c

Selamat

Sabtu, 15 November 2025

EKONOMI

06 Februari 2025

10:41 WIB

Peralihan Pengawasan Kripto di Indonesia Buat Ketersediaan Koin Terbatas, Ini Tanggapan OJK

OJK mengatakan pihaknya memahami bahwa peralihan tugas pengawasan aset kripto dari Bappebti ke OJK adalah langkah besar yang memerlukan penyesuaian dari berbagai pihak, termasuk pelaku industri.

Penulis: Nuzulia Nur Rahma

Editor: Fin Harini

<p id="isPasted">Peralihan Pengawasan Kripto di Indonesia Buat Ketersediaan Koin Terbatas, Ini Tanggapan OJK</p>
<p id="isPasted">Peralihan Pengawasan Kripto di Indonesia Buat Ketersediaan Koin Terbatas, Ini Tanggapan OJK</p>

Ilustrasi. Pelaku bisnis Kripto, Nanda Rizal memantau grafik perkembangan nilai aset kripto, Bitcoin di Malang, Jawa Timur, Sabtu (12/3/2022). Antara Foto/Ari Bowo Sucipto 

JAKARTA - Sejumlah pemain dan pemilik usaha kripto, menyuarakan protes terkait adanya peralihan tugas monitoring aset kripto dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Ini lantaran para pelaku industri dan analis kripto melihat transisi ini membuat ketersediaan koin kripto semakin terbatas.

Menanggapi hal ini OJK mengatakan pihaknya memahami bahwa peralihan tugas pengawasan aset kripto dari Bappebti ke OJK adalah langkah besar yang memerlukan penyesuaian dari berbagai pihak, termasuk pelaku industri.

“Kami ingin menekankan bahwa langkah ini diambil sesuai amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Jasa Keuangan, dengan tujuan untuk menciptakan ekosistem yang lebih transparan, terstruktur, dan melindungi konsumen,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Kauangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi dalam jawaban tertulis Rabu (5/2).

Baca Juga: Kilas Balik 2024, Ini Rangkuman Topik Kripto Sepanjang Tahun

Mengenai kekhawatiran terkait ketersediaan koin kripto yang dianggap semakin terbatas, Hassan mengatakan OJK memastikan kebijakan pengawasan yang diterapkan akan tetap mendukung inovasi di sektor ini.

Namun, dia juga mengatakan jika pihaknya juga harus memastikan aset kripto yang diperdagangkan memenuhi standar yang telah ditetapkan dalam POJK Nomor 27 Tahun 2024, termasuk kriteria teknologi, utilitas, dan keamanan.

“Pendekatan ini bertujuan untuk melindungi konsumen dari risiko yang tidak wajar, seperti manipulasi pasar atau spekulasi yang berlebihan,” ucapnya.

Untuk memitigasi potensi dampak dari transisi ini, Hassan memaparkan OJK akan terus melakukan beberapa langkah. Antara lain menggelar dialog dan konsultasi dengan pelaku industri.

“Kami membuka ruang dialog dengan pelaku usaha dan analis kripto untuk mendengar masukan mereka, serta menjelaskan kebijakan dan prosedur yang diberlakukan, agar transisi ini berjalan dengan baik dan tanpa menimbulkan gangguan signifikan pada pasar,” kata dia.

Pihaknya juga akan mendukung adaptasi dan edukasi seperti misalnya OJK menyediakan panduan bagi pelaku usaha untuk membantu mereka memahami regulasi baru sehingga mereka dapat menyesuaikan operasionalnya tanpa hambatan.

Selanjutnya, Hassan mengatakan OJK juga akan meningkatkan transparansi melalui peran Bursa.

“Kami memastikan informasi mengenai aset kripto yang terdaftar dan memenuhi kriteria tetap dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat dan pelaku industri,” ucapnya.

Baca Juga: Kejagung Temukan Aliran Dana Ilegal Kripto Senilai Rp1,3 Triliun

Terakhir pihaknya akan memastikan proses evaluasi yang adil dan cepat. OJK, kata dia, berkomitmen untuk melakukan evaluasi terhadap koin kripto secara adil, transparan, dan tepat waktu, sehingga tidak menghambat aktivitas perdagangan yang sehat.

“Kami memahami bahwa setiap perubahan besar memerlukan waktu untuk adaptasi. OJK berkomitmen untuk memastikan bahwa transisi ini tidak hanya memberikan perlindungan lebih baik bagi konsumen, tetapi juga mendukung pertumbuhan industri aset kripto yang inovatif, berkelanjutan, dan kompetitif di tingkat global,” tandasnya.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar