c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

EKONOMI

15 September 2025

12:55 WIB

PMK Rugikan RI Rp40 T, Barantin Petakan Kerawanan Karantina

Barantin segera merampungkan pemutakhiran peta kerawanan karantina nasional. Secara khusus, pemetaan ini ditujukan agar kasus PMK 2022  yang merugikan negara Rp40 triliun tidak terulang.

Editor: Khairul Kahfi

<p>PMK Rugikan RI Rp40 T, Barantin Petakan Kerawanan Karantina</p>
<p>PMK Rugikan RI Rp40 T, Barantin Petakan Kerawanan Karantina</p>
Petugas memusnahkan sejumlah komoditas asal luar negeri tanpa kelengkapan dokumen resmi di Padang, Sumatera Barat. Antara/Fandi Yogari

PADANG - Badan Karantina Indonesia (Barantin) segera merampungkan pemutakhiran peta kerawanan karantina nasional. Nantinya, pemetaaan ini akan disebarkan ke kementerian dan lembaga sebagai salah satu langkah antisipasi penyebaran hama dan virus.

"Kita sudah menyusun peta kerawanan dalam lingkup nasional yang saat ini lagi dimutakhirkan," kata Kepala Biro Hukum dan Humas Barantin Hudiansyah Is Nursal, melansir Antara, Jakarta, Senin (15/9).

Baca Juga: Kebijakan Impor Longgar Dan Program Vaksin Tak Tuntas Picu PMK Lagi

Dia mengatakan, pemutakhiran peta kerawanan karantina berperan krusial untuk mencegah penyebaran berbagai potensi hama atau virus yang terbawa oleh hewan, ikan maupun tumbuhan dari dalam maupun luar negeri.

Hudiansyah menjelaskan, Indonesia akan lebih siap mencegah masuknya komoditas ilegal dari negara lain lewat peta kerawanan karantina.

Secara khusus, pemetaan ini ditujukan agar kasus Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) 2022 tidak kembali terulang yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp40 triliun.

"Kerugian negara akibat PMK tahun 2022 mencapai Rp40 triliun, semua hewan ternak mati, inilah yang kita takuti kembali terulang," ujarnya.

Lalu Lintas Hewan Ilegal Di Sumatra Tinggi
Temuan Barantin, lalu lintas hewan secara ilegal tergolong tinggi di Pulau Sumatera. Hewan-hewan tersebut datang dari negara-negara tetangga, kemudian masuk melalui Aceh yang selanjutnya dijual di Jakarta dengan harga mencapai Rp30 juta per ekor.

Dia mengingatkan, pelaku yang sengaja menyelundupkan hewan, ikan maupun tumbuhan hasil impor ke Indonesia tanpa melewati pemeriksaan di Barantin, dapat dipidana dengan kurungan penjara 10 tahun, serta denda Rp10 miliar.

Baca Juga: Tangkal Wabah Ternak, Kementan RI Bentuk Satgas PMK Nasional

Sementara untuk pelaku ekspor diancam pidana penjara tiga tahun serta antar area dua tahun kurungan penjara.

Terakhir, sebagai langkah antisipasi, Barantin melakukan pertukaran data bersama aparat penegak hukum dalam rangka pengawasan, pencegahan dan penyelundupan komoditas hewan, ikan dan tumbuhan yang menjadi fokus lembaga tersebut.

Pertukaran data ini memberikan akses bagi penegak hukum untuk mengetahui titik-titik rawan karantina di seluruh wilayah Indonesia.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar