31 Desember 2024
20:42 WIB
Ada PPN 12%, Prabowo Umumkan Tambahan Stimulus Rp38,6 T di 2025
Pemerintah telah berkomitmen siapkan paket stimulus senilai Rp38,6 triliun sebagai upaya peredam dampak kenaikan PPN.
Penulis: Fitriana Monica Sari
Editor: Fin Harini
Presiden Prabowo Subianto memberikan keterangan usai mengikuti rapat tutup tahun 2024 di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (31/12/2024). ANTARA/Mentari Dwi Gayati
JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto secara resmi mengumumkan penetapan pajak pertambahan nilai (PPN) 12% yang berlaku pada 1 Januari 2025 khusus untuk barang dan jasa mewah.
Di saat bersamaan, Prabowo juga mengumumkan stimulus yang mencapai triliunan rupiah sebagai upaya peredam dampak kenaikan PPN.
"Pemerintah telah berkomitmen siapkan paket stimulus senilai Rp38,6 triliun seperti yang telah diumumkan sebelumnya," kata Prabowo di Jakarta, Selasa (31/12).
Lebih lanjut, dia menjelaskan, pemerintah akan memberikan bantuan beras untuk 16 juta penerima bantuan pangan, yakni sebanyak 10 kg per bulan.
Selain itu, diskon untuk pelanggan listrik dengan daya maksimal 2.200 volt. Juga, ada pembiayaan industri padat karya berupa insentif Pajak Penghasilan (PPh) pasal 21 bagi pekerja dengan gaji sampai dengan Rp10 juta per bulan.
Baca Juga: Menkeu Beberkan Daftar Barang Mewah yang Dikenakan PPN 12% di 2025
Pemerintah juga akan membebaskan PPh bagi UMKM yang beromzet kurang dari Rp500 juta per tahun.
Prabowo juga kembali menegaskan barang dan jasa yang sebelumnya dikenakan tarif PPN 0% alias tidak dikenakan PPN, tetap tidak dikenakan PPN di 2025.
Barang dan jasa yang dimaksud antara lain kebutuhan pokok seperti beras, daging, ikan, telur, susu segar, jasa pendidikan, jasa kesehatan, angkutan umum, rumah sederhana, hingga air minum.
"Sudah sangat jelas pemerintah berupaya menciptakan sistem perpajakan yang adil dan pro-rakyat. Teknis akan ditindaklanjuti kementerian dan lembaga terkait," tegas dia.
Masih dalam kesempatan yang sama, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan seluruh stimulus yang selama ini sudah diumumkan akan tetap berlaku.
Adapun, stimulus sebesar Rp38 triliun yang disampaikan oleh Prabowo merupakan stimulus yang bersifat tambahan.
"Yang tadi disampaikan oleh Bapak Presiden (Prabowo) yang Rp38 triliun itu adalah hanya stimulus yang memang tambahan, tapi sebenarnya total stimulus adalah Rp265 triliun yang selama ini sudah kita sampaikan," jelas Menkeu.
Rincian Stimulus
Dia merinci, stimulus Rp38 triliun tersebut terdiri dari bantuan pangan beras yang akan digelontorkan selama dua bulan, yakni bulan Januari dan Februari.
Nantinya, bantuan ini akan menyasar sebanyak 16 juta penerima dengan masing-masing keluarga akan mendapatkan sebanyak 10 kg beras.
Kemudian, lanjut dia, pelanggan listrik dengan daya 2.200 VA atau lebih rendah, diberikan diskon 50% selama dua bulan.
Lalu untuk pekerja, yakni kemudahan akses Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). Berikutnya UMKM, perpanjangan masa berlakunya PPh Final 0,5%.
"Perpanjangan untuk PPh final dari UMKM sebesar 0,5% dari omzet sampai dengan tahun 2025 akhir," ujarnya.
Selain itu, UMKM dengan omzet dibawah Rp500 juta tidak membayar PPh (pajak penghasilan) alias pajaknya 0.
Baca Juga: PPN 12% Diberlakukan 2025, Pemerintah Keluarkan 6 Paket Stimulus Ekonomi
Selanjutnya, insentif PPh pasal 21 yaitu pajak penghasilan karyawan dengan gaji sampai Rp10 juta juga ditanggung oleh pemerintah.
"Pembiayaan untuk industri padat karya juga akan dilakukan untuk revitalisasi mesin dengan subsidi bunganya 5%, bantuan untuk jaminan keselakaan kerja di sektor padat karya, di mana 50% iurannya dibayarkan oleh BPJS Tenaga Kerja," imbuhnya.
Selanjutnya, ada pula insentif untuk Mobil Listrik dan Hybrid, yakni Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB), Kendaraan bermotor Hybrid.
Selain itu, sektor perumahan, yakni PPN ditanggung pemerintah (DTP) Pembelian Rumah. Adapun, untuk pembelian rumah dengan harga jual maksimal Rp5 miliar, dengan dasar pengenaan pajak Rp2 miliar, dikenakan diskon 100% sampai dengan bulan Juni 2025. Sedangkan untuk semester II/2025, diskonnya akan turun menjadi 50%.
"Jadi, semua stimulus tadi Rp265,6 triliun, yang ada tambahan belanja tetap kita akan kelola di dalam APBN," tutur dia.
Sri Mulyani juga menegaskan PPN untuk semua barang biasa yang selama ini tetap dikonsumsi oleh masyarakat tetap pada rate yang sama, atau tidak ada kenaikan PPN 12%, kecuali barang yang sangat-sangat mewah. Sementara untuk stimulus tetap akan dilakukan.
Dirinya berharap dengan kombinasi tersebut, maka kondisi masyarakat akan jauh bisa diperbaiki.
"Kondisi perekonomian, tekanan, dan juga tadi pertumbuhan ekonomi terutama untuk kuartal I/2025 bisa terjaga baik," pungkas Bendahara Negara.