c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

EKONOMI

08 September 2023

09:58 WIB

Satgas BLBI Kembali Kuasai Aset Tanah Rp150 M di Jabar

Penguasaan tersebut dilakukan kepada aset berupa tanah dengan luas keseluruhan 44.435 m2 yang tersebar di tiga kabupaten dan satu kota.

Penulis: Khairul Kahfi

Satgas BLBI Kembali Kuasai Aset Tanah Rp150 M di Jabar
Satgas BLBI Kembali Kuasai Aset Tanah Rp150 M di Jabar
Penguasaan fisik berupa pemasangan plang atas Aset Properti eks BPPN/eks BLBI di Jawa Barat. Dok. Satgas BLBI

BANDUNG - Satgas BLBI kembali beraksi melakukan kegiatan penguasaan fisik berupa pemasangan plang atas Aset Properti eks BPPN/eks BLBI di Jawa Barat. Penguasaan tersebut dilakukan kepada aset berupa tanah dengan luas keseluruhan 44.435 m2 yang tersebar di tiga kabupaten dan satu kota.

“Aset tersebut merupakan aset negara yang dikelola oleh Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, dan menjadi prioritas penanganan oleh Satgas BLBI dengan perkiraan nilai total Rp150.000.000.000 atau Rp150 miliar,” kata Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban, Jakarta, Kamis (7/9).

Rinciannya, pertama, 1 bidang tanah seluas 14.370 m2 yang terletak di Jalan Leuwi Gajah No. 135, Desa Batujajar, Cimahi sesuai SHM 13, 91 dan 92 yang berasal dari Bank Pesona (BBKU) dengan perkiraan nilai sebesar Rp75.000.000.000 atau Rp75 miliar.

Kedua, 1 bidang tanah seluas 21.160 m2 yang terletak di Jalan Raya Kosambi No. 52, Desa Pancawati, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang, Jawa Barat sesuai dengan Akta Jual Beli No. 144/24/JB/Klari/1992 yang berasal dari Hendrik Wijaya/Bank Tata dengan perkiraan nilai Rp53.000.000.000 atau Rp53 miliar.

Ketiga, 1 bidang tanah seluas 2.280 m2 yang terletak di Jalan Bukit Golf Hijau Kavling 159, Desa Cijayanti, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor, Jawa Barat sesuai SHGB 1914/Cijayanti dengan perkiraan nilai sebesar Rp11.000.000.000 atau Rp11 miliar.

Keempat, 1 bidang tanah seluas 6.625 m2 yang terletak di Jalan Kampung Bebek Bumi Pangkalan Indah RT 02 RW 07, Kelurahan Kedunghalang, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor sesuai SHM 472/Kedunghalang yang berasal dari Bank Niaga (BTO) dengan perkiraan nilai sebesar Rp11.000.000.000 atau Rp11 miliar.

Rionald kembali menjelaskan, Satgas BLBI akan terus melakukan serangkaian strategi, program, dan kegiatan guna pengembalian hak tagih kepada negara dengan upaya penagihan obligor/debitur dan penanganan aset properti yang dilakukan secara bertahap dan terukur.

“Salah satu upaya penanganan aset properti yang dilakukan adalah penguasaan fisik aset tanah dan bangunan, melalui pemasangan plang pengamanan yang bertujuan untuk penyelesaian dan pemulihan hak negara dari dana BLBI oleh Satgas BLBI,” ujarnya.

Terhadap aset-aset yang telah dilakukan penguasaan fisik ini, selanjutnya akan dilakukan optimalisasi pengelolaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

Rionald menyampaikan, pihaknya tidak akan mengendurkan aksi penguasaan aset milik negara yang tidak sesuai peruntukannya, untuk memastikan pengembalian hak tagih negara dapat terpenuhi.

“Untuk tahap berikutnya, Satgas BLBI telah merencanakan tindakan penguasaan fisik atas aset properti yang tersebar di berbagai kota/kabupaten di Indonesia,” ungkapnya.

Penguasaan fisik aset properti eks BPPN/eks BLBI dilakukan oleh Satgas BLBI dimulai dengan apel pagi pada pukul 08.00 WIB oleh seluruh petugas dan dilanjutkan dengan pemasangan plang di empat lokasi yang tersebar pada delapan titik. 


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar