c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

EKONOMI

24 Februari 2025

14:21 WIB

Perkuat Pengawasan Industri RI, Kemenperin Tambah 30 Orang Penyidik

Ada tambahan 30 orang PPNS untuk memperkuat pengawasan industri dan penegakan regulasi berkaitan dengan standarisasi dan jaminan mutu produk di sektor manufaktur.

Penulis: Aurora K M Simanjuntak

<p id="isPasted">Perkuat Pengawasan Industri RI, Kemenperin Tambah 30 Orang Penyidik</p>
<p id="isPasted">Perkuat Pengawasan Industri RI, Kemenperin Tambah 30 Orang Penyidik</p>

Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Andi Rizaldi. Sumber: Kemenperin

JAKARTA - Kementerian Perindustrian kini memiliki 30 orang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) bidang Perindustrian untuk melakukan pengawasan industri dan penegakan regulasi terkait standardisasi dan jaminan mutu produk.

Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Andi Rizaldi mengatakan, salah satu tujuan memperkuat pengawasan industri dan penegakan hukum, yakni guna menciptakan pasar yang kondusif bagi produk dalam negeri.

"PPNS dari unit BSKJI memiliki tugas membantu pihak Kepolisian untuk menegakkan hukum terkait standardisasi industri dan jaminan mutu produk untuk," ujarnya dalam keterangan resmi, Senin (24/2).

Baca Juga: KKP: Standardisasi Mutu Ikan Untuk Keamanan Pangan

Untuk diketahui, penyidik pegawai negeri sipil atau PPNS adalah PNS yang bertugas melakukan penyidikan atas suatu perkara pidana, dan turut menegakkan hukum pidana.

Andi menyampaikan, PPNS bidang Perindustrian berperan untuk memastikan implementasi standard industri yang berkualitas di Indonesia. Selain itu, memastikan pelaku industri mematuhi regulasi yang berlaku.

Menurutnya, pengawasan lebih ketat dan penegakan hukum yang tegas, mampu menstimulasi industri nasional agar semakin kompetitif dan mampu bersaing di pasar global.

Andi juga menjelaskan, 30 PPNS di lingkungan Kemenperin dan Dinas Perindustrian resmi dilantik oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU), Kementerian Hukum, pada Rabu (19/2).

"Ke-30 PPNS bidang Perindustrian yang telah dilantik diberikan wewenang khusus dalam rangka penyidikan terkait penegakan hukum standardisasi industri untuk mengawal penegakan Undang-Undang 3/2014 tentang Perindustrian," katanya.

Adapun 30 PPNS yang dilantik berasal dari beberapa unit vertikal Kemenperin. Itu mencakup 22 PPNS Kemenperin dan 8 PPNS yang tersebar di Dinas Perindustrian seluruh indonesia.

Di antaranya, BSKJI, Ditjen Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE), Ditjen Industri Agro, serta Ditjen Ketahanan, Perwilayahan dan Akses Industri Internasional (KPAII).

Kemudian, Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah di beberapa provinsi dan kabupaten/kota, yakni Jakarta Barat, Jawa Tengah, Kabupaten Banyuasin, Sulawesi Selatan, dan Aceh.

Baca Juga: Sertifikat Teh Diharap Dongkrak Harga Dan Mutu Teh Indonesia

Andi menjelaskan, tadinya PPNS bidang Perindustrian hanya 95 orang. Dia berharap, tambahan PPNS ini mampu melaksanakan tugas pengawasan dan penegakan hukum di sektor industri lebih efektif dan efisien.

"Dengan adanya pengawasan yang lebih ketat dan penegakan hukum yang lebih tegas, industri dalam negeri diharapkan dapat berkembang dengan lebih baik dan memberikan kontribusi maksimal bagi perekonomian nasional," ujarnya.

Andi menambahkan, dalam menciptakan ekosistem industri yang sehat dan berdaya saing, PPNS nantinya akan bekerja sama dengan pihak Kepolisian dan instansi terkait lainnya.

"Sinergi yang baik akan mempercepat pencapaian tujuan pembangunan industri nasional yang berlandaskan pada standar dan mutu yang tinggi," tutupnya.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar