16 Agustus 2023
14:00 WIB
Penulis: Fitriana Monica Sari
JAKARTA - Perbankan menyambut baik rencana Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang akan menerbitkan pengaturan dalam upaya memperkuat penerapan tata kelola Bank Umum. Salah satu aspek pengaturan tersebut adalah terkait dengan dividen bank.
Aturan yang bertujuan agar alokasi laba yang diperoleh bank juga diprioritaskan untuk memperkuat permodalan bank tersebut disambut baik PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.
Corporate Secretary Bank Mandiri Rudi As Aturridha mengatakan, pihaknya melihat inisiatif tersebut sebagai hal yang positif karena dapat menjadi bahan acuan bagi Perusahaan Perbankan dalam penentuan besaran dividen secara sustainable banking.
"Dapat kami sampaikan, terkait dengan guideline yang akan dikeluarkan oleh OJK mengenai besaran dividen perbankan, kami melihat inisiatif tersebut sebagai hal yang positif karena dapat menjadi bahan acuan bagi Perusahaan Perbankan dalam penentuan besaran dividen secara sustainable banking yang kemudian akan diusulkan kepada pemegang saham," kata Rudi kepada Validnews, Rabu (16/8).
Adapun, terkait besaran dividen yang diberikan, sambung Rudi, tentunya akan mengacu pada keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan sepenuhnya merupakan kewenangan pemegang saham.
Sementara itu, kepada Validnews, Rabu (16/8), PT Bank Central Asia Tbk (BCA) akan senantiasa mengkaji dividend payout ratio.
Di antaranya, untuk menjaga keseimbangan antara posisi permodalan yang kokoh, pengembangan bisnis bank maupun entitas anak termasuk pemutakhiran standar dan teknologi keamanan, dan memperhatikan kepentingan pemegang saham.
"Pada prinsipnya, BCA berkomitmen untuk mengelola likuiditas dan pencadangan kredit secara pruden mempertimbangkan prinsip kehati-hatian dalam penerapan manajemen risiko," ujar EVP Corporate Communication & Social Responsibility BCA Hera F. Haryn.
Baca Juga: OJK Bakal Rilis Aturan Dividen Bank, Apa Kata Pengamat?
Asal tahu saja, beberapa bank besar memang acap kali membagikan dividen jumbo. BBRI, misalnya, membagikan dividennya Rp43,94 triliun kepada para pemegang saham atau senilai 85% dari laba bersih konsolidasian 2022 yang diatribusikan kepada pemilik entitas induk.
Kemudian, BBCA membagikan dividen tunai sebesar Rp25,3 triliun atau senilai 62,1% dari laba bersih perusahaan yang mencapai Rp40,7 triliun pada 2022.
Lalu, BMRI membagikan dividen tunai Rp24,7 triliun atau senilai 60% dari laba bersihnya sebesar Rp41,17 triliun pada tahun buku 2022.
Tanggapan Analis
Tak hanya dari pihak bank, para analis juga turut buka suara menanggapi aturan ini. Capital Market Analyst salah satu Bank terkemuka di Indonesia, Lanjar Nafi menilai bahwa aturan tersebut memiliki dua sisi yang bisa menimbulkan pro dan kontra.
"Hal tersebut (aturan dividen bank) sangat baik untuk kacamata bank karena laba akan cenderung digunakan untuk melakukan ekspansi dari modal hingga infrastruktur teknologi," kata Lanjar Nafi saat dihubungi Validnews, Senin (14/8).
Namun dari kaca mata investor, sambungnya, tentu hal tersebut mengecewakan investor karena biasanya saham-saham sektor perbankan terkenal membagikan dividen lebih besar daripada sektor lain.
Oleh karena itu, Lanjar Nafi menyarankan agar alokasinya lebih condong ke dividen. Hal itu dilakukan agar para investor tetap antusias terhadap saham-saham perbankan.
Terlebih, untuk investor asing yang biasanya saham-saham perbankan ini menjadi proxi pertama mereka masuk ke Indonesia.
"Apabila saham-saham perbankan mengalami kenaikan karena tetap membagikan dividen besar. Value perbankan tersebut juga alami kenaikan dan dapat menjadi trigger kinerja positif," jelas Lanjar Nafi.
Berkaca dari Negara Lain
Sebelumnya, Pengamat Perbankan dan Praktisi Sistem Pembayaran Arianto Muditomo menyatakan setuju dengan rencana pengaturan dividen payout ratio yang akan diterapkan OJK ini. Menurutnya, pengaturan sejenis telah dilakukan oleh otoritas negara lain.
