20 November 2025
16:45 WIB
Purbaya Ogah Legalisasi Usaha Thrifting di RI, Titik!
Menkeu Purbaya menolak mentah-mentah usulan legalisasi usaha thrifting di Indonesia, sekalipun pedagang berkenan menyetor pajak. Pengusaha lokal mesti mendapat manfaat besar ekonomi pasar domestik.
Penulis: Fitriana Monica Sari
Petugas kepolisian dan TNI membakar pakaian bekas impor dalam kegiatan pemusnahan barang bukti sitaan kasus thrifting di Lapangan Bhara Daksa Polda NTB, Mataram, Senin (8/5/2023). Antara/Dhimas B.P
JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menolak tegas melegalisasi usaha penjualan baju bekas (thrifting), meskipun para pedagang berkenan untuk membayar pajak sekalipun.
“Saya enggak peduli sama pedagangnya. Pokoknya yang barang masuk ilegal, saya berhentiin. Saya enggak mungkin buka pasar untuk barang-barang ilegal,” jelas Purbaya kepada media di Jakarta, Kamis (20/11).
Baca Juga: Siapkan Mekanisme Pengawasan, Komdigi Dukung Pelarangan Thrifting Medsos!
Bendahara Negara menyatakan sikap tegasnya ini bukan tanpa alasan, melainkan untuk mencegah terbukanya pasar bagi barang impor ilegal di RI. Pasalnya, dia khawatir pengusaha domestik tidak bisa merasakan manfaat keekonomian, apabila pasar domestik dikuasai oleh barang-barang ilegal asal luar negeri.
“Saya kan selalu bilang pasar kita kuat, besar, domestic demand tuh 90% dari ekonomi kita, globalnya kacau balau yang 10% itulah. Kalau yang (pasar) domestiknya dikuasai barang asing, apa untungnya buat pengusaha domestik?" tekannya.
Baca Juga: Menkeu-AGTI Sepakat Bangkitkan Industri Tekstil RI, Siapkan Peta Jalan!
Dalam rangka memaksimalkan pasar lokal bagi pengusaha domestik, Purbaya pun berkomitmen menindak tegas praktik penjualan baju bekas impor. Sedangkan untuk pedagang-pedagang yang terdampak oleh kebijakan tersebut, Purbaya mengimbau mereka agar segera beralih ke barang-barang domestik.
“Kalau mereka (pedagang) bilang jelek, kan banyak yang bagus. Permintaan menentukan kualitas barang, kalau jelek ya enggak dibeli sama masyarakat,” imbuhnya.
Unjuk Rasa
Sebelumnya, mengutip Antara, sejumlah pedagang thrifting mendatangi gedung DPR RI untuk meminta usaha mereka dilegalkan.
Dalam rapat bersama Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (19/11), pedagang menyatakan usaha thrifting juga merupakan bagian dari UMKM, namun memiliki pasar yang berbeda. Karenanya pedagang menilai, tidak tepat jika thrifting berpotensi membunuh UMKM.
Baca Juga: Purbaya Kantongi Nama Importir Pakaian Bekas Ilegal; Ancam Denda-Penjara!
Permintaan itu merespons langkah Mendag Budi Santoso bersama Menkeu Purbaya yang ingin meningkatkan pengawasan terhadap impor thrifting ilegal.
Budi menekankan, larangan impor pakaian bekas tercantum dalam Permendag 40/2022 tentang Perubahan atas Permendag 18/2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor. Kemendag melakukan pengawasan dari sisi post-border atau di luar kawasan kepabeanan, sedangkan Kemenkeu dari sisi kepabeanan atau border.