c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

EKONOMI

06 Juni 2024

15:26 WIB

Produsen Sawit Setuju Pemerintah Naikkan HET Minyakita Rp2.000 per kg

Ketum DMSI Sahat Sinaga setuju pemerintah naikkan HET. Ia usulkan kenaikan harga sekitar Rp1.000 hingga Rp2.000 per kg. 

Penulis: Erlinda Puspita

<p>Produsen Sawit Setuju Pemerintah Naikkan HET Minyakita Rp2.000 per kg</p>
<p>Produsen Sawit Setuju Pemerintah Naikkan HET Minyakita Rp2.000 per kg</p>

Pedagang menunjukan minyak goreng merk Minyakita yang dijual di Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta, Mi nggu (18/6/2023). ValidNewsID/Fikhri Fathoni

JAKARTA - Dewan Sawit Minyak Indonesia (DMSI) menyetujui rencana pemerintah yang akan menaikkan Harga Eceran Tertinggi (HET) MinyaKita. Menurutnya, ini logis mengingat harga minyak sawit atau Crude Palm Oil (CPO) di produsen sudah naik mencapai Rp12.500 per kg.  

"HET itu mau dinaikkan ke Rp1.000 atau Rp2.000 per kg, saya kira masih relatif aman. Sekitar Rp1.500 di atas HET yang sekarang, kalau menurut saya dengan harga CPO yang meningkat sekarang," ujar Ketua Umum DMSI Sahat Sinaga saat ditemui usai diskusi publik industri sawit, Kamis (6/6). 

Seperti diketahui, HET minyak goreng yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 11 Tahun 2022 sudah berlaku selama dua tahun, sehingga perlu perubahan harga sesuai kondisi pasar saat ini. 

Pada Permendag 11/2022 tersebut diketahui harga minyak curah sebesar Rp14.000 per liter atau Rp15.500 per kg. Namun saat ini harga minyak goreng kemasan sederhana berdasarkan panel harga pangan Badan Pangan Nasional (Bapanas) hari ini, terpantau rata-rata nasional sudah di Rp17.860 per liter. 

Baca Juga: Mendag Nilai Sudah Saatnya HET Minyakita Naik

Berikutnya, berkaitan dengan penetapan HET baru MinyaKita yang masih dirumuskan, menurut Sahat sebaiknya minyak tersebut hanya dialokasikan bagi masyarakat yang membutuhkan. Artinya, ia tidak ingin minyak yang dijual sesuai HET juga bisa diakses oleh masyarakat dengan kondisi ekonomi lebih dari cukup.

Oleh karena itu, Sahat menilai pemerintah perlu menentukan golongan masyarakat mana saja yang bisa mengakses MinyaKita. Dengan begitu, produsen yang akan melakukan ekspor CPO pun tidak perlu mengalokasikan kuota Domestik Market Obligation (DMO) sebanyak 300.000 ton untuk target per bulannya. 

"Kalau hanya sekian persen (penerima HET) kita nggak perlu sampai 300 ribu ton per bulan, mungkin 80 ribu ton cukup," tutur Sahat. 

Baca Juga: Kemendag Bakal Evaluasi HET Minyakita Akhir Februari 2024

Kementerian Perdagangan (Kemendag) selama ini telah memberlakukan rasio ekspor CPO untuk kebijakan DMO sebesar 1:4 sejak Mei 2023. 

Direktur Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting Kemendag, Bambang Wisnubroto menyatakan dalam rakor inflasi daerah, untuk realisasi DMO pada Mei 2024 telah terdistribusi sebanyak 159.121 ton atau 53,04% dari target 300 ribu ton. Realisasi tersebut terdiri untuk MinyaKita 103.603 ron (64,77%) dan curah 56.058 ton (35,23%). 

Adapun rata-rata realisasi penyaluran DMO dalam bentuk MinyaKita sejak Januari-Maret 2024 sebesar 87.119 ton per bulan. 


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar