16 Juli 2024
17:20 WIB
Pupuk Indonesia Ungkap Alasan Belum Bisa Salurkan Pupuk Subsidi Tambahan
Pupuk Indonesia mengaku sebagian wilayah sudah kehabisan alokasi pupuk. Alokasi pupuk subsidi tambahan belum dapat didistribusikan.
Penulis: Erlinda Puspita
Suasana diskusi publik Membangun Ketahanan Pangan oleh CSIS dan Tenggara Strategics, Selasa (16/7). Validnews/Erlinda PW
JAKARTA - Direktur Portofolio & Pengembangan Usaha PT Pupuk Indonesia (Persero) atau PIHC Jamsaton Nababan mengungkapkan pihaknya masih menunggu anggaran tambahan subsidi pupuk dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu), sehingga distribusi subsidi pupuk baru bisa disalurkan ke petani.
Menurutnya, Pupuk Indonesia Holding Company (PIHC) belum bisa menyalurkan pupuk bersubsidi jika anggaran tambahan belum keluar.
"Memang secara governance, kita tidak bisa menyalurkan kalau anggarannya belum keluar. Kita tunggu saja nanti sampai departemen keuangan clear memberikan penugasan," tutur Jamsaton saat ditanya Validnews dalam diskusi Membangun Ketahanan Pangan, Selasa (16/7).
Baca Juga: Kementan Pastikan Pupuk Subsidi Tepat Sasaran Dengan Permentan 1/2024
Meski belum akan menyalurkan selama tambahan anggaran pupuk subsidi turun, Jamsaton memastikan jika PIHC tetap menyiapkan distribusi pupuk subsidi.
"Tapi persiapan-persiapan untuk itu, seperti pabrik dan lain-lain, kita sudah siap," ungkapnya.
Sebelumnya, Direktur Utama (Dirut) PIHC Rahmad Pribadi menyampaikan, pihaknya tengah mengoptimalkan penyaluran pupuk subsidi sesuai alokasi tambahan yang ditetapkan tahun ini, dari 4,7 juta ton menjadi 9,55 juta ton.
Namun penambahan tersebut kata Rahmad, memerlukan pembaruan kontrak untuk pupuk jenis Urea dan NPK yang tercatat untuk alokasi awal sebanyak masing-masing hanya 2,7 juta ton dan 2 juta ton.
Dari 2,7 juta ton tersebut, Rahmad berujar realisasinya telah mencapai 478 kabupaten/kota yang disalurkan. Sayangnya, per 11 Juli 2024, alokasi awal subsidi pupuk Urea sebanyak 12 kab/kota atau 2,5% telah habis dan sebanyak 71 kab/kota atau 14,8% alokasi Urea akan habis di akhir Juli 2024.
Hal yang sama juga terjadi pada NPK yang alokasinya telah habis di 32 kab/kota atau 6,7% dan akan habis di bulan Juli pada 88 kab/kota atau 18,4%.
"Untuk mengatasi hal ini anggaran dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) barangkali mohon yang sekarang kami tahu sudah berproses. anggaran dari Kemenkeu kalau bisa dipercepat. Atau kalau tidak mengubah alokasi antarkabupaten, namun itu akan sangat rumit," ucap Rahmad dalam rapat koordinasi inflasi daerah.
Baca Juga: Soal Kelangkaan Pupuk Subsidi, PKT Buka Suara
Mendengar penjelasan tersebut, Menteri Pertanian (Mentan) Amran Sulaiman pun memerintahkan jajarannya untuk segera berkoordinasi dengan PIHC dan Kemenkeu.
"Jangan kita sudah setengah mati pompanisasi, tapi nggak ada pupuk. Ini sama dengan nol. Jangan coba-coba. Lebih baik bapak sampaikan, saya bisa lapor ke Menteri Keuangan (Menkeu) ini jangan terjad," tegas Amran pada Rahmad.
Amran juga meminta agar distribusi pupuk subsidi tidak dipersulit.
"Ini kan anggarannya ditanggung saya, pertanggungjawaban juga saya, yang nunjuk bapak kan saya juga. Lah kenapa dipersulit petani kita?," tanya Amran.
Lebih lanjut, Direktur Jenderal Prasaran dan Sarana Pertanian Kementan Ali Jamil menjelaskan, Kementan masih menunggu perpindahan anggaran tambahan pupuk subsidi dari Kemenkeu.
Sementara yang dimaksud Rahmad dengan habisnya alokasi pupuk subsidi tersebut adalah alokasi pertama yang dilakukan melalui kontrak awal antara PIHC dengan Kementan yang hanya sebanyak 4,7 juta ton pupuk.
"Itu sudah selesai dari kita, sudah di Kemenkeu untuk memastikan anggaran yang sudah hasil audit BPKP terhadap HPP. Jadi kita menunggu pergeseran anggaran dari BA BUN (Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara)," jelas Ali.
Seperti diketahui, pemerintah semula memberikan anggaran subsidi pupuk 2024 sebanyak Rp26,7 triliun unttuk kuota pupuk 4,7 juta ton. Kemudian melalui Keputusan Menteri Pertanian (Kepmentan) Nomo 249 Tahun 2024, alokasi pupuk subsidi 2024 ditambah menjadi 9,55 juta ton senilai Rp53,3 triliun dengan jenis pupuk seperti sebelumnya yaitu Urea, NPK, NPK Formula Khusus, dan terbaru pupuk organik.