“Untuk tahap berikutnya, Satgas BLBI telah merencanakan tindakan penguasaan fisik atas aset properti yang tersebar di berbagai kota/kabupaten di Indonesia,” paparnya.
Sementara ini, hingga 30 Mei 2023, Satgas BLBI telah berhasil mencatatkan perolehan aset dan PNBP dengan jumlah aset seluas 3.980,62 Ha dan estimasi nilai sebesar Rp30,659 triliun, dengan rincian sebagai berikut:
- Dalam bentuk uang atau PNBP ke kas negara sebanyak Rp1.111.945.586.623 atau Rp1,11 triliun.
- Penyitaan dan penyerahan barang jaminan/harta kekayaan lain seluas 17.843.494 m2, setara estimasi senilai Rp14.770.227.546.456 atau Rp14,77 triliun.
- Penguasaan fisik aset properti seluas 18.629.132 m2, setara estimasi senilai Rp9.278.926.747.168 atau Rp9,27 triliun.
- Penyerahan aset kepada Kementerian/Lembaga dan Pemda seluas 2.786.022 m2, senilai Rp3.007.219.635.125 atau Rp3 triliun.
- Penyertaan Modal Negara atau PMN nontunai berupa aset seluas 540.714 m2, senilai Rp2.490.821.317.764 atau Rp2,49 triliun.