30 April 2024
16:01 WIB
Permendag 36/2023 Direvisi Jadi Permendag 7/2024, Ini 3 Poin Perubahannya
Kemendag resmi merevisi Permendag 36/2023 menjadi Permendag 7/2024. Perubahan ini berfokus pada aturan barang kiriman PMI, aturan lartas, dan barang bawaan penumpang dari luar negeri.
Penulis: Erlinda Puspita
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan saat mengunjungi Pasar Palmerah, Jakarta, Selasa (30/4). Dok. Kemendag
JAKARTA - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengumumkan jika Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor telah resmi direvisi menjadi Permendag Nomor 7 Tahun 2024.
Pada revisi peraturan ini, Zulhas menitikberatkan pada tiga poin penting, yaitu mengubah peraturan bagi barang kiriman pekerja migran Indonesia (PMI), mengubah aturan larangan pembatasan (lartas) impor barang, dan aturan barang bawaan penumpang dari luar negeri.
"Permendag Nomor 7 jadinya ya, dari Permendag 36 jadi Permendag Nomor 7. Sudah berlaku hari ini. Ini Permendagnya sudah ditandatangani saya kemarin, jadi tidak Permendag 36 lagi," kata Zulhas saat mengunjungi Pasar Palmerah, Jakarta, Selasa (30/4).
Detail dari perubahan Permendag tersebut Zulhas jelaskan. Pertama pada poin perubahan peraturan untuk barang kiriman PMI, sebelumnya pada Permendag 36/2023 diatur jika PMI dibolehkan mengirim barang maksimal senilai US$1.500 per tahun, namun dengan penetapan barang yang dibolehkan sesuai aturan Kemendag.
Hal itu diubah pada Permendag 7/2024, jika Permendag hanya menetapkan batasan maksimal nilai barang kiriman. Sedangkan untuk barang apa saja yang dibolehkan masuk ke Indonesia, berikutnya akan ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang dirumuskan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
"Di Permendag itu mengatur kebijakan. Lainnya dikembalikan ke kementerian masing-masing seperti fiskal, ya sudah ke PMK. Jadi kalau mau kirim barang lebih dari US$1.500 ya ada bayar pajak 7%nya. Jadi selesai," jelas Zulhas.
Baca Juga: Kinerja Impor Bahan Baku dan Barang Modal Turun, Begini Nasib Industri
Lalu poin kedua mengubah aturan larangan pembatasan (lartas) impor barang, menurut Zulhas sebelumnya terdapat lartas impor seperti premiks fortifikan atau bahan penolong tepung terigu, bahan baku industri, pelumas, dan beberapa lainnya, saat ini sudah tidak ada lagi. Sehingga produksi dan industri dalam negeri bisa berjalan lancar. Seluruh impor saat ini hanya berlaku pemeriksaan dari post border ke border.
"Sudah tidak ada lagi. Bahan baku pelumas lah, bahan baku tepung terigu, kemudian bahan baku industri dan lainnya, itu tidak lagi harus lartas. Tidak. Yang penting dari post border ke border, sudah," tegas Zulhas.
Baca Juga: Menperin Yakin Aturan Pembatasan Impor Tak Halangi Investasi Masuk RI
Berikutnya pada poin ketiga yaitu, Zulhas menjelaskan terkait perubahan aturan terhadap barang bawaan dari luar negeri yang sebelumnya diatur hanya boleh dua buah per item, dengan adanya Permendag 7/2024 maka ketentuan tersebut tidak berlaku lagi. Pembatasan minimal dua buah untuk per item hanya berlaku bagi barang elektronik handphone dan komputer.
"Memang untuk HP dan komputer ya dibatasi karena kan ada keamanan, makanya dibatasi untuk banyak hal. Tapi yang lainnya enggak," tegas Zulhas.
Berkaitan dengan tidak adanya lagi pembatasan barang bawaan, maka masyarakat boleh membawa barang sebanyak apapun asalkan tetap membayar pajak sesuai jumlah barang yang dibawa.
"Saudara mau beli sepatu 2, sekarang mau 3, 4, 5 asal bayar pajak enggak apa. Itu sudah kembali sesuai Permendag 25," pungkas Zulhas.