16 April 2024
21:00 WIB
Menperin Yakin Aturan Pembatasan Impor Tak Halangi Investasi Masuk RI
Menperin meyakini pembatasan impor berbagai komoditas yang dilaksanakan pemerintah saat ini tidak mengganggu iklim investasi Indonesia.
Penulis: Aurora K MÂ Simanjuntak
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita saat ditemui wartawan usai halal bihalal di Kantor Kementerian Perindustrian di Jakarta, Selasa (16/4). ValidNewsID/ Aurora KM Simanjuntak
JAKARTA - Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menilai pembatasan impor berbagai komoditas yang dilaksanakan pemerintah saat ini tidak mengganggu masuknya investasi ke Indonesia.
Adapun ketentuan pembatasan impor komoditas tertuang dalam Permendag 3/2024. Kemudian Kemenperin pun mengeluarkan peraturan menteri perindustrian (Permenperin) terkait tata cara pertimbangan teknis (pertek) untuk sejumlah industri.
Di antaranya, tata cara pertek untuk pembatasan impor bagi komoditas besi dan baja, tekstil, kosmetik hingga obat tradisional, alas kaki, elektronik, serta produk kimia hulu tertentu.
"Dari kacamata investasi, itu (pembatasan impor) harus jadi peluang bagi investor supaya pohon-pohon industri yang belum ada bahan baku dan penolong itu mereka segera masuk berinvestasi di Indonesia," ujarnya di Kantor Kementerian Perindustrian di Jakarta, Selasa (16/4).
Sebagai informasi, Pertek menjadi syarat utama bagi pelaku industri mendapatkan perizinan impor dari Kementerian Perdagangan. Namun, sejumlah industri mengeluh karena pertek dinilai rumit dan mempersulit impor bahan baku atau penolong.
Baca Juga: Pembatasan Impor Tuai Protes, Zulhas Bakal Revisi Permendag 36/2023
Sebaliknya, menurut Agus, wajar pemerintah melakukan pembatasan impor komoditas ketika bahan baku dan bahan penolong untuk kebutuhan industri sudah mampu diproduksi di dalam negeri.
"Pembatasan impor kan berkaitan dengan keberadaan industri dalam negeri, khususnya terkait kebutuhan bahan baku dan bahan penolong. Kalau bahan baku dan penolongnya sudah diproduksi di Indonesia, ya tentu importasinya harus kita batasi," katanya.
Dengan adanya pembatasan impor, Agus menjelaskan industri hilir bisa memakai bahan baku dan penolong yang berasal dari industri RI. Sementara bagi investor, itu merupakan peluang untuk menyuntikkan modal ke sektor industri yang bahan baku dan penolongnya tidak tersedia.
Agus juga mengutarakan pembatasan impor ini merupakan manuver pemerintah untuk mendorong perkembangan industri manufaktur Indonesia. Sebab, ia meyakini ketentuan dalam peraturan menteri bertujuan menumbuhkan industri manufaktur dalam negeri.
"Kan untuk investasi itu basisnya Permendag 3/2024, filosofinya dari Permendag itu menurut saya. Oleh sebab itu, kami sangat mendukung itu untuk menjaga dan menumbuhkembangkan industri dalam negeri," imbuhnya.
Baca Juga: Apindo Minta Pembatasan Impor Perhatikan Industri Dalam Negeri
Selain itu, Menperin menuturkan, aturan pertek juga selaras dengan Undang-undang 3/2014 tentang Perindustrian. Beleid itu mengamanatkan pemerintah perlu memastikan ketersediaan bahan baku dan penolong industri.
Seperti yang diutarakan Menperin, kebijakan tersebut memastikan industri hilir mengambil bahan baku dan penolong dari dalam negeri.
Agus pun mengutarakan pertimbangan teknis (pertek) untuk membatasi impor juga dilaksanakan karena pemerintah sudah memahami kemampuan dan kekuatan dari industri. Itu termasuk mengkalkulasi sisi supply and demand, terutama bahan baku dan bahan penolong.
"Inilah fungsinya Pertek karena kita dari Kemenperin itu yang memahami kemampuan dan kekuatan dari industri sendiri, sehingga kita memahami supply dan demand-nya, termasuk ketika kita bicara soal bahan baku dan bahan penolong," tutupnya.