c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

EKONOMI

02 Agustus 2025

09:30 WIB

PPN Aset Kripto Dihapus, Indodax: Pengakuan Penting Terhadap Industri

Skema pajak baru atas aset kripto dipandang sebagai bentuk keseriusan pemerintah dalam menata kerangka perpajakan aset digital secara lebih terstruktur.

Penulis: Siti Nur Arifa

Editor: Khairul Kahfi

<p dir="auto" id="isPasted">PPN Aset Kripto Dihapus, Indodax: Pengakuan Penting Terhadap Industri</p>
<p dir="auto" id="isPasted">PPN Aset Kripto Dihapus, Indodax: Pengakuan Penting Terhadap Industri</p>

Indodax. Antara/HO-Indodax

JAKARTA - Indodax menyambut positif terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2025 yang menghapus pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas transaksi aset kripto, lantaran dipersamakan dengan surat berharga.

Hadirnya kebijakan tersebut, salah satu pelaku pasar aset kripto domestik ini nilai merupakan bentuk keseriusan pemerintah dalam menata kerangka perpajakan aset digital secara lebih terstruktur dan terukur.

"Ini merupakan langkah pengakuan penting terhadap industri kripto sebagai bagian dari ekosistem keuangan nasional,” kata Chairman Indodax Oscar Darmawan melansir Antara, Jakarta, Jumat (1/8).

Baca Juga: PPN Kripto Dihapus, DJP Terapkan PPh Final Baru 0,21%

Sedikit mengingatkan, mulai 1 Agustus 2025 transaksi penjualan aset kripto dikenakan tarif PPh Final sebesar 0,21% dari nilai transaksi kripto terhadap mata uang rupiah. Di sisi lain, PPN ditetapkan sebesar 0%.

Menurut Oscar, penetapan PPN 0% adalah langkah besar yang menempatkan aset kripto sejajar dengan produk keuangan lainnya yang juga bebas PPN.

Adapun penetapan PPN 0% juga, menurutnya, merupakan kemajuan besar dibanding ketentuan sebelumnya, sehingga dapat mengurangi kompleksitas pelaporan dan mendorong pengguna untuk memilih platform lokal yang telah patuh regulasi.

"PPN nol persen adalah langkah maju yang strategis. Ini akan berdampak langsung pada efisiensi biaya transaksi dan memperkuat preferensi masyarakat terhadap platform yang legal," imbuhnya.

Dia menilai, langkah strategis pemerintah tersebut akan memperkuat ekosistem perdagangan aset digital yang legal dan transparan sehingga akan memperkuat kepercayaan publik terhadap industri kripto.

Prospek Aset Kripto
Terpisah, Direktorat Jenderal Pajak melihat prospek aset kripto di masa kini dan mendatang memiliki harapan untuk tumbuh dan berkembang.

Setiap negara, termasuk Indonesia berusaha untuk merumuskan peta jalan serta regulasi yang tepat dalam menangkap sebanyak-banyaknya manfaat dan peluang ekosistem untuk berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi.

Selain itu, KSSK merilis data terkait aset keuangan digital (AKD), di mana jumlah konsumen pedagang aset kripto Indonesia berada dalam tren meningkat, yaitu mencapai 15,85 juta konsumen pada Juni 2025.

Baca Juga: Tokocrypto: Skema Pajak Baru Aset Kripto Menantang Buat Industri

Sementara itu, berdasarkan data Bappebti dan OJK, nilai transaksi aset kripto di Indonesia masih cenderung fluktuatif dalam lima tahun terakhir.

Dimulai dari Rp64,9 triliun di 2020; melonjak drastis menjadi Rp858,8 triliun di 2021; namun kemudian turun cukup drastis menjadi Rp306,4 triliun di 2022; dan berlanjut turun menjadi Rp149,25 triliun di 2023.

Kenaikan transaksi kembali tercatat di 2024 menjadi Rp650,61 triliun. Sementara pada Januari-Mei 2025, nilai transaksinya mencapai Rp194,48 triliun, ditambah Rp32,31 triliun pada Juni 2025.

Berangkat dari kondisi yang ada, Oscar meyakini, kebijakan yang baru diterbitkan dapat menjadi pendorong utama peningkatan partisipasi masyarakat dan investor terhadap pasar aset digital Indonesia, yang semakin berkembang dan kompetitif di kawasan regional.

Dia mengatakan, perpajakan yang terstruktur dan jelas seperti ini akan memberikan fondasi kuat bagi industri kripto untuk tumbuh lebih berkelanjutan.

"Dengan regulasi yang jelas, kami yakin adopsi kripto akan semakin meluas secara legal dan aman. Ini adalah bentuk nyata kerja sama antara regulator dan industri dalam membangun masa depan ekonomi digital Indonesia," pungkasnya.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar