13 April 2024
13:32 WIB
Permenperin 8/2024 Batasi Impor Bahan Baku Plastik dan Pemanis Buatan
Permenperin 8/2024 membatasi impor 5 komoditas kimia hulu tertentu, mulai bahan baku plastik hingga sakarin dan siklamat (pemanis buatan).
Penulis: Aurora K MÂ Simanjuntak
Editor: Fin Harini
Ilustrasi. Pekerja PT Chandra Asri Petrochemical menuangkan biji plastik (polypropylene) ramah lingkungan untuk memembuat kantong plastik yang mudah lapuk di Cilegon, Banten. Antara /Asep Fathulrahman
JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian menerbitkan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) 8/2024 tentang Tata Cara Penerbitan Pertimbangan Teknis dan Rekomendasi Impor Komoditas Industri Kimia Hulu Tertentu.
Beleid ini untuk membatasi importasi lima jenis produk yang tergolong dalam komoditas kimia hulu tertentu. Mencakup bahan baku plastik, sakarin dan siklamat, gas bumi untuk jenis dimethyl ether, lalu nitrocellulose, dan bahan kimia tertentu.
Namun, pemerintah mengaku tetap mendukung stabilitas dan ketersediaan produk kimia hulu tertentu di Indonesia. Berdasarkan Permenperin 8/2024, pemerintah mempunyai dua butir pertimbangan dalam mengatur impor produk kimia hulu tertentu.
Baca Juga: RI Bisa Turunkan Drastis Impor Bahan Baku Plastik
"Bahwa untuk mendukung stabilitas industri kimia hulu tertentu di dalam negeri dan meningkatkan kelancaran serta ketersediaan komoditas industri kimia hulu tertentu yang digunakan sebagai bahan baku dan/atau bahan penolong dalam menunjang proses produksi industri dalam negeri, perlu mengatur tata cara penerbitan pertimbangan teknis dan rekomendasi atas impor komoditas dimaksud," bunyi bagian pertimbangan huruf a Permenperin 8/2024.
Dengan adanya pembatasan impor untuk lima komoditas kimia hulu tertentu, maka pelaku usaha wajib memenuhi ketentuan untuk mendatangkan lima komoditas itu ke tanah air.
Untuk diketahui, Pertimbangan Teknis adalah surat pertimbangan yang digunakan sebagai persyaratan untuk mendapatkan Persetujuan impor komoditas industri kimia hulu tertentu.
Sementara rekomendasi adalah surat yang digunakan sebagai persyaratan untuk mendapat Surat Keterangan atas Impor komoditas industri kimia hulu tertentu.
"Pelaku Usaha dapat mengimpor komoditas industri kimia hulu tertentu setelah memperoleh Persetujuan Impor dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan," bunyi Pasal 2 ayat (1) Permenperin 8/2024.
Secara rinci, Kemenperin juga mengatur berbagai jenis barang sesuai kelompok komoditas yang dibatasi impornya. Daftar barang beserta Harmonized System (HS Code) tertuang dalam Lampiran I Permenperin 8/2024.
"Komoditas industri kimia hulu tertentu yang dapat diimpor ... sesuai dengan daftar pos tarif atau harmonized system dan uraian barang sebagaimana tercantum dalam Lampiran I ...," bunyi Pasal 2 ayat (4) Permenperin 8/2024.
Baca Juga: Inaplas Optimis Industri Plastik Tumbuh, Meski Banyak Tantangan
Untuk kelompok bahan baku plastik, ada 12 jenis barang yang dibatasi impornya. Lalu, ada tiga jenis barang dalam kelompok komoditas sakarin dan siklamat, ada satu barang menurut kelompok komoditas gas bumi untuk jenis dimetil eter.
Kemudian, empat jenis barang dalam kelompok komoditas Nitroselulosa, serta tiga jenis barang dalam kelompok komoditas bahan kimia tertentu, contohnya seperti natrium tripolifosfat, Lysine (Feed Grade atau Pakan Temak), asam formiat.
Adapun tata cara dan pembatasan impor komoditas kimia hulu tertentu dalam Permenperin 8/2024 mulai berlaku pada 23 Februari 2024. Pemberlakuan beleid tersebut mulai saat diundangkan pada 23 Februari 2024.
"Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," bunyi Bab VIII Pasal 51 Permenperin 8/2024.