22 Agustus 2025
13:12 WIB
Regulasi Kripto RI Lebih Maju, COIN Dorong Pemanfaatan Nyata Aset Digital
Regulasi kripto di Indonesia relatif lebih maju dibandingkan sejumlah negara lain. COIN menekankan perlunya mendorong pemanfaatan nyata aset digital tersebut di masyarakat.
Editor: Khairul Kahfi
JAKARTA - Salah satu pemegang saham PT Indokripto Koin Semesta Tbk (COIN) Andrew Hidayat menilai, regulasi kripto di Indonesia relatif lebih maju dibandingkan sejumlah negara lain. Namun, dia tetap menekankan perlunya mendorong pemanfaatan nyata aset digital tersebut di masyarakat.
"Sebenarnya Indonesia regulasi kripto ini sudah didahulukan dan kita sudah jadi pendahulu," ujar Andrew saat ditemui usai menghadiri CFX Crypto Conference 2025 di Tabanan, Bali, Kamis (21/8) melansir Antara.
Baca Juga: Indodax: Koreksi Pasar Kripto Respons Terhadap Ketidakpastian Global
Andrew mencontohkan, Amerika Serikat (AS) baru saja merilis GENIUS Act, sedangkan Indonesia sudah lebih dulu memiliki Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) beserta aturan turunan OJK.
Dengan fondasi regulasi itu, Indonesia berpeluang mempercepat pemanfaatan kripto di sektor-sektor seperti remitansi dan crypto-based lending.
Ia menyampaikan, implementasi kripto sebagai instrumen pinjaman maupun pengiriman uang bisa menjadi jalan bagi investor muda untuk tetap berinvestasi sambil memenuhi kebutuhan lain, seperti membeli rumah atau kendaraan.
Selain itu, Andrew menyoroti kehadiran stablecoin berbasis rupiah dapat membuka jalan bagi Indonesia untuk menjadi pusat kripto di kawasan regional.
Baca Juga: Danantara Disarankan Miliki Cadangan Bitcoin Untuk Perkuat Rupiah
Stablecoin berpotensi menjadi alternatif sistem pembayaran lintas negara tanpa harus bergantung pada jalur remitansi konvensional. Meski demikian, penciptaan stablecoin berbasis rupiah masih memerlukan pembahasan lebih lanjut di antara pedagang aset keuangan digital dan para regulator.
"Ini kita perlu memohon kerja sama dari OJK dan Bank Indonesia, regulator kita untuk bisa menerima stablecoin ini sebagai alat pembayaran di Indonesia hingga bisa lintas negara untuk transaksi, kita bisa tidak menggunakan SWIFT atau cara remittance lain sehingga bisa menjadi pemain regional," ujar Andrew.
Sebagai informasi, stablecoin merupakan jenis aset kripto yang dirancang untuk memiliki nilai yang stabil, berbeda dengan Bitcoin atau Ethereum yang harganya cenderung sangat fluktuatif.
Senada, Chief Commercial Officer (CCO) Reku Robby menilai, perlu edukasi soal aset digital agar pemanfaatan aset kripto di masyarakat bisa maksimal. Menurutnya, regulasi yang sudah ada saat ini telah memberikan dasar edukasi yang baik bagi masyarakat.
Baca Juga: PPN Aset Kripto Dihapus, Indodax: Pengakuan Penting Terhadap Industri
Dia juga menjelaskan, keberadaan OJK, bursa, lembaga kliring, hingga aturan pajak menjadi bukti bahwa ekosistem kripto di Indonesia berjalan sehat.
"Ketika para pengguna yang ada di Indonesia sudah memahami adanya investasi ataupun transaksi aset keuangan digital, di mana secara finansial mereka itu pajaknya juga sudah diatur dengan baik, maka ini sudah memberikan sebuah edukasi dan pedoman yang baik," ujar Robby.