20 Mei 2024
19:04 WIB
Kemenperin Bantah Jadi Pemicu Kontainer Barang Impor Numpuk Di Pelabuhan
Jumlah pertek yang diterbitkan Kemenperin dan PI yang diterbitkan Kemendag jumlahnya jomplang. Jadi, pelaku usaha yang mau impor barang sudah punya pertek, tapi belum punya perizinan impor.
Penulis: Aurora K M Simanjuntak
Konferensi Pers Penjelasan Kemenperin atas Penumpukan Kontainer Impor, Jakarta, Senin (20/5). Validnews/Aurora K M Simanjuntak
JAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) membantah telah menyebabkan penumpukan 26.415 kontainer berisi produk-produk impor di tiga pelabuhan utama, seperti Pelabuhan Tanjung Priok, Pelabuhan Tanjung Perak dan Pelabuhan Belawan.
Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arief mengatakan Kemenperin telah menerbitkan pertimbangan teknis (pertek) bagi pelaku usaha yang hendak mengimpor produk.
Justru menurutnya, bukan pertek yang menjadi masalah dan menyebabkan penumpukan kontainer, melainkan perizinan impor (PI) yang diterbitkan Kementerian Perdagangan (Kemendag). Dia menekankan jumlah pertek Kemenperin dan PI Kemendag tidak sesuai.
"Berdasarkan Rapat Koordinasi yang dilakukan pada Kamis, 16 Mei 2024, diperoleh data yang menunjukkan perbedaan jumlah Pertek dan Persetujuan Impor (PI) yang diterbitkan Kementerian Perdagangan," ujarnya dalam Konpers di Kantor Kemenperin, Jakarta, Senin (20/5).
Febri menyampaikan Kemenperin menerima 3.338 permohonan penerbitan pertimbangan teknis (Pertek) untuk 10 komoditas. Dari ribuan permohonan itu, ada 1.755 Pertek yang sudah terbit, lalu 11 permohonan ditolak, dan 1.098 permohonan (69,85%) dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi persyaratannya.
Baca Juga: Ada Relaksasi, 7 Impor Komoditas Ini Tak Perlu Pertimbangan Teknis Lagi
Sementara itu mengena PI dari Kemendag, Febri menyebutkan, dari total 1.086 Pertek yang sudah terbit untuk komoditas besi atau baja, baja paduan, dan produk turunannya, PI yang diterbitkan Kemendag hanya sejumlah 821 PI.
"Volume dari gap perbedaan tersebut kira-kira sekitar 24.000 jumlah kontainer. Jadi ada pertek yang sudah diterbitkan oleh Kemenperin, tapi Perizinan Impor-nya belum diterbitkan oleh Kemendag. Selisihnya itu bisa sampai 24.000 kontainer, punya pertek tapi enggak punya PI," tutur Jubir Kemenperin.
Febri pun menambahkan, proses penerbitan pertimbangan teknis (pertek) dari Kemenperin hanya membutuhkan waktu paling lama 5 hari kerja setelah permohonan dan dokumen persyaratannya diterima dengan lengkap dan benar.
Selanjutnya, Kemenperin juga membantah pernyataan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang mengatakan bahwa penumpukan kontainer barang impor di pelabuhan bakal membuat supply chain industri manufaktur RI terganggu. Febri pun mengeklaim, sejak kebijakan Pertek berlaku, tidak ada keluhan dari pelaku usaha mengenai gangguan suplai bahan baku industri.
"Dengan mengatakan penumpukan itu akan berdampak terhadap supply chain lokal industri dalam negeri, kami membantah. Karena tidak ada industri yang lapor atau mengeluh pada kami sejak pemberlakuan lartas ini mereka kesulitan bahan baku. Artinya lancar-lancar saja tuh, berarti bahan baku yang mereka impor selama ini tidak menumpuk di pelabuhan," ucap Febri.
Sampai saat ini, Febri mengaku belum mengetahui isi produk dalam kontainer yang tertahan di tiga pelabuhan utama tersebut. Dia mengatakan, secara teknis Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) Kemenkeu selaku pengatur dan pengawas lalu lintas impor yang mengetahui daftar isi kontainer tersebut.
"Apa isi kontainernya sampai sekarang kami belum tahu. Apakah itu isinya bahan baku, apakah isinya produk hilir atau barang jadi. Nah yang lebih tahu itu sebenarnya DJBC karena itu kewenangan mereka," kata Jubir Agus Gumiwang.
Secara terpisah, Dirjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Askolani membeberkan produk-produk impor yang tertahan dalam kontainer tersebut mencakup komoditas besi baja dan produk turunannya, barang elektronik, serta bahan baku atau penolong berupa komoditas bahan kimia.
"Utamanya (barang yang tertahan di kontainer), besi baja dan produk turunan nya, elektronik, bahan kimia untuk bahan baku/penolong," kata Askolani kepada Validnews, Senin (20/5).
Baca Juga: Pemerintah Keluarkan 30 Kontainer Barang Impor Nyangkut Di Pelabuhan
Untuk diketahui, sebelumnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sempat menyatakan penumpukan kontainer tersebut akan berdampak buruk terhadap kegiatan ekonomi. Utamanya, karena berbagai produk impor itu dibutuhkan sebagai rantai pasok (supply chain) kegiatan manufaktur RI.
Hal tersebut disampaikan Menkeu Sri Mulyani Indrawati saat melakukan kunjungan ke Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara bersama Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dan Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga, pada Sabtu (18/5).
"Nah (penumpukan kontainer) ini menimbulkan tentu saja dampak terhadap kegiatan-kegiatan ekonomi. Terutama untuk impor barang-barang bahan baku yang dibutuhkan untuk supply chain dan kegiatan-kegiatan manufaktur di Indonesia," kata Sri Mulyani.