c

Selamat

Sabtu, 15 November 2025

EKONOMI

30 Agustus 2024

12:07 WIB

RI-Korea Sepakat Implementasikan LCT Mulai 30 September 2024

Mulai 30 September 2024, kegiatan perdagangan antara Indonesia dan Korea Selatan sudah bisa menggunakan mata uang masing-masing, yaitu Rupiah dan Won.  

Penulis: Aurora K M Simanjuntak

<p>RI-Korea Sepakat Implementasikan LCT Mulai 30 September 2024</p>
<p>RI-Korea Sepakat Implementasikan LCT Mulai 30 September 2024</p>

Ilustrasi uang Rupiah Indonesia dan Won Korea Selatan. Shutterstock/My Angel L.A. Images

JAKARTA - Indonesia dan Korea Selatan akan melaksanakan kerja sama local currency transaction (LCT) atau penggunaan mata uang lokal Rupiah-Won, untuk transaksi perdagangan antara Indonesia dan Korea Selatan mulai 30 September 2024.

Langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari kerja sama antara Bank Indonesia (BI) dan Bank of Korea (BOK), serta Kementerian Keuangan Korea. Di antaranya, Memorandum of Understanding (MoU) yang ditandatangani pada Mei 2023, dan kesepakatan kerangka operasionalnya pada Juni 2024. 

"Kerangka LCT Indonesia-Korea Selatan akan diimplementasikan secara efektif mulai 30 September 2024," tulis keterangan resmi Bank Indonesia, Jumat (28/8). 

BI melaporkan, implementasi kerangka LCT antara Indonesia dan Korea Selatan ini merupakan capaian penting dalam kerja sama keuangan bilateral kedua negara. Kerangka LCT akan memperkuat interkoneksi bank appointed cross currency dealer (ACCD) dalam memfasilitasi transaksi berjalan antar negara dengan menggunakan mata uang lokal. 

Baca Juga: Kompak Tak Pakai Dolar AS, Transaksi LCT RI-China Melonjak 80%

Kerja sama ini juga mendorong kuotasi nilai tukar secara langsung (direct quotation) antara IDR terhadap KRW serta relaksasi ketentuan yang diperlukan untuk mendorong pemanfaatan LCT. 

"Ke depan, implementasi kerangka LCT akan mendorong peningkatan transaksi perdagangan bilateral, mengurangi eksposur risiko nilai tukar, dan meningkatkan efisiensi transaksi," ulas BI. 

BI dan BOK menetapkan sedikitnya ada 21 bank yang berperan sebagai bank ACCD di Indonesia dan Korea Selatan. Sederet bank tersebut akan memfasilitasi operasionalisasi kerangka LCT Rupiah-Won. Itu terdiri dari 14 ACCD Indonesia dan 7 bank ACCD Korea Selatan. 

Baca Juga: Indonesia Resmi Bentuk Satgas LCT, Dongkrak Transaksi Mata Uang Lokal

Adapun bank ACCD Indonesia meliputi PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Central Asia Tbk, PT Bank CIMB Niaga Tbk, PT Bank BTPN Tbk, PT Bank Maybank Indonesia Tbk, PT Bank OCBC NISP Tbk.

Kemudian, ada PT Bank DBS Indonesia, PT Bank Woori Saudara Indonesia 1906 Tbk, PT Bank KEB Hana Indonesia, PT Bank Shinhan Indonesia, PT Bank IBK Indonesia Tbk, dan PT Bank KB Bukopin Tbk.

Sementara itu, bank ACCD Korea Selatan terdiri dari Woori Bank, KEB Hana Bank Seoul Shinhan Bank Seoul, Industrial Bank of Korea, Kookmin Bank, SMBC Seoul, dan BNI Seoul Branch. 


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar