07 Agustus 2025
09:38 WIB
Rekening Dormant Aman, LPS: Tak Ada Penarikan Dana Bank Besar-besaran
LPS memastikan tidak ada penarikan dana secara besar-besaran dari masyarakat menyusul kebijakan pemblokiran terhadap rekening dormant. Penarikan dana bank yang terjadi masih terbatas dan tak masif.
Editor: Khairul Kahfi
Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa. Dok Humas LPS
JAKARTA - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memastikan tidak terdapat penarikan dana secara besar-besaran dari masyarakat menyusul kebijakan pemblokiran terhadap rekening pasif atau dormant.
"Saya lihat sih belum ada sampai sekarang yang besar (penarikan dana nasabah di bank). Paling ada sedikit-sedikit ya, tapi tidak masif," kata Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (6/8) melansir Antara.
Baca Juga: BCA Syariah Tegaskan Tidak Ada Fenomena Tarik Tunai Besar-Besaran
Purbaya menyampaikan, hingga kini penarikan dana yang terjadi masih bersifat terbatas dan tidak masif. Dia menjelaskan, kondisi tersebut terjadi karena LPS secara konsisten menyampaikan kepada masyarakat bahwa dana simpanan mereka terjamin.
Sebagai langkah antisipatif, Purbaya mengatakan, LPS akan kembali melakukan kampanye secara masif mengenai jaminan atas dana nasabah di perbankan.
"Tugas LPS hanya menjaga dan menjamin uang nasabah di bank. Jadi harusnya enggak usah takut, Rp2 miliar per nasabah per bank. Jadi enggak usah takut," paparnya.
Purbaya juga memastikan dana dalam rekening yang diblokir tetap dalam kondisi aman. Jika sampai terjadi hal yang tidak diinginkan terhadap bank terkait, LPS tetap menjamin dana nasabah aman sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Jadi kalau misalnya ada apa-apa, (misal) banknya jatuh (kolaps) juga dijamin sama LPS. Jadi uang nasabah di bank aman, aman sekali," jelasnya.
Baca Juga: Nasabah Wajib Tahu! BTN Mulai Buka Blokir Rekening Dormant Sejak 1 Agustus
Sebelumnya, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana memastikan penanganan atau analisis terhadap 122 juta rekening pasif (dormant) telah rampung. Kini proses pembukaan kembali diserahkan ke perbankan.
Menurut dia, data rekening yang berstatus dormant tersebut bukan ditentukan oleh PPATK melainkan diperoleh berdasarkan laporan perbankan.
“Saya tegaskan lagi, per hari ini semua sudah kita kita rilis (semua rekening dormant sudah dirilis) dan kita kembalikan (ke bank). Sudah selesai, memang fasenya sudah masuk (untuk diselesaikan),” kata Ivan, Selasa (5/8).
PPATK menerangkan penghentian sementara transaksi pada rekening dormant dilakukan bukan tanpa alasan. Dalam analisis lima tahun terakhir, PPATK menemukan maraknya penyalahgunaan rekening-rekening tersebut tanpa sepengetahuan pemilik.
Rekening-rekening itu disebut kerap digunakan untuk menampung dana hasil tindak pidana, seperti jual beli rekening, peretasan, penggunaan nominee sebagai rekening penampungan, transaksi narkotika, korupsi, dan kejahatan lainnya.
LPS Imbau Nasabah Aktif Gunakan Rekening
Terpisah, LPS menyebutkan, ketentuan pembekuan rekening bank warga yang tidak aktif selama 3-12 bulan atau rekening dormant sudah dicabut.
“Jangan khawatir. Jangan kemudian, wah kalau gitu menyimpan di bank tidak aman, nanti dibekukan. Tidak, sudah, itu ketentuan sudah dicabut lagi,” kata Anggota Dewan Komisioner LPS Didik Madiyono dalam LPS Financial Festival 2025 di Surabaya, Rabu (6/8) melansir Antara.
Baca Juga: LPS Jamin 652,30 Juta Rekening Seluruh Bank Hingga Juni 2025
Oleh sebab itu, Didik mengimbau masyarakat tidak takut untuk menabung atau menyimpan uang di bank karena keamanannya terjamin.
Meski demikian, dia meminta masyarakat untuk aktif menggunakan rekening mulai dari menyimpan uang atau menabung sehingga saldo bertambah hingga menggunakan uang tersebut.
Terlebih, lanjut dia, uang yang ditabung masyarakat di bank pasti memiliki tujuan tertentu khususnya untuk masa depan mulai dari soal pendidikan, memiliki rumah, hingga persiapan lainnya.
“Kalau bertambah saldonya lama-lama kita punya planning, setiap manusia punya planning, ingin sekolah lagi lah. Kalau yang kerja, ingin punya rumah, untuk anak sekolah,” ujar Didik.
Didik pun memastikan keamanan dan penjaminan simpanan nasabah, mengingat aset LPS saat ini mencapai Rp250 triliun dengan pertumbuhan aset mencapai Rp25-30 triliun per tahun.
“Kalau jamin simpanan Bapak dan adik-adik semua mampu lah. Mudah-mudahan sistem keuangan kita aman terkendali sehingga aset LPS semakin bertambah besar dan tentu saja dampaknya nasabah perbankan,” katanya.