10 November 2023
20:55 WIB
Penulis: Khairul Kahfi
Editor: Fin Harini
JAKARTA - Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengonfirmasi, regulator tengah menyiapkan rancangan regulasi atau RPOJK tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat (PKM).
Nantinya, RPOJK ini akan mengakomodasi seluruh aspek berkaitan PKM dan pengawasan market conduct dari semua sektor industri jasa keuangan.
Harapannya, upaya pengaturan atas pelindungan konsumen dan perilaku pasar (market conduct) dilakukan secara terpisah secara sektoral industri jasa keuangan. Ketentuan ini juga diwacanakan untuk bisa memberikan sanksi terhadap pelanggar market conduct di bidang jasa keuangan.
“Semuanya sekarang sudah sangat jelas di dalam undang-undang tersebut (P2SK), bahwa itu semua masuk.. seperti pengawasa perilaku pelaku usaha jasa keuangan, edukasi, dan perlindungan konsumen,” katanya dalam ‘Pengawasan Market Conduct dan Perlindungan Konsumen SJK Pasca Penerbitan PJOK 6/2022 dan UU P2SK’, Jakarta, Jumat (10/11).
Baca Juga: OJK Bakal Batasi Pinjam Pinjol Maksimal Tiga Aplikasi
Selama ini, OJK terus berupaya menciptakan layanan yang responsif efektif dan solutif dalam mewujudkan kepercayaan konsumen terhadap layanan produk jasa keuangan dengan hotline OJK 157. Karena itu, dirinya juga mengajak perusahaan untuk memperkuat internal dispute resolution antara konsumen-PUJK.
Lebih lanjut, regulator juga tengah memperkuat Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK). Penguatan peran lembaga ini juga akan diperluas dengan masuknya BI untuk menjalankan mandat P2SK untuk memiliki lembaga alternatif penyelesaian sengketa.
Stakeholder berharap, rencana penggabungan ini akan menciptakan efisiensi kepada industri keuangan. “Karena kalau kita melihat, ada banyak sekali kasus yang saling berhubungan antara POJK yang berada di bawah pengawasan OJK dan Bank Indonesia,” urainya.
Seperti diketahui, UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) berfokus pada lima pilar utama. Yakni, penguatan kelembagaan otoritas sektor keuangan dengan tetap memperhatikan independensi; dan penguatan tata kelola dan peningkatan kepercayaan publik.
Lalu, mendorong akumulasi dana jangka panjang sektor keuangan untuk kesejahteraan dan dukungan pembiayaan pembangunan yang berkesinambungan; perlindungan konsumen; hingga literasi, inklusi dan inovasi sektor keuangan. Kesemua ini diatur dalam 27 Bab dan 341 Pasal dalam UU P2SK.
Dirinya menjamin penguatan pengawasan market conduct yang dilakukan OJK akan dengan tetap memelihara keseimbangan hak dan kewajiban antara pelaku usaha jasa keuangan dengan konsumen pada setiap siklus produk dan layanan.
Baca Juga: Perkuat Layanan Konsumen, OJK Resmikan Lokasi Baru Kontak 157
Hal ini dilakukan dengan concern regulator agar industri jasa keuangan nasional dapat bertumbuh, tanpa mengesampingkan perlindungan konsumen. Dirinya menggarisbawahi, mengacu P2SK, pelanggar market conduct dapat disanksi pidana penjara dan denda sampai dengan Rp200 miliar.
Upaya ini dilakukan juga untuk menghalau aktivitas ilegal di sektor keuangan Indonesia yang jumlah kerugiannya sudah mencapai lebih dari Rp130 triliun. Kendati OJK sudah berkeras menutup lebih dari 6.000 pinjol ilegal, ratusan investasi ilegal dan sebagainya.
“Kalau uang-uang masyarakat ini bisa masuk ke sektor formal (seperti) layanan perbankan, pasar modal, dan asuransi tentu dampaknya akan sangat besar (ke ekonomi). Tapi ternyata malah masuk kepada aktivitas keuangan ilegal, sudah jelas sekali sanksinya sampai dengan 10 tahun pidana penjara dan denda sampai dengan Rp1 triliun,” jelasnya.