c

Selamat

Jumat, 7 November 2025

EKONOMI

29 April 2025

08:00 WIB

Pertumbuhan Kredit UMKM Melambat, OJK: Perlu Prinsip Kehati-Hatian

Penyaluran kredit UMKM Maret 2025 hanya tumbuh 1,7% (yoy), melanjutkan tren perlambatan pada bulan sebelumnya yang juga hanya tumbuh 2,1% (yoy).

Penulis: Siti Nur Arifa

Editor: Fin Harini

<p id="isPasted">Pertumbuhan Kredit UMKM Melambat, OJK: Perlu Prinsip Kehati-Hatian</p>
<p id="isPasted">Pertumbuhan Kredit UMKM Melambat, OJK: Perlu Prinsip Kehati-Hatian</p>

Ilustrasi kredit perbankan. Shutterstock/Zivica Kerkez

JAKARTA - Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan (KE PBKN) OJK Dian Ediana Rae menjelaskan, penyaluran pembiayaan UMKM industri perbankan memerlukan manajemen risiko dan prinsip kehati-hatian yang memadai.

Hal tersebut dilatarbekalangi oleh kondisi risiko kredit UMKM yang dinilai cukup tinggi, bahkan di atas rata-rata industri perbankan.

"Risiko kredit UMKM cukup tinggi sebagaimana tecermin dari rasio NPL gross sebesar 4,15% di atas rata-rata industri perbankan. Hal ini menggambarkan penyaluran pembiayaan UMKM industri perbankan memerlukan manajemen risiko dan prinsip kehati-hatian yang memadai," beber Dian dalam keterangan tertulis, dikutip Selasa (29/4).

Perlu diketahui, berdasarkan laporan keuangan beredar Bank Indonesia (BI), penyaluran kredit UMKM pada Maret 2025 hanya tumbuh 1,7% secara tahunan (yoy). Angka ini melanjutkan tren perlambatan pada bulan sebelumnya (Februari) yang hanya tumbuh 2,1% (yoy).

Pertumbuhan kredit di bulan Februari juga menurun dari bulan Januari yang sebesar 2,7% (yoy) dan Desember 2024 sebesar 3% (yoy).

Sebelumnya, baik BI maupun OJK mengidentifikasi beberapa faktor yang menyebabkan pelambatan kredit UMKM, utamanya penyesuaian kualitas kredit setelah berakhirnya relaksasi restrukturisasi covid-19 dan penurunan daya beli masyarakat.

Baca Juga: OJK: Risiko Kredit UMKM Lebih Tinggi Dibanding Segmen Lain

Strategi RPOJK
Lebih lanjut, Dian memastikan OJK berkomitmen untuk mendukung pemberdayaan UMKM, melalui penerbitan serangkaian regulasi dan kebijakan serta program dalam rangka mendukung penyaluran pembiayaan kepada UMKM.

Kebijakan yang dimaksud salah satunya berperan aktif mendukung peran Perbankan dan Lembaga Keuangan Non-Bank (LKNB) dalam penyaluran program kredit/pembiayaan Pemerintah untuk UMKM, seperti Kredit Usaha Rakyat (KUR), Kredit Usaha Alsintan (KUA), dan sebagainya.

Selain itu, guna memberikan kemudahan akses pembiayaan kepada UMKM, OJK disebut sedang menyusun RPOJK tentang Akses Pembiayaan Kepada Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (RPOJK UMKM).

"RPOJK UMKM nantinya akan berlaku bagi bank dan LKNB serta diharapkan dapat memberikan kemudahan akses pembiayaan kepada UMKM dalam seluruh tahapan pembiayaan yang dilakukan oleh Bank dan LKNB, sehingga diharapkan dapat meningkatkan kapasitas usahanya," jelas Dian.

Adapun beberapa aspek kemudahan akses pembiayaan UMKM antara lain dilakukan melalui penetapan kebijakan khusus, penyusunan skema pembiayaan menyesuaikan karakteristik bisnis UMKM, maupun percepatan proses bisnis dalam penyaluran pembiayaan UMKM.

Baca Juga: BI: Pertumbuhan Kredit Perbankan Maret 2025 Melambat

Lebih detail, terdapat juga beberapa ketentuan prudensial perbankan yang dapat mendorong penyaluran kredit kepada segmen UMKM, antara lain penetapan kualitas Aset Produktif dapat hanya didasarkan pada ketepatan pembayaran pokok dan/atau bunga (1 pilar), untuk kredit kepada debitur UMKM dengan plafon sampai dengan Rp25 miliar.

Namun ketentuan di atas hanya berlaku bagi bank yang memenuhi kriteria tertentu.

Selain itu, dalam perhitungan rasio Kewajiban Penyediaan Minimum Bank (KPMM), kredit UMK dan ritel dikenakan bobot risiko ATMR Kredit yang relatif rendah.

"(kisaran) 45%–85%, dibandingkan dengan kredit korporasi tanpa peringkat yang dikenakan bobot risiko sebesar 100%," imbuh Dian.

Terakhir, dirinya mengungkap OJK juga telah melaksanakan program-program dalam rangka mendorong akses pembiayan UMKM seperti Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia dan Bangga Berwisata di Indonesia (Gernas BBI-BBWI), Kredit/Pembiayaan Melawan Rentenir (K/PMR), Kredit/Pembiayaan Sektor Prioritas (KPSP), dan Business Matching.

"Sinergi dan koordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait juga sangat dibutuhkan dalam rangka membina dan membimbing pelaku usaha UMKM agar dapat menjaga keberlangsungan usaha," pungkas Dian.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar