c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

EKONOMI

15 Mei 2024

20:23 WIB

Pinjaman Online Untuk Bayar UKT Rentan Jadi Kredit Macet

Skema pembayaran UKT dengan dana dari pinjaman online (pinjol) mirip student debt. Tapi, terdapat perbedaan yang mencolok, dan rentan jadi kredit macet.

Penulis: Fitriana Monica Sari

Editor: Fin Harini

<p id="isPasted">Pinjaman <em>Online</em> Untuk Bayar UKT Rentan Jadi Kredit Macet</p>
<p id="isPasted">Pinjaman <em>Online</em> Untuk Bayar UKT Rentan Jadi Kredit Macet</p>

Ilustrasi Danacita. Dok/Danacita

JAKARTA - Beberapa waktu lalu, sempat ramai beredar mengenai praktik bayar uang kuliah tunggal (UKT) melalui pinjaman online (pinjol). Bahkan, beberapa pihak kampus secara terang-terangan merekomendasikannya.

Institut Teknologi Bandung (ITB) adalah salah satunya. Kampus ternama di Bandung ini dikabarkan menyediakan skema pembayaran UKT berupa cicilan plus bunga melalui platform pinjol Danacita.

Kerja sama tersebut tertuang dalam Memorandum of Understanding (MoU) antara Danacita dan ITB yang ditandatangani pada tanggal 10 Agustus 2023.  

Asal tahu saja, Danacita sendiri merupakan perusahaan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) yang telah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berdasarkan Keputusan Anggota Komisioner OJK Nomor KEP-68/D.05/2021 tanggal 2 Agustus 2021.

Baca Juga: Viral Bayar Kuliah Lewat Pinjol, OJK Kaji Alternatif Pembiayaan Lain

Menanggapi hal itu, Direktur Ekonomi Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Nailul Huda mengibaratkan skema pembayaran uang kuliah dengan dicicil lewat pinjol layaknya seperti student debt.

"Nafasnya sama seperti student debt, di mana memberikan pembiayaan sekolah bagi masyarakat yang membutuhkan," kata Huda kepada Validnews, Rabu (15/5).

Kendati demikian, menurutnya, ada perbedaan yang mencolok dari keduanya. Pada student debt, dana yang dipinjam akan dibayar ketika sudah lulus dan bekerja. Dengan demikian, pembayarannya tidak memberatkan mahasiwa ketika masih kuliah.

Beda halnya dengan pinjol yang pembayarannya tetap harus disetor ketika masih kuliah. Sehingga, bisa berujung pada gagal bayar atau kredit macet.

"Otomatis, ya kalau mereka S1 dan belum berpendapatan, akan berpotensi menjadi kredit macet. Harusnya yang bertanggung jawab ya orang tuanya dalam proses pinjol tersebut," jelas dia.

Untuk itu, Huda sudah pernah menyampaikan sarannya kepada OJK selaku regulator untuk membenahi credit scoring dan harus mulai persyaratkan pendapatan.

"Kalau dia sudah berpendapatan untuk S2, saya rasa oke," imbuhnya.

Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan bahwa praktik skema pembiayaan pendidikan dari LPBBTI tidak secara khusus diatur dalam ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK).

Baca Juga: Ini Kata Direktur Danacita Soal Layanan Pinjol Untuk Bayar Kuliah

POJK yang dimaksud adalah POJK Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi dan POJK Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi. Oleh karena itu, skema pembiayaan tersebut tidak dilarang.

"Skema pembiayaan (LPBBTI.red) tersebut tidak dilarang," kata Agusman kepada media, Selasa (14/5).

Namun demikian, dia menegaskan, sesuai Undang-Undang No 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/ atau Perguruan Tinggi, berkewajiban memenuhi hak mahasiswa yang kurang mampu secara ekonomi untuk dapat menyelesaikan studinya sesuai dengan peraturan akademik.

"Edukasi dan sosialisasi mengenai legalitas usaha, produk, dan layanan dari LPBBTI perlu terus dilakukan, sehingga publik dapat memanfaatkan pinjaman dari LPBBTI secara bijak dan tepat guna," terangnya.

Selaras dengan pernyataan Huda, Agusman menuturkan OJK saat ini sedang melakukan penyempurnaan POJK Nomor 18/POJK.03/2017 tentang Pelaporan dan Permintaan Informasi Debitur Melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan, yang antara lain akan mewajibkan Penyelenggara LPBBTI untuk menjadi pelapor SLIK dalam jangka waktu tertentu setelah POJK ditetapkan. 

Melalui kewajiban pelapor SLIK bag Penyelenggara LPBBTI tersebut, diharapkan terdapat meningkatan kualitas penilaian skor pendanaan (credit scoring) oleh Penyelenggara LPBBTI, sehingga dapat memperbaiki kualitas pendanaan LPBBTI.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar