05 Februari 2025
18:42 WIB
Kejagung Temukan Aliran Dana Ilegal Kripto Senilai Rp1,3 Triliun
Kejaksaan Agung tengah mendapati ada aliran dana ilegal melalui kripto yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp1,3 triliun
Penulis: James Fernando
Editor: Nofanolo Zagoto
Gedung Kejaksaan Agung di Jakarta. Shutterstock/Wella Eriska
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menemukan aliran dana ilegal ke mata uang kripto yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp1,3 triliun.
Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Umum Asep Nana Mulyana mengatakan, uang triliunan yang disamarkan menjadi mata uang kripto itu merupakan berasal penipuan investasi dari sejumlah perangkat digital.
Contohnya, penipuan investasi dengan metode mixer dan tumbler. Modus penipuan ini kerap digunakan oleh para pelaku untuk menghilangkan jejak transaksi saat memindahkan aset antar-blockchain tanpa terdeteksi.
“Jadi, kami sedang menyoroti adanya aliran dana ilegal melalui ekosistem kripto yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp1,3 triliun,” kata Asep di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (5/2).
Pihaknya tengah melakukan pengembangan kemampuan jaksa untuk menyelesaikan permasalahan uang digital ini. Menurutnya, jajaran Korps Adhyaksa harus memiliki kompetensi khusus dan kapasitas teknis untuk memahami mekanisme transaksi digital dan menelusuri aliran dana, utamanya kripto.
“Kami sadar tidak cukup apabila hanya bertumpu pada metode konvensional untuk menyelesaikan perkara ini,” tambah Asep.
Di sisi lain, dia menjelaskan, saat ini Indonesia tengah menempati peringkat ketiga dalam transaksi kripto dengan nilai mencapai USD157,1 miliar. Data ini berdasarkan Indeks Adopsi Kripto Global 2024.
“Perkembangan ini mengakibatkan dua dampak, yakni peningkatan kesadaran masyarakat terkait inovasi digital, tetapi juga menimbulkan risiko penyalahgunaan teknologi,” urainya.