c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

EKONOMI

15 September 2023

13:08 WIB

Satgas BLBI Sita Tanah di Jabar dan Jatim

Aset tanah yang disita di Jabar senilai Rp11,1 miliar dan di Jatim Rp14,90 miliar.

Satgas BLBI Sita Tanah di Jabar dan Jatim
Satgas BLBI Sita Tanah di Jabar dan Jatim
Pemasangan plang penyitaan di Surabaya. Dok. Satgas BLBI

JAKARTA - Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) kembali menyita properti eks BPPN/eks BLBI di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat berupa tanah dengan luas keseluruhan 19.120 m2.

Tanah terletak di Jalan Komplek Villa Bukit Nagrak Kav. 28, Desa Balekambang, Kecamatan Nagrak, Kabupaten Sukabumi.

"Sekarang: Jl. Nagrak RT/RW 003/004, Desa Bale Kambang, Kecamatan Nagrak sesuai SHM 96 dan 88 yang berasal dari Dinasty Kreasi/Bank Tiara (BTO) dengan perkiraan nilai Rp11.100.000.000,00," kata Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban dalam keterangan resmi, Jumat (15/9).

Kemudian, Satgas BLBI juga menyita properti eks BPPN/eks BLBI di Jawa Timur berupa tanah dengan luas keseluruhan 202.662 m2 yang tersebar di dua kabupaten dan satu kota dengan perkiraan nilai Rp14.903.266.000.

Adapun rinciannya, pertama, satu bidang tanah seluas 8.420 m2 yang terletak di Jalan Mayjend Sungkono, GG. XIV B, RT/RW. 006/02, Desa Radegansari, Kec. Kebomas, Gresik sesuai SHM Nomor 341/Gulomantung dan SHM Nomor 345/Gulomantung yang berasal dari Bank Pesona Kriyadana dengan estimasi nilai Rp3.975.500.000,00.

Baca Juga: Satgas BLBI Sita Aset Tanah Rp820,05 M di Jakarta

Kedua, satu bidang tanah seluas 2.197 m2 yang terletak di Desa/Kel. Bongkaran, Kec. Pabean Cantikan, Surabaya sesuai SHM Nomor 55, 57, 8, 9 yang berasal dari Bank Pesona Kriyadana dengan estimasi nilai Rp7.431.234.000,00.

Ketiga, satu bidang tanah seluas 4.220 m2 yang terletak di Kelurahan Kalijudan IX, Sukolilo, Surabaya sesuai dengan SHM Nomor 126, 129 / Kalijudan yang berasal dari Bank Umum Nasional dengan estimasi nilai Rp2.110.000.000,00.

Keempat, satu bidang tanah seluas 187.825 m2 yang terletak di Desa Jarak, Kecamatan Wonosalam, Jombang sesuai SHM Nomor 3, 9, 12, 180, 188, 189, 196, 197,198,199,200, 201, 215 yang berasal dari PT Bank Umum Nasional Cabang Malang dengan estimasi nilai Rp1.386.532.000,00.

Baca Juga: Satgas BLBI Kembali Kuasai Aset Tanah Rp150 M di Jabar

Rionald menuturkan, penguasaan fisik aset properti eks BPPN/eks BLBI di Jawa Timur dilakukan oleh Satgas BLBI dengan pemasangan plang oleh Tim Satgas BLBI, tim Kantor Wilayah DJKN Jawa Timur, tim KPKNL Surabaya, dan tim KPKNL Malang.

Terhadap aset-aset yang telah dilakukan penguasaan fisik ini, selanjutnya akan dilakukan optimalisasi pengelolaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

"Untuk tahap berikutnya, Satgas BLBI telah merencanakan tindakan penguasaan fisik atas aset properti yang tersebar di berbagai kota/kabupaten di Indonesia," ujar Rionald.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar