c

Selamat

Sabtu, 15 November 2025

EKONOMI

28 Juli 2023

17:59 WIB

Revisi Permendag 50/2020 Selesai 1 Agustus, Apa Saja Poinnya?

Permendag Nomor 50 Tahun 2020 tentang perdagangan melalui sistem elektronik atau PMSE ditargetkan selesai 1 Agus 2023 dan mengatur beberapa poin penting.

Penulis: Nuzulia Nur Rahma

Revisi Permendag 50/2020 Selesai 1 Agustus, Apa Saja Poinnya?
Revisi Permendag 50/2020 Selesai 1 Agustus, Apa Saja Poinnya?
Pedagang menawarkan sepatu secara daring melalui siaran langsung di Pasar Tanah Abang, Jakarta, Selasa (13/6/2023). Antara Foto/Aprillio Akbar

JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengatakan telah menyelesaikan revisi Peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag Nomor 50 Tahun 2020 tentang perdagangan melalui sistem elektronik atau PMSE terkait aturan dagang bagi social commerce yang belakangan ramai dibicarakan.

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan saat ini Permendag tersebut dalam tahap harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM serta ditargetkan rampung pada 1 Agustus 2023.

"Permendag 50 sudah kita bahas lama, namanya Permendag itu kan harus diharmonisasi antar kementerian, kita cepat, tapi yang lain kan banyak, lamban, pelan gitu ya. Nah sekarang sudah selesai semua sudah berada di Kemenkumham, dijadwalkan tanggal 1 Agustus harmonisasi final, mudah-mudah cepat," katanya saat peresmian Bursa Kripto di Jakarta, Jumat (28/7).

Dia menjelaskan terdapat beberapa poin utama dalam revisi Permendag tersebut. 

Pertama, marketplace atau platform digital harus memiliki hak dan kewajiban yang sama dengan UMKM lainnya, baik dari izin usaha hingga pajak baik operasional maupun pajak yang dikenakan untuk barang impor.

"Harus sama, kalau masuk barang harus bayar pajak. Jangan sampai nanti yang platform digital enggak bayar pajak, mati dong kita, kita bayar pajak, bayar tenaga kerja masa yang ini enggak, ini diatur dalam Permendag itu," jelasnya.

Baca Juga: Antisipasi Project S TikTok Shop, Kemenkop UKM Desak Revisi Permendag

Kedua, permendag mengatur platform digital tidak boleh sekaligus jadi produsen. "Contohnya misalnya TikTok, bikin sepatu merek TikTok, itu gak boleh. Itu saya usul begitu, enggak boleh sekaligus produsen. Kalau dia mau bikin sepatu ya silahkan tapi perusahaannya yang lain. Jadi tidak diborong semua oleh satu platform digital itu," ujarnya.

Ketiganya pihaknya juga minta di dalam pembahasan Permendag ini untuk melindungi UMKM Indonesia agar barang yang dijual memiliki harga minimal. Penetapan batas minimal tersebut sebesar US$100 per unit barang yang diperdagangkan di marketplace oleh pedagang luar negeri.

"Enggak semua barang, masa kecap aja beli satu harus impor, yang Bener aja, sambel, itu UMKM kan bisa bikin sambel misalnya. Maka saya usulkan harganya US$100," sebutnya.

Sebelumnya, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Teten Masduki menuturkan revisi Permendag Nomor 50/2020 tentang Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Elektronik (PPMSE) mendesak untuk melindungi UMKM dari persaingan bisnis di pasar e-commerce.

"Ini sebenarnya sudah dibahas sejak zaman Mendag Pak Lutfi sudah hampir selesai tinggal harmonisasi, nah begitu ganti Pak Zulhas (Zulkifli Hasan) berhenti lagi, maka ketika saya diprotes teman-teman UMKM ya saya teriak saja," ujar dia.

Baca Juga: Indef: Revisi Permendag 50/2020 Mesti Atur Social Commerce

Menurut Teten, salah satu yang menjadi ancaman UMKM di pasar e-Commerce adalah munculnya pola dagang dengan memanfaatkan media sosial (social commerce) seperti Project S yang dirilis media sosial TikTok.

Melalui Project S dari Tiktok Shop, Tiktok diduga mampu mengetahui berbagai data ragam produk yang banyak diminati atau dibutuhkan konsumen di Indonesia, lalu mesin algoritmanya mengarahkan konsumen untuk membeli produk perusahaan yang berafiliasi dengan mereka.

"Mereka punya teknologi AI (kecerdasan buatan) yang bisa tahu orang Indonesia demand-nya apa. Mereka punya market intelijen yang tahu betul market kita butuh apa, Malaysia butuh apa, Inggris butuh apa. Kalau kita terus-terusan jadi bangsa bodoh karena kita enggak mau ngatur ini wilayah kita, kiamat kita," kata dia.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar