c

Selamat

Rabu, 5 November 2025

EKONOMI

03 Oktober 2025

09:39 WIB

Purbaya: Penindakan Rokok Ilegal Demi Jaga Industri Hasil Tembakau

Pemerintah tidak bermaksud mematikan industri hasil tembakau, melainkan mendorong iklim usaha yang adil lewat penindakan rokok ilegal.

Penulis: Fitriana Monica Sari, Ahmad Farhan Faris

Editor: Fin Harini

<p id="isPasted">Purbaya: Penindakan Rokok Ilegal Demi Jaga Industri Hasil Tembakau</p>
<p id="isPasted">Purbaya: Penindakan Rokok Ilegal Demi Jaga Industri Hasil Tembakau</p>

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di Surabaya, Jawa Timur, Kamis (2/10). Sumber: Kemenkeu

JAKARTA - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan penindakan terhadap rokok ilegal dilakukan untuk menjaga pasar domestik.

Selain itu, penindakan terhadap rokok ilegal juga sekaligus memastikan penerimaan negara melalui cukai tetap optimal tanpa merugikan produsen yang taat aturan.

"Kenapa dibinasakan? Ini kan ada yang bayar pajak, ada yang enggak bayar pajak. Kalau yang bayar pajak diadukan dengan yang enggak bayar cukai, ya mereka rugi dong," kata Purbaya di Surabaya, Jawa Timur, Kamis (2/10).

Lebih lanjut, dia menjelaskan, pemerintah tidak bermaksud mematikan industri hasil tembakau, melainkan mendorong iklim usaha yang adil.

Baca Juga: Cukai Rokok 2026 Tak Naik, Industri Minta Moratorium 3 Tahun

"Pengusaha-pengusaha itu enggak akan kita buat mati. Kami sedang berencana untuk mengembangkan kawasan industri hasil tembakau yang lebih intensif lagi di daerah-daerah yang kita curigai menjadi pusat produksi ilegal," ujarnya

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kemenkeu mencatat, sepanjang Januari hingga September 2025, telah diterbitkan 1.519 Surat Bukti Penindakan (SBP) di wilayah Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Timur I dan II.

Dari operasi tersebut, sebanyak 235,44 juta batang rokok ilegal berhasil diamankan. Adapun, estimasi kerugian negara mencapai Rp250 miliar. Lalu, sebanyak 59 kasus telah naik ke tahap penyidikan yang ditangani bersama aparat kejaksaan.

Sementara itu, melalui pendekatan Ultimum Remedium dalam penyelesaian perkara barang kena cukai ilegal, terdapat 114 keputusan dengan total tagihan Rp52,6 miliar.

"Yang jelas, kita tidak bertujuan menghancurkan industri rokok, termasuk yang ilegal, tapi kita akan memperkuat dengan menciptakan tempat bermain yang lebih fair untuk semuanya... Akan diberdayakan, tapi habis diberdayakan harus bayar pajak. Kalau enggak, saya sikat," ungkap Purbaya.

Perkuat Industri Manufaktur
Terpisah, Menteri Perindustrian (Menperin), Agus Gumiwang Kartasasmita sepemikiran dengan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang ingin memperkuat industri dalam negeri sebagai penopang ekonomi nasional.

Hal ini menyusul kebijakan Menteri Purbaya yang tidak menaikkan cukai industri hasil tembakau (IHT) atau cukai rokok untuk 2026.

“Saya sama Pak Purbaya kelihatannya mempunyai pandangan yang sama terhadap bagaimana sebaiknya kita mengelola ekonomi melalui manufaktur, tugas saya kan membina manufaktur,” kata Agus di Kantor Kementerian Perindustrian pada Kamis (2/10).

Baca Juga: Kemenperin Susun Aturan Baru Untuk Berantas Peredaran Rokok Ilegal

Menurut dia, kontribusi industri manufaktur terhadap ekonomi nasional sangat tinggi. Sehingga, memperkuat industri manufaktur sangat penting.

Dari hasil survei PMI Manufaktur Indonesia pada September 2025, sebesar 50,4 berdasarkan laporan S&P Global. Angka ini turun dari 51,5 pada bulan Agustus 2025.

Namun demikian, PMI Manufaktur Indonesia ini mampu melampaui PMI manufaktur Jepang (48,5), Prancis (48,1), Jerman (48,5), Inggris (46,2), Taiwan (46,8), Malaysia (49,8), dan Filipina (49,9).


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar