01 Maret 2025
17:54 WIB
PHK Sritex, Kemnaker Sayangkan Keputusan Kurator
Wamenaker menyayangkan keputusan Kurator PT Sritex yang melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap sedikitnya 10.669 orang pegawai.
Penulis: Aurora K MÂ Simanjuntak
Situasi pabrik Sritex di hari terakhir operasional di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, Jumat (28/2/2025). ANTARA/Aris Wasita
JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memberikan respons mengenai kepailitan PT Sri Rejeki Isman Textile Tbk (Sritex) yang berujung melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) sebanyak 10.669 karyawan.
Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan menyayangkan, Kurator yang menempuh jalur PHK terhadap 10.669 karyawan PT Sritex. Menurutnya, Kurator bisa memilih going concern atau kelangsungan usaha, supaya menekan angka PHK.
“Secara normatif hal itu memang hak Kurator, namun keputusan PHK Sritex tidak memperhatikan aspek sosial. Apa konsekuensinya bagi ekosistem buruh dan masyarakat setempat?” ujarnya dalam keterangan tertulis, Sabtu (1/3).
Baca Juga: Rapat Kreditur Sritex Sepakat Tak Lanjutkan Usaha
Wamenaker Immanuel alias Noel berasumsi, operasional perusahaan bisa lebih terjaga apabila menempuh going concern. Ia bahkan mempertanyakan apakah Kurator sudah melibatkan ahli ekonomi tekstil dan produk tekstil, dan ahli keuangan sebelum melakukan PHK.
Sebab, ia mengatakan, Kurator seharusnya lebih memperhatikan aspek sosial ketika memutuskan langkah terkait Sritex. Menurutnya, keputusan hukum harus selalu memperhatikan aspek sosial.
"Kemampuan perusahaan untuk bangkit, tentu lebih relevan menjadi wilayah ahli ekonomi terkait," tutur Noel.
Noel menyampaikan, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), kementerian terkait, serta manajemen Sritex, sudah berusaha agar menjaga going concern. Ia kembali menekankan, kelangsungan usaha adalah pilihan ideal bagi kepentingan buruh.
“Saya mengajak para ahli terkait untuk memikirkan bagaimana aspek sosial juga masuk dalam pertimbangan Kurator. Perlu keseimbangan pertimbangan teknis ekonomi dan sosial. Jangan sampai, perusahaan sesungguhnya masih bisa bangkit, namun diputus pailit," imbuhnya.
Sebelumnya, Direktur Utama PT Sritex Tbk, Iwan Kurniawan Lukminto mengaku kecewa mengenai putusan hakim pengawas saat mengumumkan PHK. Adapun mantan raksasa tekstil RI, Sritex berdiri sejak 16 Agustus 1966, dan divonis tutup usaha pada 28 Februari 2025.
“Kami menghormati putusan ini, meski tak sesuai dengan harapan kami. Karena sudah menuju langkah pemberesan, kami akan kooperatif,” ujar Iwan pada Jumat (28/2).
Untuk diketahui, PHK karyawan Sritex Group mencapai 10.669 orang dalam kurun dua bulan terakhir. Pada Januari 2025, PHK di anak usaha PT. Bitratex Semarang sebanyak 1.065 orang.
Baca Juga: Kemenaker Siapkan Langkah Antisipasi PHK Sritex
Kemudian, per 26 Februari 2025, karyawan yang kena PHK sebanyak 9.604 orang. Itu meliputi PT. Sritex Sukoharjo PHK sebanyak 8.504 orang, PT. Primayuda Boyolali 956 orang, PT. Sinar Panja Jaya Semarang 40 orang dan PT. Bitratex Semarang 104 orang.
"Bahwa berdasarkan kewenangan Kurator sebagaimana tersebut di atas, dengan ini memberitahukan kepada nama-nama karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Daftar Terlampir) sejak tanggal 26 Februari 2025 telah terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dikarenakan Perusahaan dalam keadaan Pailit," bunyi Poin Nomor 3 Surat Pemberitahuan PHK dari Tim Kurator PT Sri Rejeki Isman Tbk, PT Sinar Pantja Djaja, PT Biratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya (Dalam Pailit).