c

Selamat

Rabu, 5 November 2025

EKONOMI

27 Oktober 2025

17:33 WIB

Potensi Rp100 T, Purbaya Bakal Terbitkan SPN Demi Bantu Keuangan Pemda

Menkeu Purbaya merencanakan penerbitan Surat Perbendaharaan Negara (SPN). Utang jangka pendek ini akan disalurkan ke Pemda dalam bentuk Transfer Ke Daerah (TKD).

Penulis: Siti Nur Arifa

<p>Potensi Rp100 T, Purbaya Bakal Terbitkan SPN Demi Bantu Keuangan Pemda</p>
<p>Potensi Rp100 T, Purbaya Bakal Terbitkan SPN Demi Bantu Keuangan Pemda</p>
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dalam Rapat Pengendalian Inflasi Daerah di Kantor Kemendagri, Jakarta, Senin (20/10/2025). Antara/Fianda Sjofjan Rassat

JAKARTA - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, pemerintah akan menerbitkan Surat Perbendaharaan Negara (SPN) atau surat utang jangka pendek sebagai salah satu strategi dalam mengelola kebutuhan kas negara di awal tahun yang biasanya melambat. 

Adapun langkah penerbitan itu, dilakukan demi mempercepat penyaluran Transfer Ke Daerah (TKD) di waktu mendatang.

“Kita bisa terbitkan surat utang jangka pendek, SPN, sebulan, dua bulan, tiga bulan, empat bulan. Jadi mesti kreatif sedikit,” kata Purbaya di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (27/10).

Baca Juga: Dana Pemda Ngendap Rp254,4 T! Menkeu Siapkan Sistem Agar Tak Bisa Ditabung

Adapun kebijakan dimaksud masih merupakan bagian dari sistem yang sedang dibuat. Hal ini agar pemerintah daerah (pemda) tidak perlu lagi mengendapkan dana anggaran pada tahun berjalan di bank, sebagai cadangan dana yang dibutuhkan pada awal tahun berikutnya.

Meski demikian, Purbaya menyebut, sistem dan kebijakan dimaksud juga belum dapat diimplementasikan pada awal 2026 yang tinggal hitungan bulan. Sebab, menurutnya, pemda masih perlu melakukan penyesuaian begitupun dengan pelatihan pasar yang mulai terbiasa dengan bertambahnya SPN yang diterbitkan pemerintah.

“Yang jelas enggak akan diterapkan tahun ini (akhir 2025), karena kan mereka (Pemda) belum terbiasa, kita latihan sistemnya… Sedang dikembangkan sistemnya dan sedang dilatih pasarnya supaya pasarnya juga terbiasa dengan SPN tadi,” jelasnya.

Baca Juga: Purbaya Serahkan Urusan Sinkronisasi Data Dana Pemda Ke BI

Kendati, Menkeu berharap sistem dan kebijakan ini dapat diberlakukan mulai akhir 2026 atau awal 2027 mendatang. Adapun untuk saat ini, Kemenkeu disebut masih akan melakukan sosialisasi agar Pemda lebih siap menjalani sistem yang dimaksud.

“Kita akan sosialisasikan terus, sepanjang 12 bulan ke depan sampai akhir tahun depan. Itu udah lumayan tuh, ada Rp100 triliun tambahan ke perekonomian nanti dari Pemda,” kata Purbaya.

Baca Juga: Bingungnya Daerah Menyiasati Fiskal Akibat Pemangkasan TKD

Dirinya juga berharap, upaya pemerintah dalam menerbitkan SPN dan membantu percepatan TKD dapat memperkuat ruang fiskal daerah. Jika sudah berjalan, Purbaya memastikan, pemda tidak lagi perlu mengendapkan dana cadangan hingga Rp100 triliun di akhir tahun.

“Harusnya dengan sistem seperti itu, Rp100 triliun itu bisa dihabisin di tahun 2026 nanti. Jadi keuangan dari Pemda juga akan lebih kuat dibandingkan sekarang,” tandasnya.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar