18 Oktober 2025
16:47 WIB
Permudah Dan Dukung Ekspor, Kemendag Kenalkan Apostille
Kementerian Perdagangan (Kemendag) memperkenalkan Apostille sebagai upaya penunjang kelancaran ekspor.
Penulis: Erlinda Puspita
Foto udara aktivitas bongkar muat peti kemas di Pelabuhan Kendari New Port, Kendari, Sulawesi Tenggara, Rabu (9/4/2025). AntaraFoto/Andry Denisah
KABUPATEN TANGERANG - Kementerian Perdagangan (Kemendag) memperkenalkan Apostille sebagai instrumen hukum yang dapat menunjang kelancaran ekspor. Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendag Isy Karim menyebut, Apostille mampu memudahkan proses legalisasi dokumen untuk ekspor.
"Melalui Apostille, proses legalisasi dokumen publik diharapkan menjadi lebih sederhana, cepat, dan efisien," kata Isy Karim dalam keterangan resmi, Sabtu (18/10).
Perkenalan Apostille ini Isy sampaikan kepada publik melalui seminar bertajuk "Apostille: Legalisasi Dokumen, Kunci Menembus Pasar Ekspor" yang berlangsung pada Jumat (17/10), di Trade Expo Indonesia (TEI) ke-40 yang berlokasi di Indonesia Convention Exhibition (ICE) BSD City, Tangerang, Banten.
Baca Juga: Kemendag Klaim Permendag 8 dan 9 Tahun 2025 Beri Kemudahan pada Eksportir
Isy Karim menjelaskan, Apostille merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk menciptakan iklim perdagangan yang kompetitif dan mendorong ekspor nasional agar semakin kuat di pasar global. Melalui cara ini, maka ia berharap pelaku usaha bisa lebih fokus pada pengembangan produk dan perluasan pasar.
Penerapan Apostille pada setiap dokumen yang digunakan dalam transaksi ekspor, menurut Isy Karim, mampu memberikan validitas hukum yang diakui secara internasional.
Sementara itu menurut Direktur Otoritas Pusat dan Hukum Internasional Kementerian Hukum, Agvirta Armilia Sativa yang turut hadir dalam kegiatan tersebut menyampaikan, Apostille merupakan pengesahan tanda tangan pejabat publik, pengesahan cap, dan/atau segel resmi institusi dalam dokumen.
Setelah mendapatkan sertifikat Apostille, dokumen tersebut langsung diakui keabsahannya di negara tujuan konvensi Apostille tanpa memerlukan legalisasi tambahan melui jalur diplomatik.
Baca Juga: Mendag Pede Ekspor Naik 2 Kali Lipat Usai IEU-CEPA dan ICA-CEPA
Agvirta menambahkan, penerapan Apostille di Indonesia kini telah memperoleh dukungan sistem digital melalui e-register yang terhubung langsung dengan laman resmi Kementerian Hukum. Melalui sistem ini, keaslian sertifikat Apostille dapat diverifikasi dengan mudah oleh pihak pengguna dokumen di dalam maupun luar negeri.
"Setiap sertifikat Apostille kini dilengkapi dengan kode batang (barcode) di bagian kanan atas. Kode batang tersebut dapat dipindai dan langsung terhubung ke situs kami yang menampilkan informasi terkait keabsahan dokumen yang bersangkutan," jelas Agvirta.