c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

EKONOMI

23 April 2025

20:06 WIB

PLN NP Kembangkan Potensi PLTB Dengan Vestas

PLN gandeng perusahaan asal Denmark, Vestas Development A/S, untuk mengulik potensi pengembangan pembangkit listrik berbasis energi angin.

Penulis: Yoseph Krishna

<p id="isPasted">PLN NP Kembangkan Potensi PLTB Dengan Vestas</p>
<p id="isPasted">PLN NP Kembangkan Potensi PLTB Dengan Vestas</p>

Sejumlah petani menyiapkan bibit padi di sekitar area Pembangkit Listrik Tenaga Bayu (PLTB) Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, Kamis (9/1/2025). AntaraFoto/Hasrul Said

JAKARTA - PT PLN Nusantara Power telah meneken kerja sama dengan perusahaan asal Denmark Vestas Development A/S untuk mengeksplorasi potensi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Bayu (PLTB) di Indonesia.

Lewat MoU tersebut, kedua perusahaan sepakat untuk menjajaki pengembangan proyek pembangkit listrik berbasis energi baru dan terbarukan (EBT), dengan fokus awal pada proyek potensial di Indonesia.

Direktur Utama PLN NP Ruly Firmansyah menekankan kerja sama dengan Vestas bakal mencakup pertukaran informasi, penyusunan studi awal, hingga perencanaan proyek dalam kerangka regulasi yang berlaku.

"Kerja sama dengan Vestas membuka jalan untuk mendalami potensi besar energi angin di tanah air, sekaligus memperkuat komitmen PLN NP dalam mempercepat transisi energi bersih di Indonesia," ujarnya lewat keterangan tertulis, Rabu (23/4).

Baca Juga: Mengenal Pembangkit Listrik Tenaga Bayu (PLTB)

Dijelaskannya, nota kesepahaman dengan Vestas bakal berlangsung selama dua tahun efektif per 5 Februari 2025, dan dapat diperpanjang berdasarkan kesepakatan kedua perusahaan.

"Kelanjutan kerja sama ini nantinya akan dituangkan dalam perjanjian tertulis lebih lanjut yang mengatur detail proyek secara spesifik," jabar Ruly.

Vestas sendiri merupakan perusahaan yang menyediakan teknologi pengembangan energi angin. Hingga kini, Vestas telah memasang lebih dari 145 Gigawatt (GW) turbin angin di 85 negara.

Indonesia menjadi salah satu negara prioritas dalam ekspansi bisnis perusahaan tersebut di kawasan Asia Pasifik, sejalan dengan penguatan kerja sama yang diteken oleh Pemerintah RI dan Pemerintah Denmark beberapa hari lalu.

Undang Denmark Kembangkan EBT
Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia telah menandatangani nota kesepahaman bersama Menteri Luar Negeri dan Pembangunan Denmark Lars Lokke Rasmussen terkait pengembangan energi baru dan terbarukan (EBT), serta konservasi energi.

Adapun penandatanganan itu menjadi amandemen ketiga dari kerja sama Indonesia-Denmark pada bidang energi baru, terbarukan, dan konservasi energi (EBTKE).

"Kami sangat mengapresiasi selama kurang lebih 10 tahun Indonesia dan Denmark telah melakukan kerja sama, khususnya pengembangan energi, dan lebih khusus lagi energi baru dan terbarukan," ujar Bahlil di Kantor Kementerian ESDM, Senin (21/4).

Penandatanganan nota kesepahaman tersebut pun ia akui sebagai bagian upaya pemerintah mencari investor untuk mengembangkan energi baru dan terbarukan di tanah air.

Baca Juga: Cari Investor EBT Dari Nordik, Bahlil Teken Kerja Sama Dengan Denmark

Bahlil mengatakan Denmark menjadi salah satu negara yang punya kompetensi dalam pembangunan energi baru dan terbarukan, terutama terkait pemanfaatan energi angin.

"Mereka (Denmark) punya teknologi, punya pengalaman panjang, dan sekarang mereka mempunyai satu teknologi untuk menurunkan efisiensi terhadap pemakaian energi dan hal-hal lain. Saya pikir ada banyak hal dalam MoU ini," katanya.

Dalam Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2025-2034, 60% pembangkit listrik di Indonesia direncanakan berbasis pada sumber energi bersih.

Hal tersebut pun menjadi peluang bagi investor dari Denmark untuk menanamkan modal mereka guna menyukseskan agenda transisi energi.

"Oh iya, kenapa tidak (undang investasi Denmark)? RUPTL kita di 2025-2034 itu kan 60% EBT dan banyaknya itu di angin, air, dan matahari. Saya pikir semua negara kita harus undang," tegas Menteri Bahlil.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar