30 Januari 2024
13:04 WIB
Penulis: Fitriana Monica Sari
JAKARTA - Belakangan, kabar kurang sedap datang dari Institut Teknologi Bandung (ITB). Pasalnya, universitas terkemuka ini menawarkan skema pembayaran uang kuliah dengan dicicil lewat pinjaman online (pinjol).
Mulanya, beredar di media sosial bahwa ITB melakukan kerja sama dengan pihak ketiga, yakni PT Inclusive Finance Group (Danacita) terkait skema pembayaran cicilan uang kuliah.
Berdasarkan unggahan sejumlah akun yang beredar, ITB bekerja sama dengan pinjol agar mahasiswa bisa mencicil uang kuliah 6-12 kali. Disebutkan pula bahwa proses pengajuan via aplikasi tersebut dilakukan tanpa down payment (DP) dan tanpa jaminan.
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar menegaskan Danacita merupakan perusahaan peer to peer lending (P2P Lending) yang memiliki izin yang sah diterbitkan oleh OJK.
Asal tahu saja, Danacita merupakan Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) yang telah memperoleh izin (legal) dari OJK tanggal 2 Agustus 2021 dan memiliki bisnis utama memberikan layanan pembiayaan pendidikan.
Berkaitan dengan fasilitas pinjaman yg diberikan kepada mahasiswa di ITB, dia membenarkan bahwa ada program kerja sama antara Danacita dengan ITB.
Kendati demikian, hal itu dilakukan oleh masing-masing pihak tanpa perlu mendapatkan persetujuan dan otorisasi dari OJK.
Selain ITB, menurutnya, Danacita juga melakukan kerja sama serupa dengan beberapa universitas lainnya.
"Setahu kami perusahaan ini juga melakukan kerja sama yang serupa dengan beberapa universitas lainnya," kata Mahendra dalam Konferensi Pers Hasil Rapat Berkala KSSK Tahun 2024 di Jakarta, Selasa (30/1).
Baca Juga: SPP ITB Pakai Pinjol, Pengamat: Dampak PTNBH
Meskipun begitu, Mahendra menegaskan bahwa terkait dengan pembiayaan uang kuliah menggunakan fasilitas pinjaman dari P2P Lending adalah pilihan yang ditetapkan atau dilakukan oleh masing-masing mahasiswa.
"Namun kami sebagai regulator telah memanggil PT Danacita ini untuk mendalami apakah ada hal-hal yang dilanggar terkait dengan proses penetapan pihak yang dapat diperkenankan untuk melakukan pinjaman dan apakah ada hal-hal yang dilanggar berkaitan dengan langkah-langkah terkait pengembalian dari utang itu," imbuhnya.
OJK akan terus melakukan pengawalan terhadap hal ini dan secara langsung dan juga meminta kepada Danacita untuk tetap memperhatikan dan menjalankan dengan baik seluruh proses kehati-hatian dan transparansi dalam penyaluran pembiayaannya.
Selain itu, Danacita juga diminta untuk meningkatkan edukasi kepada mahasiswa mengenai hak, kewajiban, dan risiko dari konsumen, termasuk juga mengetengahkan aspek perlindungan konsumen.
Sedangkan terkait program alternatif pembiayaan uang kuliah ke depan, Mahendra menuturkan, OJK harus bertanya terlebih dahulu kepada pemerintah. Sebab, OJK tidak memiliki kewenangan
"Kami hanya mencatat bahwa memang ada program beasiswa yang diberikan oleh beberapa lembaga jasa keuangan tertentu, tapi saya rasa jumlahnya terbatas," terang Bos OJK itu.
Masih dalam kesempatan yang sama, Mahendra menjelaskan perbedaan antara student loan dengan fasilitas yang diberikan perusahaan P2P Lending.
"Untuk student loan biasanya program pengembaliannya dilakukan setelah mahasiswa lulus dan bekerja. Sedangkan P2P Lending sesuai namanya tentu ada jarak dan kondisinya yang harus dipenuhi sesuai kesepakatan dari kedua pihak," jelas dia.
Baca Juga: Membidik Masa Depan Dengan Student Loan
Secara menyeluruh, Mahendra mengungkapkan, perusahaan P2P Lending telah menyalurkan pinjaman mencapai hampir Rp600 triliun dan jumlah yang diberikan kepada UMKM secara proporsional semakin meningkat.
"Ini menunjukkan secara menyeluruh industri ini dirasakan juga memberikan tambahan akses dan pendalaman kepada sektor jasa keuangan dan di lain pihak tentu kami juga terus menekankan pentingnya pelaksanaan tadi sesuai peraturan yang berlaku maupun kami mengawasinya dari kacamata market conduct," ujar Mahendra.
Sekadar informasi, hingga 11 Oktober 2023, terdapat 101 pinjol legal yang terdaftar di OJK.
Lakukan Panggilan
Sebelumnya, OJK telah meminta penjelasan kepada Danacita mengenai informasi yang beredar di masyarakat tentang penggunaan layanan Danacita untuk pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) di ITB.
Adapun, OJK telah memanggil Danacita pada 26 Januari 2024 untuk meminta penjelasan permasalahan tersebut.
Menurut keterangannya, Danacita telah melakukan kerja sama dengan ITB dalam rangka penyediaan fasilitas pendanaan UKT untuk mahasiswa ITB. Kerja sama tersebut dilakukan dalam rangka memberikan pilihan jalan keluar bagi mahasiswa yang kesulitan melakukan pembayaran UKT.
Pinjaman baru diberikan jika terdapat pengajuan dari mahasiswa yang bersangkutan dan telah melalui proses analisis kelayakan oleh Danacita.
"Berdasarkan penelitian OJK manfaat ekonomi (suku bunga) yang dikenakan oleh Danacita telah sesuai dengan SEOJK Nomor 19/SEOJK.06/2023," ujar Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi Aman Santosa melalui siaran pers, Jumat (26/1).
Menurutnya, Danacita juga menyampaikan bahwa kerja sama Danacita dengan ITB dalam bentuk fasilitas pembiayaan mahasiswa bukan yang pertama kali, namun hal tersebut juga telah dilakukan dengan perguruan tinggi lainnya.
Sebagai tindak lanjut, OJK telah meminta Danacita untuk tetap memperhatikan aspek kehati-hatian dan transparansi dalam penyaluran pembiayaannya dan lebih meningkatkan edukasi kepada mahasiswa mengenai hak dan kewajiban konsumen, termasuk aspek risikonya dan seluruh aspek pelindungan konsumen lainnya.
"Secara periodik OJK akan memantau pelaksanaan hal-hal tersebut," pungkasnya.