28 Februari 2025
15:14 WIB
Rapat Kreditur Sritex Sepakat Tak Lanjutkan Usaha
Rapat kreditur Sritex sepakat tak lanjutkan usaha sehingga ribuan buruh di-PHK.
Editor: Leo Wisnu Susapto
Buruh Sritex saling membubuhkan tanda tangan di kaos rekan kerjanya pada hari terakhir operasional Sritex di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, Jumat (28/2/2025). ANTARA/Aris Wasita.
SEMARANG - Rapat kreditur dalam kepailitan PT Sri Rejeki Isman (Sritex) menyepakati tidak dilaksanakan keberlanjutan usaha atau going concern sehingga harus dilakukan pemberesan utang.
Hakim Pengawas Pengadilan Niaga Semarang, Haruno Patriadi, dalam rapat kreditur kepailitan PT Sritex di Semarang, Jumat (28/2) mengatakan, kesepakatan itu diambil berdasarkan atas kondisi-kondisi yang telah disampaikan oleh kurator maupun debitur pailit.
"Tidak mungkin dijalankan going concern dengan kondisi yang telah dipaparkan oleh kurator maupun debitur pailit," kata Haruno dikutip dari Antara.
Baca: PT Sritex Tegaskan Tidak Ada PHK Pada Pekerja
Hakim pengawas menyatakan PT Sritex sebagai debitur pailit dalam kondisi insolven atau tidak memiliki cukup dana untuk melunasi utang.
Sementara itu, kurator dalam kepailitan PT Sritex, Denny Ardiansyah, mengatakan keputusan tidak ada keberlanjutan usaha didasarkan atas waktu 21 hari yang diberikan untuk berembug dengan debitur pailit.
"Hasil pertemuan dengan debitur sudah disampaikan tidak ada going concern," ucap dia.
Dia menjelaskan terdapat beberapa pertimbangan untuk tidak melanjutkan usaha PT Sritex, seperti modal kerja yang tidak ada, kebutuhan tenaga kerja, biaya produksi yang tinggi, hingga dikhawatirkan justru akan mengakibatkan kerugian harta pailit.
Selanjutnya, kata dia, kurator akan melakukan eksekusi terhadap harta pailit untuk selanjutnya dilakukan penaksiran harga oleh akuntan independen.
Harta pailit yang sudah ditaksir harganya, lanjut dia, akan dilelang untuk melunasi pembayaran utang.
Dalam rapat kreditur, kurator telah menyampaikan daftar harta pailit yang telah ditelusuri dan dicatat.
Baca: Kemenaker Antisipasi PHK Sritex
Sementara Direktur Utama PT Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto mengatakan, hasil rapat kreditur ini memang tidak sesuai dengan kata hati yang diharapkan. Namun, sebagai warga negara yang taat hukum, dirinya menyatakan menghormati putusan pengadilan.
Selain itu, Iwan juga menegaskan akan kooperatif dan bekerja sama dengan kurator agar proses pemberesan dapat berjalan lancar.