"Untuk diketahui bahwa pengaturan sejenis telah pula dilakukan oleh otoritas di negara lain semisal di Japan, Singapura, Korea Selatan, China, Prancis, dan Jerman," ujar pria yang akrab disapa Didiet kepada Validnews, Kamis (10/8).
Lebih lanjut, dia menuturkan, pengaturan yang dilakukan dapat berupa penetapan rasio dividen yang dibagikan, tata cara distribusi dividen, maupun memberikan persyaratan atas kemampuan pendanaan pertumbuhan serta telah memperhitungkan pencadangan risiko kerugian di masa yang akan datang.
Hingga saat ini, memang diakuinya belum ditemukan adanya aturan baku tentang alokasi dividen payout ratio yang paling baik.
Meski demikian, kata Didiet, ada beberapa pertimbangan yang dapat diambil perusahaan dalam mengambil kebijakan dividen.
Aturan Dividen Bank
Dari sisi OJK, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan bahwa OJK menilai pengaturan terkait dividen bank ini perlu dilakukan sehubungan dengan fungsi pengawasan OJK.
Tujuannya, agar alokasi laba yang diperoleh bank juga diprioritaskan untuk memperkuat permodalan bank, sebagai sumber dana untuk kebutuhan investasi khususnya dalam infrastruktur dan teknologi agar mampu bersaing di era digital saat ini, serta kebutuhan lain dalam upaya untuk menjaga agar bank terus berkembang, memperkuat daya saing dan kontributif dalam perekonomian nasional.
Sehingga, bank memiliki kinerja yang terus meningkat dari waktu ke waktu, yang pada akhirnya pada juga berdampak pada peningkatan shareholder’s value.
Dian menjelaskan, pengaturan mengenai dividen bank merupakan hal yang umum dilakukan. Ia mencontohkan pada beberapa negara, batasan dividen payout ratio ditetapkan oleh regulator dengan didasarkan pada realisasi kinerja keuangan Bank (a.l. kinerja permodalan (KPMM) dan kinerja kualitas aset (NPL/NPF)) atau didasarkan atas kondisi ekonomi makro sebagai upaya antisipatif untuk memperkuat ketahanan Bank seperti pada era covid-19 beberapa waktu yang lalu.
"Dalam konteks pengaturan nantinya, OJK tidak secara spesifik mengatur persentase besaran dividen payout ratio yang dapat diberikan oleh bank kepada pemegang sahamnya," terang Dian dalam keterangan resmi, Rabu (9/8).
Namun, lanjutnya, OJK akan mengatur mengenai kewajiban bank untuk memiliki kebijakan dalam pembagian dividen dan mengkomunikasikannya kepada pemegang saham.
Baca Juga: Perkuat Pengawasan, OJK Luncurkan Aplikasi JDIH OJK
Dia menjelaskan, kebijakan dividen bank akan memuat, antara lain pertimbangan bank dari sisi aspek internal dan eksternal dalam menetapkan besaran pembagian dividen, yang juga secara proporsional mempertimbangkan kepentingan bank dan kepentingan para pemegang saham atau investor, termasuk memuat mekanisme persetujuan dan kewenangan yang diperlukan.
Pengaturan terkait dividen bank ini merupakan wujud prinsip transparansi dalam penerapan tata kelola yang baik pada bank terhadap seluruh pemangku kepentingan bank, terutama pemegang saham.
Pengawasan tersebut akan dilakukan ketika terdapat indikasi pemberian dividen yang tidak prudent dan/atau bisa membahayakan keberlangsungan usaha bank, sehingga OJK berwenang untuk melakukan tindakan pengawasan.
OJK berharap agar nantinya para pemegang saham tidak hanya berfokus dalam melihat pada besarnya dividen yang dapat diberikan oleh bank, akan tetapi juga harus mampu memberikan dukungan terhadap upaya penguatan dan peningkatan skala usaha bank dalam menjaga keberlanjutan/going concern kegiatan usaha Bank.
Dengan demikian, bank dapat lebih memberikan manfaat dan kontibutif pada perekonomian nasional serta berdampak pada peningkatan nilai, termasuk berdampak kepada kesejahteraan dan kepentingan pemegang saham dan kepentingan stakeholder lainnya dalam jangka panjang.