c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

EKONOMI

30 Agustus 2025

17:19 WIB

Perusahaan Batubara Di Kaltim Harus Siapkan Bekas Lahan Tambang Untuk Pertanian

Kadis pangan dan ESDM di Kaltim  memastikan setiap perusahaan pertambangan setidaknya memiliki kawasan produktif 200 hektare lahan sawah aktif untuk mendukung swasembada pangan

Editor: Rikando Somba

<p>Perusahaan Batubara Di Kaltim Harus Siapkan Bekas Lahan Tambang Untuk Pertanian</p>
<p>Perusahaan Batubara Di Kaltim Harus Siapkan Bekas Lahan Tambang Untuk Pertanian</p>

Ilustrasi sebuah kendaraan melintas di area tambang batu bara di Kalimantan. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S

KUTAI KARTANEGARA - Wakil Gubernur (Wagub) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Seno Aji meminta perusahaan pertambangan menyiapkan 200 hektare (ha) lahan bekas tambang batubara menjadi kawasan produktif pertanian. Dia menegaskan, semua perusahaan wajib berkontribusi dalam mewujudkan swasembada pangan di daerah dengan mengoptimalkan lahan bekas tambang menjadi kawasan pertanian.

“Kami minta Kadis pangan dan ESDM untuk mengawasi dan memastikan setiap perusahaan pertambangan setidaknya memiliki kawasan produktif 200 hektare lahan sawah aktif untuk mendukung swasembada pangan Kaltim,” kata Seno Ajo saat melakukan panen raya padi di lahan bekas tambang PT Kitadin Site Embalut, Kecamatan Tenggarong Seberang, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur (Kaltim), Sabtu (30/8). 

Kebijakan tersebut, menurut dia, sejalan dengan tugas dari Presiden Prabowo Subianto mendukung mewujudkan swasembada pangan nasional hingga akhir 2025.

Seno menegaskan Pemerintah Provinsi Kaltim memiliki satuan tugas yang terdiri organisasi perangkat daerah terkait mengawasi kegiatan pertanian tanaman pangan di daerah, termasuk perusahaan.

Di kesempatan sama, Wagub Seno Aji mengapresiasi kerja keras perusahaan tambang itu mengoptimalkan lahan bekas tambang menjadi kawasan produktif.

“Kawasan ini ada 74 hektare lahan bekas tambang menjadi lahan sawah aktif dan produktif dikelola masyarakat,” katanya.

Menurut dia, kerja Kitadin mengaktifkan kawasan pasca tambang bisa menjadi contoh perusahaan tambang batu bara lainnya di Kaltim.“Lahan Kitadin yang ada ini harus dikembangkan hingga 200 hektare. Dan itu harus juga dilakukan semua perusahaan tambang di Kaltim,” katanya.

Sebaliknya, Presiden Direktur Kitadin IMM Ignatius Wurwanto mengatakan kegiatan produktif di lahan bekas tambang perusahaannya telah dilaksanakan mulai tiga tahun lalu sejak berakhir masa operasi pada 2022.

“Ini tahun ketiga kita melaksanakan panen raya padi dan setiap tahunnya bisa tiga kali panen,” ujar dia. 

Program pascatambang perusahaannya, menurut dia, dilaksanakan kegiatan reklamasi bentuk lain di lahan bekas tambang seperti pencetakan sawah 74 hektare (Desa Kerta Buana) dan budi daya Jagung 100 hektare (Desa Embalut).

Ignasius mengatakan dalam kawasan budi daya padi dan jagung juga terdapat wadah pasca panen berupa rumah penggilingan padi dan pengolahan jagung. Produktifitas padi di lahan ini  masih variatif kisaran 4,5 hingga 6 ton per hektare.


Kriteria Tambang
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia sebelumnya, menyerahkan tiga kriteria tambang ilegal dan tambang yang harus ditata ulang di kawasan hutan kepada Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).

“Saya sudah menyerahkan ke satgas, area-area yang di dalam kawasan hutan ada tiga kriterianya,” ucap Bahlil di Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat.

Baca juga: Inovasi Anyar, PTBA Kembangkan Kalium Humat Dari Batu Bara 

Kriteria pertama adalah aktivitas penambangan di kawasan hutan tanpa mengantongi izin usaha pertambangan (IUP) dan tidak memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).

“Jadi, ini pertambangan ilegal,” ucapnya dikutip dari Antara.

Baca juga: Mengenal Green Technology, Si Teknologi Ramah Lingkungan

Kriteria kedua adalah aktivitas pertambangan di kawasan hutan yang memiliki IUP, namun tidak memiliki IPPKH. Selanjutnya adalah aktivitas pertambangan di kawasan hutan yang sudah mengantongi IUP dan IPPKH, namun melebihi batas yang diizinkan IPPKH. Untuk penindakan teknis, lanjut dia, Bahlil menyerahkannya kepada Satgas PKH.

“Contoh, dia hanya mendapatkan 100 hektare, tetapi melakukan penambangan lebih dari 100 hektare,” kata Bahlil.

Sebelumnya, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) berhasil mengidentifikasi 4,2 juta hektare lahan kawasan hutan yang digunakan sebagai tambang ilegal.

Ketua Pelaksana Satgas PKH sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah mengatakan langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari pidato kenegaraan Presiden RI Prabowo Subianto yang memerintahkan jajaran untuk menertibkan kawasan hutan yang ada tambang ilegal di dalamnya.

Satgas PKH, juga akan melakukan penertiban. Febrie mengatakan bahwa pihaknya telah melaksanakan rapat beberapa kali untuk menyusun rencana penertiban. Hasil penguasaan kawasan hutan tersebut nantinya akan dititipkan sementara kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) MIND ID melalui Kementerian BUMN untuk dikelola.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar