c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

EKONOMI

17 Januari 2024

14:48 WIB

Saham SUGI Berpotensi Delisting, BEI: Belum Ada RUPS

Saham SUGI telah disuspensi selama 54 bulan atau selama 4,5 tahun per tanggal 1 Januari 2024.

Penulis: Fitriana Monica Sari

Saham SUGI Berpotensi Delisting, BEI: Belum Ada RUPS
Saham SUGI Berpotensi Delisting, BEI: Belum Ada RUPS
Layar digital menampilkan pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Jumat (24/11/2023). ValidNewsID/Darryl Ramadhan

JAKARTA - Bursa Efek Indonesia (BEI) secara resmi mengumumkan potensi penghapusan perusahaan tercatat (delisting) emiten pertambangan minyak dan gas (migas) PT Sugih Energy Tbk (SUGI). Bursa sendiri telah menghentikan perdagangan saham SUGI sejak 1 Juli 2019. Artinya, saham SUGI telah disuspensi selama 54 bulan atau selama 4,5 tahun per tanggal 1 Januari 2024. 

Sebelumnya, SUGI menyampaikan seluruh jajaran komisaris dan direksi SUGI mengajukan surat pengunduran diri. Mulai dari Presiden Direktur Walter Kaminsky, Direktur David K. Wiranata, Direktur Lawrence T.P. Siburian, Presiden Komisaris Fadel Muhammad, Komisaris Independen Sany Kharisman Wisekay kompak undur diri. 

Lantas, bagaimana nasib saham masyarakat yang nyangkut sebesar 16,4 miliar lembar saham atau setara dengan 66,23% dari jumlah total kepemilikan saham? 

Bursa Efek Indonesia (BEI) turut buka suara terkait hal ini. Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna menyampaikan bahwa Dewan Komisaris dan Direksi SUGI telah mengajukan pengunduran diri sebagai pengurus perseroan. 

"Terkait dengan kondisi PT Sugih Energy Tbk (SUGI), dapat kami sampaikan bahwa berdasarkan Keterbukaan Informasi SUGI melalui surat No. 017/BOD.SUGI/XI/2021 tanggal 12 Januari 2022, Dewan Komisaris dan Direksi SUGI telah mengajukan pengunduran diri sebagai pengurus Perseroan," kata Nyoman kepada wartawan yang dikutip, Rabu (17/1). 

Baca Juga: Bulan Ini, BEI Bakal Ungkap Emiten yang Belum Penuhi Free Float

Kendati demikian, dia menjelaskan, berdasarkan POJK No. 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik, Emiten/Perusahaan Publik wajib menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). 

Tujuannya, untuk memutuskan permohonan pengunduran diri anggota direksi paling lambat 90 hari setelah pengunduran diri. 

Selain itu, lanjut dia, untuk melakukan penggantian anggota Dewan Komisaris yang dalam masa jabatannya tidak lagi memenuhi persyaratan. 

Akan tetapi, hingga saat ini, SUGI belum melakukan RUPS setelah pengunduran diri oleh Dewan Komisaris dan Direksi SUGI tersebut. 

Padahal, menurut Nyoman, Bursa telah melakukan berbagai tindakan kepada SUGI, termasuk di antaranya pemberian sanksi atas tidak dipenuhinya ketentuan-ketentuan Bursa oleh SUGI. 

BEI telah mengingatkan soal potensi delisting SUGI. Mengutip keterbukaan informasi BEI, hal itu berdasarkan Pengumuman Bursa No. Peng-SPT-00006/BEI.PP2/07-2019 tanggal 1 Juli 2019 perihal Penyampaian Laporan Keuangan Auditan yang berakhir per 31 Desember 2018, serta Peraturan Bursa Nomor I-I tentang Penghapusan Pencatatan (Delisting) dan Pencatatan Kembali (Relisting) Saham di Bursa. 

Manajemen BEI mengatakan, pihak bursa dapat menghapus saham emiten tersebut apabila mengalami kondisi, atau peristiwa, yang secara signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha perusahaan tercatat, baik secara finansial atau secara hukum, atau terhadap kelangsungan status perusahaan tercatat sebagai perusahaan terbuka, dan perusahaan tercatat tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai. 

Selain itu, jika saham perusahaan tercatat yang akibat suspensi di pasar reguler dan pasar tunai, hanya diperdagangkan di Pasar Negosiasi sekurang-kurangnya selama 24 bulan terakhir. 

"Sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka masa suspensi saham Perseroan telah mencapai 24 bulan pada tanggal 1 Juli 2021 dan masa suspensi mencapai 54 bulan pada tanggal 1 Januari 2024," tulis manajemen BEI, Kamis (11/1). 

Adapun, susunan dewan komisaris dan direksi perseroan berdasarkan Hasil Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) tanggal 24 Oktober 2019 antara lain Komisaris Utama (Independen) Fadel Muhammad, Komisaris Adrian Rusmana, Komisaris Independen Sany Kharisman Wisekay. 

Baca Juga: BEI: Masih Ada 26 Perusahaan Antre IPO Pada 2024

Kemudian, Direktur Utama Walter Rudolf Kaminski. Lalu, posisi Direktur diisi oleh David Kurniawan Wiranata dan Lawrence T.P. Siburian. 

Namun, berdasarkan keterbukaan informasi Perseroan melalui surat No. 017/BOD.SUGI/XI/2021 yang diumumkan di website Bursa tanggal 12 Januari 2022, Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan telah mengajukan pengunduran diri sebagai Pengurus Perseroan. 

Sementara itu, susunan pemegang saham berdasarkan laporan bulanan registrasi pemegang efek perseroan per 31 Juli 2019, di antaranya Goldenhill Energy Fund sebesar 11,52% atau 2,85 miliar lembar saham, Credit Suisse AG SG Trust Sunrise Ass Gr Ltd sebesar 6,49% atau 1,60 miliar lembar saham. 

Selanjutnya, Dana Pensiun Pertamina 8,05% atau 1,99 miliar lembar saham, Interventures Capital Pte Ltd 7,71% atau 1,91 miliar lembar saham, dan Masyarakat 66,23% atau setara dengan 16,4 miliar lembar saham. 

"Bagi pihak yang berkepentingan terhadap perseroan, dapat menghubungi perseroan dengan nomor telepon 021-57948877," tulisnya. 

Bursa juga meminta kepada publik untuk memperhatikan dan mencermati segala bentuk informasi yang disampaikan oleh perseroan. 


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar