c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

EKONOMI

01 Maret 2025

08:00 WIB

Perkuat Daya Saing Industri, ESDM Luncurkan Skema Baru HGBT

Skema baru HGBT atau gas murah membedakan harga berdasarkan peruntukan gas. Kebijakan ini disebut untuk memperkuat daya saing industri.

Penulis: Yoseph Krishna

Editor: Fin Harini

<p id="isPasted">Perkuat Daya Saing Industri, ESDM Luncurkan Skema Baru HGBT</p>
<p id="isPasted">Perkuat Daya Saing Industri, ESDM Luncurkan Skema Baru HGBT</p>

Arsip foto - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia melayani permintaan wawancara wartawan. ANTARA/Genta Tenri Mawangi.

JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (K-ESDM) meluncurkan skema baru Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) atau gas murah, yakni dengan membedakan gas untuk bahan bakar dan gas untuk bahan baku, guna memperkuat daya saing industri.

“Sesuai arahan Bapak Presiden Prabowo, HGBT dibedakan berdasarkan pemanfaatan gas bumi sebagai bahan bakar sebesar US$7 per MMBTU (Metric Million British Thermal Unit) dan untuk bahan baku sebesar US$6,5 per MMBTU,” kata Bahlil di Jakarta, Jumat (28/2), dikutip dari Antara.

Skema baru HGBT tersebut akan diberikan kepada tujuh sektor industri dengan total 253 pengguna gas bumi tertentu. Industri tersebut meliputi pupuk, petrokimia, oleokimia baja, keramik, kaca, dan sarung tangan karet.

Selain membedakan harga berdasarkan pemanfaatan, perubahan lainnya dari kebijakan HGBT ini adalah harga yang naik, dari yang sebelumnya US$6 per MMBTU menjadi US$7 per MMBTU untuk bahan bakar dan untuk bahan baku industri maksimal US$6,5 per MMBTU.

Baca Juga: HGBT Dipatok Naik Jadi US$6,5, Kemenperin: Tak Berdampak Signifikan ke Industri

Keberlanjutan kebijakan HGBT ini disertai dengan terbitnya Keputusan Menteri ESDM Nomor 76.K/MG.01/MEM.M/2025 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 91.K/MG.01/MEM.M/2023 tentang Pengguna Gas Bumi Tertentu yang ditandatangani Menteri ESDM Bahlil Lahadalia pada Rabu, 26 Februari 2025.

Bahlil menyampaikan penetapan HGBT ini memberikan dampak bagi daya saing industri di dalam negeri, dari sebelumnya menerima harga gas bumi tertentu pada kisaran US$6,75–7,75 per MMBTU.

Kebijakan HGBT, sambung Bahlil, selaras dengan Peraturan Presiden Nomor 121 tahun 2020 tentang Penetapan Harga Gas Bumi untuk lebih mendorong percepatan pertumbuhan ekonomi.

Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap sektor industri bisa lebih kompetitif di pasar global, membuka lapangan kerja baru, serta memberikan dampak positif bagi perekonomian nasional.

Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan membuat harga produk di dalam negeri lebih terjangkau bagi masyarakat. Di samping itu, pemerintah juga berkomitmen penuh menggenjot pemanfaatan gas bumi dalam bauran energi untuk pembangkit tenaga listrik.

Baca Juga: Kemenperin Minta HGBT Tetap US$6 Dan Suplai Gas Lancar

Kebijakan ini dibarengi dengan pengesahan Keputusan Menteri ESDM Nomor 77.K/MG.01/MEM.M/2025 tentang Pengguna Gas Bumi Tertentu dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Penyediaan Tenaga Listrik bagi Kepentingan Umum pada tanggal 26 Februari 2025.

HGBT diterapkan sejak 2020 berdasarkan Perpres No.121/2020 pada sektor ketenagalistrikan dan tujuh sektor industri strategis, yaitu pupuk, petrokimia, oleokimia, baja, keramik, kaca, dan sarung tangan karet.

Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, penerima manfaat terbesar HGBT adalah PLN (49%), sektor pupuk (37%), serta keramik (5,4%), dan petrokimia (5%).


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar